Japar Sidik: BPH Migas Siapkan Jalan KeluarUrai Antrean Solar Balikpapan
BALIKPAPAN - Anggota DPRD Balikpapan, Japar Sidik memaparkan poin-poin hasil koordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta terkait penanganan masalah antrean solar subsidi.
Diskusi tersebut dilaksanakan setelah pihak DPRD Balikpapan bersama delegasi mahasiswa dan pengemudi truk menyampaikan keluhan warga secara langsung ke pusat pada pekan sebelumnya.
"Pada intinya dari BPH Migas sepakat untuk mengatasi masalah yang menjadi penyebab demo kemarin," ucap Japar, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa aksi protes yang muncul beberapa waktu lalu disebabkan oleh keresahan warga atas antrean solar subsidi di SPBU Kilometer (KM) 13 dan KM 15.
Deretan kendaraan berat dilaporkan memanjang hingga tiga sampai lima kilometer lantaran tingginya permintaan yang tidak dibarengi dengan ketersediaan stok solar subsidi.
"Antrean itu terjadi karena kapasitas solar tidak mencukupi antara supply dan demand," katanya.
BPH Migas dikabarkan menyetujui usulan penambahan jatah kuota solar subsidi bagi Kota Balikpapan sebagai tahap penyelesaian awal.
Di samping itu, otoritas pusat mendorong adanya penambahan jumlah SPBU yang menyalurkan solar subsidi agar titik layanan tidak terpusat hanya di dua lokasi.
"Opsinya supaya tidak terjadi penumpukan harus diurai dengan membuka beberapa SPBU untuk juga menjual solar subsidi," jelasnya.
Japar berpendapat bahwa skema tersebut efektif dalam memangkas durasi antrean panjang yang dikeluhkan oleh para sopir maupun masyarakat luas. Jika kuota memadai dan titik distribusi tersebar di berbagai SPBU, maka kerumunan kendaraan diyakini akan lebih cepat terdistribusi.
"Kalau kuotanya ada dan penyebaran SPBU berjalan, saya rasa antrean panjang pasti bisa terurai," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa estimasi tambahan kuota solar subsidi yang sedang digodok berpotensi naik hingga dua kali lipat dibandingkan distribusi yang ada.
Menurut pengamatannya, kuota tahunan untuk wilayah Balikpapan sebenarnya masih tersedia, sehingga jatah distribusi bulan mendatang dapat ditarik ke depan demi memenuhi kebutuhan mendesak saat ini.
Walau begitu, ketetapan teknis mengenai angka pasti tambahan kuota serta SPBU baru masih harus menunggu koordinasi internal antara BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga.
"Karena yang mengatur regulasi dan standar distribusi BBM subsidi itu pihak Patra Niaga," katanya.
Selain faktor kuota dan sebaran lokasi, pemberlakuan jam operasional SPBU hingga 24 jam menjadi opsi darurat untuk menanggulangi antrean yang seringkali berlangsung selama berhari-hari.
Namun Japar mengingatkan bahwa kebijakan operasional penuh tersebut bersifat kondisional dan tidak bersifat tetap, melainkan hanya sampai kondisi distribusi solar pulih kembali.
"Yang 24 jam itu sementara supaya masyarakat yang mengantre panjang bisa terlayani," ungkapnya. (Adv)