Ketentuan Jenis SIM untuk Motor dan Mobil Listrik Terbaru

Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri jelaskan aturan SIM untuk kendaraan listrik. (Sumber Foto: NET)
Senin, 15 Juni 2026 | 15:29:37 WIB

JAKARTA - Pemerintah sedang mempercepat program perubahan kendaraan berbahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik berbasis baterai. 

Walaupun demikian, masyarakat masih banyak yang ragu mengenai aturan hukum kendaraan listrik di jalan raya, terutama soal Surat Izin Mengemudi yang wajib dibawa pemilik motor konversi maupun kendaraan listrik asli. 

Menanggapi hal itu, Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri menekankan bahwa aturan tentang kompetensi pengendara kendaraan listrik sudah memiliki landasan hukum yang terang.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo memaparkan bahwa aturan itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

"Ada batasan kilowatt yang diperbolehkan beroperasional di Indonesia, yaitu 2 kW, 3 kW, dan 4 kW," ujar Wibowo menukil Kompas.com.

Tidak seperti motor biasa yang memakai hitungan kapasitas mesin atau cubic centimeter (cc), kendaraan listrik memakai standar besaran daya listrik dengan satuan kilowatt (kW). Guna menyamakan pengelompokan tersebut ke dalam sistem administrasi kendaraan, Korlantas Polri memakai rujukan konversi daya yang sudah diputuskan oleh Kementerian Perhubungan.

"Kalau kami konversi ke cc, 2 kW sama dengan 110 cc, 3 kW sama dengan 110 sampai dengan 150 cc, dan 4 kW sama dengan 150 cc sampai 200 cc," kata Wibowo.

Mengacu pada pengelompokan tersebut, para pengendara motor listrik yang ada di Indonesia sekarang ini hanya perlu memakai SIM C.

Reporter: Ferdi Tri Nor Cahyo