Regulasi Minerba Tetap Stabil, Bahlil Jamin Kepastian Usaha

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Sumber Foto: tirto.id)
Selasa, 09 Juni 2026 | 15:07:11 WIB

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa regulasi bagi pelaku usaha di sektor mineral dan batu bara (minerba) tetap konsisten tanpa adanya perubahan.

Berdasarkan penjelasan Bahlil saat konferensi pers bersama Pimpinan DPR RI pada Senin (8/6) hari ini, skema gross split hanya diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi (migas). 

Pernyataan tersebut sekaligus membantah isu yang beredar mengenai rencana pemerintah merombak skema kontrak di sektor minerba. Bahlil menyatakan bahwa kepastian ini sangat krusial guna memberikan rasa aman dan kejelasan bagi dunia usaha.

“Saya ulangi, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas,” kata Bahlil. “Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” imbuhnya.

Di samping itu, Bahlil memberikan garansi bahwa pemerintah akan menyokong penuh ketersediaan pasokan bahan baku domestik demi menyukseskan agenda hilirisasi. 

Langkah konkretnya, Kementerian ESDM akan mengevaluasi penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disesuaikan dengan keperluan industri, demi menjaga stabilitas antara kapasitas produksi dan pasokan bahan baku.

“Kewajiban pemerintah adalah memastikan seluruh bahan baku yang bersumber dari negara kami harus ada,” ujar Bahlil.

Mengenai komoditas lainnya seperti batu bara, Bahlil menggarisbawahi bahwa pemerintah akan terus mengawasi dinamika geopolitik serta fluktuasi harga di pasar internasional. 

Ia menyebutkan bahwa kelonggaran produksi dapat diberikan pemerintah secara terukur tatkala harga komoditas melonjak, dengan catatan volume penawaran dan permintaan tetap terjaga seimbang.

Ia juga meyakinkan bahwa perusahaan tambang yang tengah berjalan saat ini tidak akan terdampak oleh perubahan regulasi. Kebijakan pada sektor minerba, menurut Bahlil, akan terus bersandar pada Undang-Undang (UU) yang berfokus mendorong terciptanya nilai tambah di dalam negeri.

Reporter: Ferdi Tri Nor Cahyo