Kamis, 15 Januari 2026

Debt Collector Leasing Dilarang Tarik Jaminan Nasabah Kredit Macet, Syaratnya?

Debt Collector Leasing Dilarang Tarik Jaminan Nasabah Kredit Macet, Syaratnya?
Ilustrasi Debt Collector alias penagih utang kredit motor

JAKARTA— Penagih utang alias debt collector perusahaan pembiayaan atau leasing dilarang menarik jaminan nasabah kredit macet. Namun, hal itu bisa dilakukan dengan syarat tertentu.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengungkap empat syarat yang harus dimiliki debt collector (DC) saat melakukan penarikan kendaraan atau jaminan debitur bermasalah.  

Empat syarat bagi kolektor leasing dalam mendatangi nasabah untuk melakukan penarikan kendaraan yakni membawa surat kuasa, membawa Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), membawa surat somasi, serta memiliki dan menguasai fudisia dalam menagih utang.  

Baca Juga

Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Lengkap, Persyaratan dan Dokumen Penting

Suwandi mengatakan DC juga dilarang melakukan tindak kekerasan maupun mengancam saat menagih utang. Begitu pula saat melakukan penarikan kepada kendaraan yang kreditnya bermasalah. 

“Kalau DC enggak bawa surat tugas dan melakukan premanisme bisa ditangkap, jadi petugasnya [DC] harus berizin dan sopan, jangan karena mau narik sudah kayak preman di jalan, ya enggak bisa,” kata Suwandi. 

Suwandi mengatakan debitur pun bisa melaporkan penagih yang bersikap kasar kepada penegak hukum maupun regulator. 

Dia menambahkan penagih yang berlaku kasar juga bisa terancam masuk daftar hitam.  Bahkan dia mewanti-wanti penagih yang memiliki rekam jejak yang buruk tak bisa mendapatkan pekerjaan lagi seumur hidupnya. 

“Kita enggak mau dihukum OJK [Otoritas Jasa Keuangan], jadi kita bisa juga sanksi karyawan kita yang ngaco,” ungkapnya.  

Tidak hanya itu, dalam praktiknya ada juga penagih yang membawa temannya yang belum memiliki SPPI. Kondisi-kondisi tersebut juga menyebabkan kredibilitas perusahaan multifinance menjadi buruk.  “Yang kena leasingnya,” katanya. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan perusahaan leasing atau multifinance mencapai Rp458,70 triliun pada September 2023.  

Angka tersebut meningkat 15,42% year—on—year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kinerja tersebut juga meningkat dibandingkan laporan pada Agustus 2023 yakni Rp453,16 triliun. 

Redaksi

Redaksi

idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Syarat dan Langkah Pengajuan KUR Mandiri 2026 yang Harus Diketahui

Syarat dan Langkah Pengajuan KUR Mandiri 2026 yang Harus Diketahui

Daftar Harga Emas Perhiasan Terbaru 13 Januari 2026 di Raja Emas

Daftar Harga Emas Perhiasan Terbaru 13 Januari 2026 di Raja Emas

Prediksi IHSG Menguat Hari Ini, Simak Rekomendasi Saham Pilihan 13 Januari 2026

Prediksi IHSG Menguat Hari Ini, Simak Rekomendasi Saham Pilihan 13 Januari 2026

Pengajuan KPR Subsidi FLPP Kini Mudah Lewat Aplikasi Digital Online

Pengajuan KPR Subsidi FLPP Kini Mudah Lewat Aplikasi Digital Online

Strategi Cerdas Investasi Emas 2026 di Tengah Kenaikan Harga

Strategi Cerdas Investasi Emas 2026 di Tengah Kenaikan Harga