Aturan Migas Nonkonvensional Dipercepat demi Kurangi Impor Energi

SKK Migas dan Pertamina Hulu Rokan meningkatkan eksplorasi minyak dan gas. (Sumber Foto: NET)
Selasa, 09 Juni 2026 | 15:07:11 WIB

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penyusunan regulasi baru terkait pengelolaan minyak dan gas bumi nonkonvensional (MNK) selesai pada akhir Juni 2026.

Langkah strategis ini diharapkan dapat meningkatkan volume produksi migas nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor energi. 

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa percepatan regulasi ini merupakan respons pemerintah terhadap dinamika ekonomi global, terutama fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Peningkatan produksi migas domestik diharapkan dapat mengurangi impor, sehingga dampak perubahan nilai mata uang terhadap stabilitas ekonomi dalam negeri dapat diminimalisir.

"SKK Migas meminta agar kerangka regulasi ini dapat diselesaikan pada akhir Juni dan mulai diimplementasikan pada awal Juli. Jika produksi dalam negeri meningkat, impor dapat berkurang sehingga tidak terlalu terpengaruh oleh fluktuasi mata uang," ujar Yuliot.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menambahkan bahwa revisi regulasi ini difokuskan untuk memperkuat dukungan pemerintah terhadap operasional MNK oleh Pertamina. 

Meski pemerintah telah memiliki Keputusan Menteri yang mengatur pengelolaan migas nonkonvensional, sejumlah aturan di dalamnya dinilai perlu disempurnakan agar lebih efektif di lapangan.

"Ada beberapa hal yang perlu direvisi untuk memperkuat dukungan kami kepada Pertamina," katanya.

Upaya untuk meningkatkan produksi migas domestik menjadi sangat mendesak seiring dengan tingginya konsumsi energi lokal. 

Berdasarkan data Dewan Energi Nasional (DEN), kebutuhan minyak nasional kini mencapai sekitar 1,52 juta barel per hari, sementara kapasitas produksi domestik hanya berada di kisaran 610 ribu barel per hari. Kesenjangan ini memaksa Indonesia untuk tetap bergantung pada impor.

Pada sektor gas, permintaan LPG tahun 2026 diperkirakan mencapai 10 juta ton, dengan 7,8 juta ton di antaranya masih dipenuhi melalui impor. 

Tekanan ini semakin diperparah oleh pelemahan nilai tukar rupiah. Dalam perdagangan Jumat pagi, rupiah melemah 17 poin atau 0,09 persen ke posisi Rp18.066 per dolar AS dibandingkan penutupan sebelumnya di Rp18.049 per dolar AS.

Pemerintah berharap percepatan regulasi migas nonkonvensional ini menjadi solusi strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi beban impor energi dalam jangka panjang.

Reporter: Ferdi Tri Nor Cahyo