Bapanas Kawal Ketat Pasokan dan Keterjangkauan Pangan Kala Rupiah Lesu
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya mengamankan ketersediaan pasokan serta keterjangkauan harga pangan melalui pengawasan intensif guna mengantisipasi dampak pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat di sektor pangan nasional.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andriko Noto Susanto, menyatakan pemerintah akan terus memantau berbagai dinamika yang berpotensi memengaruhi situasi pangan nasional agar stabilitas pasokan dan harga tetap terjaga dengan optimal.
"Jadi ada upaya-upaya dari pemerintah, ini (pelemahan rupiah) pasti dimonitor. Kami targetnya adalah stabilisasi pasokan dan harga pangan," ujar Andriko saat ditemui di sela Peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia 2026 di Kantor Bapanas, Jakarta, Senin.
Ia menuturkan bahwa langkah pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh akses pangan yang mencukupi dengan harga terjangkau di berbagai wilayah.
Bapanas menegaskan bahwa tujuan utama pemerintah adalah menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan secara berkelanjutan, baik di tingkat produsen maupun konsumen, agar tidak terjadi guncangan yang merugikan kedua belah pihak.
Stabilisasi pangan tersebut mencakup jaminan ketersediaan pasokan di pasar sekaligus menjaga harga tetap berada pada tingkat wajar bagi seluruh pelaku usaha.
"Stabil itu adalah stabil pasokan, stabil harganya ya baik di tingkat produsen maupun di tingkat konsumen, yang terus kami upayakan," tegasnya.
Pemerintah juga terus mencermati harga komoditas di tingkat produsen agar petani serta pelaku usaha sektor pangan tetap mendapatkan nilai ekonomi yang menguntungkan. Sebagai contoh, Andriko menyebutkan bahwa Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional pada Senin ini membahas harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit guna memastikan harga yang diterima produsen tidak merugikan.
Dalam pengelolaan harga komoditas tersebut, pemerintah pusat dan daerah menjalankan peran masing-masing untuk menciptakan tata kelola yang efektif dan terukur.
Di luar komoditas sawit, pemerintah juga membuka ruang evaluasi terhadap harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang menjadi wewenang Kementerian Perdagangan sesuai dengan dinamika pasar.
Bapanas menegaskan bahwa seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas pangan nasional melalui pengawasan dan respons kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat.
"Jadi, pemerintah terus melakukan monitoring terkait dengan apa yang terjadi di masyarakat," ucap Andriko.