Sigi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Oloboju dan Watunonju

Petugas gabungan menertibkan aktivitas tambang emas ilegal. (Sumber Foto:NET)
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:55:20 WIB

SIGI - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlokasi di Desa Oloboju dan Watunonju, Kecamatan Sigi Kota, sebagai langkah nyata melindungi kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.

Moh. Ambar Mahmud selaku Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sigi menyampaikan bahwa penindakan tambang ilegal ini adalah wujud komitmen pemda dalam memastikan ketertiban wilayah dan menjaga alam.

"Jadi tim gabungan ini memberikan imbauan kepada masyarakat agar menghentikan seluruh aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga," kata Ambar saat ditemui di Sigi, Senin.

Ia menjelaskan bahwa operasi penertiban PETI masuk dalam program prioritas pemerintah daerah untuk membangun tata kelola lingkungan yang berkelanjutan sekaligus menghapus segala bentuk tambang ilegal di Kabupaten Sigi.

"Tentunya penertiban ini tidak hanya sebagai penegakan aturan, tetapi juga upaya melindungi masyarakat dari dampak kerusakan lingkungan dan potensi bencana serta menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas aktivitas tambang ilegal," ucapnya.

Ambar menilai kegiatan tambang tanpa izin tersebut telah melanggar regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sesuai aturan itu, setiap pelaku penambangan ilegal terancam sanksi pidana dan denda karena menjalankan operasi tanpa adanya izin resmi dari pihak pemerintah.

"Harapannya ke depan masyarakat dapat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," sebutnya.

Ia pun menekankan krusialnya peran serta semua lapisan masyarakat dalam mendukung langkah pemerintah daerah mencegah tambang ilegal demi menjaga alam dan keberlanjutan hidup warga di Kabupaten Sigi.

Merujuk pada data BBTNLL, setidaknya ada tujuh titik tambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu yang tersebar di Sigi dan Poso, meliputi Kintabaru 0,13 hektare, Ueloe 0,3 hektare, Sibowi 0,5 hektare, Kangkuro 2,5 hektare, Hanggira 2,6 hektare, Dongi-dongi 15 hektare, serta Wanga 1,7 hektare.

Reporter: Ferdi Tri Nor Cahyo