Kasus Kuota Tambahan Haji 2022, KPK Periksa Muhadjir Effendy

Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK. (Sumber Foto: cnnindonesia.com)
Selasa, 19 Mei 2026 | 15:14:34 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggelar pemeriksaan terhadap Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji pada Senin (18/5/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa jalannya pemeriksaan terhadap Muhadjir dititikberatkan pada persoalan kuota tambahan pada tahun 2022. 

Sebagaimana yang telah diketahui publik, tokoh yang bersangkutan sempat memegang amanah sebagai Menteri Agama (Menag) Ad Interim pada tahun 2022 lalu.

“Mengenai kuota haji tambahan 2022,” kata Budi dalam keterangannya, Senin.

Ia menjabarkan lebih lanjut bahwa agenda pemeriksaan ini ditempuh karena kesaksian dari Muhadjir teramat dibutuhkan demi menolong tim penyidik untuk membuat pengusutan perkara tersebut menjadi makin terang benderang.

“Tentu itu dibutuhkan untuk melihat bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait dengan pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut,” jelasnya, dilansir dari sumbernya.

Di sisi lain, usai selesai menjalani rentetan pemeriksaan, Muhadjir membenarkan keterangan dari pihak KPK dengan memaparkan bahwa ia memang pernah mengisi posisi sebagai Menag Ad Interim pada rentang waktu 2022.

Muhadjir pun mengutarakan bahwa kuantitas pertanyaan yang dilayangkan oleh tim lembaga antirasuah selama pemeriksaan ini terhitung tidak terlampau banyak.

“Enggak banyak (pertanyaan). Saya kan jadi ad interim hanya 20 hari, 30 Juni-19 Juli,” ungkapnya, Senin malam.

Sebagaimana yang telah dikabarkan, dalam agenda pemeriksaan ini, Muhadjir dimintai keterangannya oleh KPK dalam kapasitas sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi kuota haji.

Terkait kelanjutan penanganan perkara ini, KPK hingga saat ini telah menetapkan empat orang tokoh sebagai tersangka, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Selanjutnya, status tersangka turut dilekatkan kepada Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang sekaligus menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Meskipun begitu, sampai saat ini baru Yaqut dan Ishfah yang langkah hukumnya diteruskan ke fase penahanan oleh pihak Lembaga Antirasuah.

Dalam rekam jejak pengusutan perkara ini, KPK juga sempat mengalihkan status penahanan bagi Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 berdasarkan pengajuan permohonan dari pihak keluarga, sebelum pada akhirnya ia kembali dimasukkan ke dalam Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Reporter: Ferdi Tri Nor Cahyo