FSC Kembangkan Standar Sertifikasi Kredit Karbon, Target Berlaku 2029

FE
Ferdi Tri Nor Cahyo

Editor: Yoga Susila Utama

Senin, 06 Juli 2026
FSC Kembangkan Standar Sertifikasi Kredit Karbon, Target Berlaku 2029
Standar baru FSC akan mencakup mekanisme pembagian keuntungan bagi pengelola hutan dan komunitas lokal. (Sumber Foto: NET)

JAKARTA - Forest Stewardship Council (FSC) tengah menyusun standar sertifikasi khusus untuk kredit karbon yang ditargetkan rampung pada 2028 dan mulai diaplikasikan di berbagai negara pada 2029.

Aturan tersebut tidak sekadar menjamin kualitas kredit karbon, tetapi juga memasukkan mekanisme pembagian keuntungan (benefit sharing) supaya pendapatan dari perdagangan karbon bisa dinikmati oleh pengelola hutan, masyarakat adat, dan komunitas lokal.

“Kami sedang mengembangkan metodologi sertifikasi kredit karbon yang ditargetkan selesai pada 2028. Harapannya, standar tersebut sudah dapat diterapkan di sebagian besar negara mulai 2029, meski proses pengembangannya masih berlangsung,” kata Direktur Jenderal FSC International, dari Sumbernya, usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Kehutanan di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Dari Sumbernya menerangkan, hingga kini FSC belum melaksanakan sertifikasi terhadap kredit karbon.

Organisasi tersebut baru mengaudit serta memverifikasi jumlah karbon yang sukses diserap (carbon sequestration) di kawasan hutan berlabel FSC.

Hasil perhitungan itu menjadi dasar bagi investasi berbasis dampak (impact investment), bukan sebagai kredit karbon yang boleh diperjualbelikan.

“Saat ini FSC belum mensertifikasi kredit karbon. Yang kami sertifikasi adalah jumlah karbon yang berhasil diserap. Itu berbeda dengan kredit karbon yang dapat diperdagangkan,” ujarnya.

Menurut dari Sumbernya, hal yang menjadi pembeda dari standar sertifikasi FSC nantinya bukan hanya kualitas kredit karbon, melainkan juga jaminan bahwa manfaat finansial dari perdagangan karbon benar-benar didapatkan oleh para penjaga hutan.

“Kami ingin memastikan bahwa pendapatan dari kredit karbon mengalir kepada para pengelola hutan, masyarakat adat, dan komunitas lokal yang menjaga hutan,” katanya.

Ia menuturkan, pasar karbon selama ini sudah mengakui bahwa kredit karbon yang bersumber dari hutan berlabel FSC mempunyai kualitas tinggi.

Di sejumlah pasar, kredit karbon tersebut bahkan mendapatkan harga premium.

Oleh karena itu, standar yang tengah disiapkan FSC akan kian menguatkan kredibilitas tersebut melalui pengaturan mengenai perlindungan sosial serta pembagian keuntungan.

Sambil menunggu skema sertifikasi FSC dirilis, pemilik dan pengelola hutan berlabel FSC sudah mendapatkan pengakuan tambahan melalui kemitraan antara FSC dan Verra.

Sejak Mei 2026, Verra merilis label FSC untuk Verified Carbon Units (VCUs) yang dihasilkan dari proyek karbon di area hutan yang sudah mengantongi sertifikasi pengelolaan hutan FSC.

Kolaborasi itu memungkinkan kredit karbon dari hutan berlabel FSC kian gampang dikenali di pasar sebagai kredit yang bersumber dari praktik pengelolaan hutan lestari dengan standar sosial dan lingkungan yang ketat.

Menurut dari Sumbernya, pengakuan tersebut juga memberikan kesempatan bagi pemilik dan pengelola hutan berlabel FSC untuk mendapatkan harga premium di pasar karbon yang memberikan insentif terhadap kualitas.

FSC merupakan organisasi nirlaba internasional yang menentukan standar pengelolaan hutan lestari.

Secara global, lebih dari 200 juta hektare hutan sudah tersertifikasi sesuai standar FSC.

Di Indonesia, sekitar 4,5 juta hektare hutan sudah mengantongi sertifikasi FSC.

Menurut dari Sumbernya, Indonesia mempunyai potensi besar untuk mengembangkan perdagangan karbon berbasis pengelolaan hutan lestari

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua