IPA: Investor Hulu Migas Butuh Kepastian Hukum dan Ruang Kompensasi

Rabu, 13 Mei 2026 | 11:32:30 WIB
Ilustrasi Prospek hulu migas Indonesia masih menarik. (Sumber Foto:NET)

JAKARTA - Di tengah upaya pemerintah mengejar target produksi minyak dan gas nasional, kalangan industri hulu migas kembali memberikan pengingat mengenai pentingnya kepastian usaha bagi para investor.

Executive Director Indonesia Petroleum Association, Marjolijn Wajong, berpendapat bahwa tantangan eksplorasi saat ini bukan hanya persoalan potensi cadangan, namun juga terkait kepastian hukum, perizinan, serta fleksibilitas fiskal. 

Dalam dialog dengan wartawan, Marjolijn menegaskan bahwa industri memahami berbagai kebijakan baru pemerintah disusun untuk kepentingan nasional.

Akan tetapi, menurutnya, perubahan aturan yang berdampak langsung terhadap kontrak bisnis perlu dibarengi dengan ruang negosiasi dan mekanisme kompensasi supaya iklim investasi tetap sehat.

“Bukan berarti peraturan itu tidak perlu. Kami memahami ada sebabnya. Tetapi kalau ada perubahan dari yang sebelumnya sudah diatur dalam kontrak, tentu ada akibat bisnisnya,” ujar Marjolijn, Senin siang (12/05/2026), di Jakarta.

Ia memberikan contoh regulasi mengenai penggunaan dana hasil ekspor kontraktor migas, di mana sebelumnya kontraktor mempunyai keleluasaan memakai dana tersebut sesuai hak dalam kontrak, namun kini terdapat pengaturan baru yang memengaruhi fleksibilitas bisnis perusahaan. 

Hal serupa juga terjadi pada penjualan bagian produksi milik kontraktor.

“Secara kontrak kami punya hak untuk menjual secara bebas, tetapi sekarang ada beberapa aturan tambahan,” katanya.

Menurut Marjolijn, perubahan semacam itu semestinya tidak sekadar dikomunikasikan, tetapi juga dibicarakan solusi atau kompensasinya agar keberlanjutan bisnis tetap terjaga. 

IPA pun menyoroti kondisi eksplorasi migas Indonesia yang kini kian menantang karena lapangan-lapangan baru berada di wilayah kompleks dengan biaya tinggi, sehingga industri mengharapkan adanya terobosan fiskal yang lebih kompetitif.

Salah satu skema yang dinilai menarik adalah mekanisme “assume and discharge” yang pernah berlaku pada kontrak sebelum 2010, di mana kontraktor hanya membayar pajak akhir sementara pajak tidak langsung ditanggung oleh pemerintah.

“Nah itu keren banget,” kata Marjolijn sambil menilai skema tersebut pernah menjadi daya tarik besar bagi investor migas.

Setelah 2010 skema itu berubah, dan walaupun sempat ada perbaikan regulasi pada 2017, IPA menilai implementasinya belum otomatis sehingga masih memperpanjang proses administrasi.

“Kalau itu bisa berlaku otomatis, itu bagus,” ujarnya.

Meski memberikan catatan kritis, Marjolijn menegaskan pemerintah telah melakukan banyak pembenahan dalam beberapa tahun terakhir dan meminta publik melihat perkembangan sektor migas secara adil. 

Sejak 2020 sampai sekarang terdapat berbagai perubahan positif, termasuk fleksibilitas pemilihan skema kontrak antara gross split maupun cost recovery split.

“Perubahan itu ada. Itu menurut saya bagus,” katanya.

Namun tantangan operasi migas saat ini kian berat, sehingga IPA berharap pemerintah terus membuka ruang evaluasi kebijakan dengan melihat praktik negara lain sebagai pembanding.

“Nah jadi tolong dilihat hal-hal lain apa lagi yang bisa diperbaiki. Kadang-kadang kami juga melihat negara lain memberi insentif tertentu, mungkin itu bisa dipertimbangkan,” tutur Marjolijn.

Pernyataan IPA tersebut menjadi sinyal bahwa Indonesia dituntut memiliki regulasi yang konsisten, adaptif, serta memberi kepastian jangka panjang bagi investor di tengah persaingan global.

Praktisi sekaligus akademisi ekonomi energi, Dr. A Rinto Pudyantoro, menambahkan bahwa melihat migas hanya dari sisi lifting dan investasi adalah pandangan yang sempit karena industri ini menciptakan efek berganda bagi ekonomi. 

Uang dari migas mengalir ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil, membiayai pembangunan, serta menggerakkan usaha lokal dan membuka lapangan kerja.

Namun, di lapangan sering kali terjadi kesenjangan sosial di mana masyarakat sekitar merasa tertinggal, yang menurut Rinto merupakan persoalan komunikasi mengenai kontribusi nyata industri migas. 

Kontribusi terbesar seperti pajak dan dana bagi hasil sering tidak terlihat langsung oleh masyarakat dibandingkan program CSR yang nilainya lebih kecil. 

Peran IPA menjadi krusial untuk menjaga keberlanjutan industri melalui reformasi fiskal dan mendapatkan dukungan sosial dari masyarakat atau social license to operate.

Transformasi industri migas juga perlu menyentuh sisi narasi agar masyarakat memahami dampak nyata dari aktivitas migas bagi kehidupan mereka sehari-hari. 

Saat ini industri hulu migas Indonesia berada di persimpangan antara kebutuhan meningkatkan produksi dan tuntutan agar manfaatnya terasa lebih adil bagi publik. 

Kuncinya adalah memastikan kontribusi industri ini tidak hanya terjadi, tetapi juga dipahami sebagai sektor yang memberi makna bagi masyarakat luas.

Terkini