Regulasi Pengadaan Migas Tanpa Tender Berpotensi Memicu Kecurangan

Sebuah kapal tanker minyak sedang berlabuh di fasilitas PT.Pertamina di Pelabuhan Tanjung Priok. (Sumber Foto: bloombergtechnoz.com)
Selasa, 09 Juni 2026 | 15:07:11 WIB

JAKARTA - Sejumlah pakar energi mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta badan usaha milik negara (BUMN) di sektor migas agar bersikap transparan dengan membuka data impor komoditas, apabila pengadaan dilakukan tanpa melalui proses tender.

Ketentuan yang memungkinkan BUMN melakukan pengadaan komoditas energi tanpa tender dalam kondisi mendesak telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 26/2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau LPG untuk Ketahanan Energi Nasional.

Terkait hal tersebut, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menilai kebijakan itu membuka peluang bagi pejabat BUMN maupun badan layanan umum (BLU) sektor energi untuk melakukan praktik curang. 

Oleh karena itu, Yusri menegaskan bahwa pihak yang terlibat dalam pengadaan harus mengumumkan proses dan hasil pengadaan migas tersebut kepada publik.

“Beberapa bulan kemudian data transaksinya dibuka ke publik. Jika tidak, maka sulit publik percaya terhadap realisasi dari proses kontrak transaksi tersebut. Membuka data kontrak beberapa bulan setelah penyerahan kargo bukan kebijakan haram dalam dunia perdagangan minyak dunia,” kata Yusri ketika dihubungi, dikutip Senin (8/6/2026).

Di sisi lain, Yusri juga menyoroti potensi BUMN energi dan Kementerian ESDM untuk melakukan pembelian migas meski terdapat perbedaan harga dengan harga pasar. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan praktik rasuah yang justru terlindungi oleh aturan yang ada.

“Hal ini membuka peluang besar bisa terjadi praktik 'hanky panky' yang dilindungi perpres,” tutur dia.

Pemerintah baru saja menerbitkan Perpres No. 26/2026 yang mengatur mekanisme pengadaan minyak, BBM, dan LPG baik domestik maupun impor. Berdasarkan Pasal 3, pengadaan dari dalam negeri wajib berasal dari produksi kegiatan hulu migas, kilang minyak milik badan usaha, atau kilang migas.

Sementara untuk pengadaan impor, Pasal 4 Ayat (1) mengatur bahwa mekanisme dilakukan melalui kesepakatan antarpemerintah, kerja sama Pemerintah Pusat dengan penyedia luar negeri, atau kerja sama antara Badan Usaha energi dengan penyedia luar negeri.

Pasal 2 Ayat (2) menjelaskan bahwa jika impor merupakan kesepakatan antarpemerintah atau kerja sama Pemerintah Pusat dengan penyedia luar negeri, maka pelaksanaan dapat dilakukan oleh BLU atau BUMN energi. 

Importasi oleh BLU dilakukan sesuai perjanjian kerja sama, sementara oleh BUMN dilakukan atas dasar penugasan.

"Pengadaan impor atas dasar kerja sama antara Badan Usaha di sektor energi dengan penyedia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c didasarkan atas alokasi dan persetujuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat," bunyi Pasal 2 Ayat (5).

Selanjutnya, Pasal 7 Ayat (3) menyatakan dalam keadaan mendesak, BUMN energi diperbolehkan melakukan pengadaan lewat penunjukan langsung atau pembelian langsung dari luar negeri. Langkah ini dapat diambil meski terdapat perbedaan harga terkait jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman sesuai kontrak.

Kondisi mendesak tersebut meliputi gangguan geopolitik yang mengancam pasokan, bencana alam, keterbatasan suplai yang memicu fluktuasi harga, atau cadangan migas di bawah ambang batas.

“Atas pengadaan impor dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada Ayat (l) diperbolehkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian,” bunyi Pasal 5 Ayat (3).

Sebagai catatan, sepanjang 2025, BPS mencatat nilai impor migas Indonesia mencapai US$32,77 miliar, dengan Singapura sebagai negara asal utama. 

Per April 2026, impor migas Indonesia mencapai US$4,6 miliar atau naik 82,52% secara tahunan (year on year). Secara kumulatif, periode Januari hingga April 2026, impor migas tercatat sebesar US$12,93 miliar atau naik 17,58%.

Reporter: Ferdi Tri Nor Cahyo