Dituntut 5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta KPK Taubat

Mantan Wamenaker Emmanuel Ebenezer alias Noel usai sidang tuntutan di Pengadilan. (Sumber Foto: viva.co.id)
Selasa, 19 Mei 2026 | 15:14:34 WIB

JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk melakukan taubat nasuha, usai dirinya dijatuhi tuntutan 5 tahun kurungan penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pernyataan itu disampaikan Noel setelah melewati jalannya persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam (18/5/2026).

Pada mulanya, ia menyampaikan rasa herannya sebab dituntut dengan durasi hukuman yang lebih lama jika dibandingkan dengan terdakwa lain yang mendapatkan aliran dana jauh lebih banyak dibanding dirinya dalam kasus yang sama.

"Ada yang Rp75 miliar, saya yang cuma Rp3 miliar sudah ngembaliin, (tuntutan) lima tahun (penjara)," kata Noel.

Ia menyambung penjelasannya dengan meminta pihak KPK untuk melakukan taubat nasuha, lantaran menurut sudut pandangnya, semua hal yang dituduhkan kepada dirinya sama sekali tidak terbukti sepanjang persidangan.

"Kan tidak terbukti semua, mana perusahaan yang saya peras? Lantas mana mobil-mobil mewah yang puluhan itu mana, yang hasil pemerasan itu? Kemudian yang minta jatah-minta jatah mana? Enggak terbukti," tegasnya.

"Artinya ya KPK ke depan harus satu, taubat nasuha lah. Jangan suka mem-framing bikin orkestrasi stigma. Ini jadi logikanya begini, jika ada pejabat yang berpihak kepada rakyat, stigma saja mereka, OTT (operasi tangkap tangan), selesai, kelar itu masa depannya," imbuh Noel.

Seperti yang telah dikabarkan sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman penjara selama 5 tahun terhadap mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel atas perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdawka Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan, Senin.

Di samping itu, pihak jaksa juga menuntut supaya Noel dikenakan sanksi denda finansial sebesar Rp250 juta subsider kurungan selama 90 hari.

Bukan sekadar denda, Noel pun dibebani tuntutan oleh jaksa untuk menyetorkan uang pengganti senilai Rp4,4 ganti rugi. Namun, angka tersebut dipotong dengan dana yang sebelumnya sudah dipulangkan oleh Noel senilai Rp3 dipotong miliaran, sehingga sisa uang pengganti wajib bayar yang dibebankan adalah sebesar Rp1,43 miliar.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelalng untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujarnya.

"Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun," imbuh jaksa.

Reporter: Ferdi Tri Nor Cahyo