Hutan dan Bursa Karbon Dunia, Apakah RI Siap Jadi Pemain Utama?
JAKARTA - Perdagangan karbon dapat menjadi salah satu metode untuk mengendalikan emisi sekaligus menahan laju pemanasan global.
Indonesia memiliki potensi untuk menjadi salah satu raksasa di sektor ini. Pasalnya, dari sektor kehutanan saja, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat potensi karbon Indonesia yang dapat diperdagangkan mencapai sekitar 13,4 miliar ton setara karbon dioksida (CO2e) hingga tahun 2050.
Nature Climate Solution Lead Konservasi Indonesia, Iwan Wibisono, menjelaskan bahwa perdagangan karbon pada dasarnya merupakan mekanisme jual-beli izin emisi.
"Jual beli karbon enggak seperti arang dipindahkan pakai truk dihitung 100 ton. Enggak seperti itu," ujar Iwan kepada CNNIndonesia.com pada pertengahan Mei lalu.
Iwan mencontohkan sebuah hutan diperkirakan mampu menyerap karbon sebesar 100 ton CO2e. Jumlah emisi yang berhasil dikurangi tersebut kemudian dihitung, dikuantifikasi, lalu diterbitkan dalam bentuk sertifikat karbon.
Pengurangan emisi (kredit karbon) yang dibuktikan dengan sertifikat itulah yang menjadi 'produk' untuk diperdagangkan di pasar karbon.
Sertifikat tersebut, imbuh Iwan, menjadi bukti bahwa telah terjadi pengurangan emisi melalui aktivitas tertentu, seperti konservasi hutan, penanaman pohon, hingga upaya pencegahan deforestasi.
Setelah kredit karbon diterbitkan, perdagangan dapat dilakukan melalui beberapa skema. Pengembang proyek bisa menjual langsung sertifikat karbon kepada pembeli, menggunakan broker, ataupun melalui pasar sekunder seperti bursa karbon.
Sejumlah negara telah menerapkan mekanisme perdagangan karbon. Uni Eropa, misalnya, memiliki European Union Emissions Trading System (EU ETS) sejak 2005. Sistem EU ETS menjadi pasar karbon terbesar di dunia dengan menggunakan mekanisme pembatasan total emisi (cap and trade).
Dengan skema serupa, China juga menjalankan China Emissions Trading Scheme (China ETS) yang resmi diluncurkan pada 2021. Di Amerika Serikat, khususnya di California, perdagangan karbon dijalankan secara regional melalui California Cap-and-Trade.
Perdagangan Karbon di Indonesia Di Indonesia, sertifikat karbon diterbitkan oleh sejumlah lembaga sertifikasi internasional yang diakui, di antaranya Verra, Plan Vivo, Gold Standard, dan Global Climate Council.
Terkait pengurangan emisi, hal itu dilakukan melalui berbagai proyek karbon. Berdasarkan data Kemenhut, saat ini terdapat 16 proyek karbon di sektor kehutanan yang sedang berjalan di Indonesia.
Proyek-proyek tersebut tersebar di lima provinsi, yaitu Kalimantan Barat dengan 5 proyek, Kalimantan Tengah 5 proyek, Riau 3 proyek, Maluku 2 proyek, dan Sumatra Selatan 1 proyek.
Belasan proyek tersebut diperkirakan mampu menghasilkan total pengurangan emisi tahunan sebesar 35,55 juta metrik ton setara karbon dioksida (MtCO2e).
Kontribusi utamanya berasal dari Kalimantan Barat sebesar 18,57 MtCO2e dan Kalimantan Tengah sebesar 10,85 MtCO2e, yang bersama-sama menyumbang hampir 83 persen dari total pengurangan emisi dari ke-16 proyek tersebut.
Selanjutnya, provinsi Riau berkontribusi sebesar 2,16 MtCO2e, Maluku 3,22 MtCO2e, dan Sumatra Selatan 0,75 MtCO2e.
Sertifikat karbon tersebut dapat diperdagangkan di Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pelaku usaha berbentuk perseroan yang memiliki kewajiban atau komitmen sukarela menurunkan emisi gas rumah kaca dapat menjadi pengguna jasa IDXCarbon dan membeli unit karbon yang tersedia sesuai kebutuhan.
"Di Indonesia ada bursa karbon yang dikelola IDX, di mana orang-orang yang punya target ingin mengurangi emisinya bisa membeli kredit karbon dari sana sesuai dengan kebutuhan kami," terang Iwan.
Selain pembeli, pemilik proyek yang telah memiliki unit karbon dan tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) juga dapat menjual unit karbonnya melalui bursa yang beroperasi sejak 26 September 2023 tersebut.
Terdapat dua pasar pada IDXCarbon, yakni allowance market dan offset market. Pada allowance market, produk yang diperdagangkan adalah Persetujuan Teknis Atas Batas Atas Emisi-Pelaku Usaha (PTBAE-PU). Skema ini merupakan mekanisme cap and trade yang umumnya diterapkan pada pasar karbon wajib.
Dalam skema cap and trade, pemerintah menetapkan batas emisi atau kuota tertentu kepada pelaku usaha untuk jangka waktu tertentu. Jika emisi perusahaan melebihi kuota tersebut, perusahaan dapat membeli unit karbon dari pelaku usaha lain yang masih memiliki kelebihan kuota.
Sementara itu, offset market memperdagangkan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK), yakni sertifikat bukti pengurangan emisi yang melalui proses pengukuran, pelaporan, dan verifikasi, serta tercatat dalam SRN-PPI.
Perusahaan dapat membeli SPE-GRK untuk memenuhi target penurunan emisi maupun komitmen netral karbon dan net zero emission.
Produk SPE-GRK dalam bentuk nomor dan/atau kode registri dapat diperdagangkan melalui mekanisme lelang, marketplace, negosiasi, maupun pasar reguler sesuai kelompok standar yang ditetapkan IDXCarbon.
Saat ini terdapat delapan standar pengelompokan SPE-GRK yang diperdagangkan, yakni Indonesia Nature Based Solution (IDNBS), Indonesia Nature Based Solution Authorized (IDNBSA), Indonesia Nature Based Solution International Standard (IDNBSI), dan Indonesia Technology Based Solution (IDTBS).
Selain itu, terdapat Indonesia Technology Based Solution Renewable Energy (IDTBS-RE), Indonesia Technology Based Solution Authorized (IDTBSA), Indonesia Technology Based Solution Authorized Renewable Energy (IDTBSA-RE), dan Indonesia Technology Based Solution International Standard.