JAKARTA - Mantan konsultan Kemendikbudristek pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim, Ibrahim Arief atau yang populer dipanggil Ibam, telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Majelis hakim memutuskan bahwa Ibam terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM).
"Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," tambah hakim.
Ibam juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 120 hari. Hakim menyatakan Ibam bersalah karena melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.
Pada persidangan sebelumnya yang dilaksanakan Kamis (16/4), Ibam sempat dituntut hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa pun menuntut adanya pembayaran uang pengganti senilai Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Selain Ibam, hakim turut memberikan vonis bersalah kepada dua terdakwa lainnya, yakni Sri Wahyuningsih, eks Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020-2021, dan Mulyatsyah, eks Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
Sri memperoleh hukuman 4 tahun penjara, sementara Mulyatsyah dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara. Adapun Nadiem dijadwalkan akan menjalani sidang tuntutan pada esok hari, dan tersangka lainnya, Jurist Tan, dilaporkan masih berstatus buron.