Pemerintah Rancang Peta Jalan Kelola Emisi Metana Sektor Migas
JAKARTA PUSAT - Pemerintah mulai bergerak serius menata pengelolaan emisi metana di sektor minyak dan gas bumi (migas).
Melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini tengah melakukan inventarisasi emisi metana sebagai langkah awal untuk memetakan sumber emisi sekaligus menyusun strategi penanganannya.
Langkah ini dinilai penting mengingat metana merupakan salah satu gas rumah kaca dengan dampak pemanasan global yang jauh lebih kuat dibanding karbon dioksida dalam jangka pendek.
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Joko Hadi Wibowo, mengungkapkan hasil inventarisasi tersebut nantinya bisa menjadi fondasi bagi lahirnya roadmap nasional hingga regulasi khusus pengelolaan emisi metana di industri migas.
“Pemerintah saat ini sedang melakukan inventarisasi untuk pengelolaan atau manajemen metana pada industri minyak dan gas bumi. Apabila dibutuhkan, akan disusun roadmap dan payung regulasi untuk mendukung pengelolaan emisi metana secara lebih komprehensif,” ujar Joko dalam Roundtable Discussion bertajuk Scene Setting: Opportunities, Constraints and Indonesia’s Path Forward bersama ECADIN, Selasa (9/6/2026), dikutip dari website Migas.
Diskusi tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, SKK Migas, dan PT Pertamina (Persero).
Joko memaparkan, sumber emisi metana di sektor migas berasal dari berbagai aktivitas operasional, mulai dari pembakaran tidak sempurna pada kegiatan flaring, kebocoran sambungan pipa, pompa, kompresor (fugitive emission), hingga proses venting di fasilitas produksi.
Masalahnya, hingga kini Indonesia belum memiliki aturan khusus yang secara spesifik mengatur emisi metana dari operasi migas.
Regulasi yang ada masih sebatas pengelolaan gas suar melalui Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2021.
Aturan tersebut mengklasifikasikan gas suar menjadi routine flaring, non-routine flaring, dan safety flaring, dengan batasan ketat—maksimal 2 MMSCFD untuk lapangan minyak dan 2 persen dari feed gas untuk lapangan gas. Bahkan, praktik routine flaring di sektor hilir sudah dilarang.
“Ditjen Migas akan terus mendorong badan usaha untuk mengurangi maupun memanfaatkan gas suar guna mencapai target Zero Routine Flaring,” kata Joko.
Saat ini, pemerintah juga tengah memfinalisasi revisi Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2021 untuk menyederhanakan aturan sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih adaptif terhadap dinamika industri migas nasional.
Namun, jalan menuju pengelolaan emisi metana yang efektif tidak mudah. Salah satu tantangan terbesar adalah belum adanya sistem pelaporan emisi gas rumah kaca secara daring. Selama ini, data emisi masih dikumpulkan secara manual dari laporan badan usaha.
Karena itu, pembangunan sistem pelaporan online menjadi prioritas agar pemerintah memiliki basis data yang lebih akurat untuk merumuskan kebijakan ke depan.
Tak hanya itu, Ditjen Migas juga mendorong penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan workshop terkait teknologi pemantauan serta sistem Monitoring, Reporting, and Verification (MRV).
Sebagai bagian dari penguatan implementasi MRV, Ditjen Migas bersama Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi telah mengantongi persetujuan metodologi dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk pemanfaatan gas suar bagi kebutuhan sendiri.
Ke depan, pemerintah berharap lebih banyak metodologi MRV dapat dikembangkan, baik oleh pemerintah maupun pelaku usaha, guna memastikan pengukuran emisi berlangsung akurat, transparan, dan akuntabel—sekaligus membuka peluang nilai tambah melalui skema Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Menutup paparannya, Joko menegaskan bahwa kunci keberhasilan pengelolaan emisi metana terletak pada kolaborasi lintas sektor.
“Kolaborasi yang dibangun diharapkan tidak hanya berupa inisiatif bersama, tetapi juga menghasilkan aksi nyata yang dapat diimplementasikan pada kegiatan usaha migas, dengan tetap memperhatikan target produksi nasional, aspek teknis, dan keekonomian lapangan migas yang sebagian besar merupakan lapangan marginal,” tutupnya.
Dengan langkah ini, pemerintah mengirim sinyal kuat: era migas bukan lagi hanya soal produksi, tetapi juga tentang bagaimana energi diproduksi dengan jejak emisi yang semakin rendah.