Pemerintah Akan Resmikan Registri Karbon Nasional

FE
Ferdi Tri Nor Cahyo

Editor: Yoga Susila Utama

Jumat, 03 Juli 2026
Pemerintah Akan Resmikan Registri Karbon Nasional
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan di Kantor Kemenko Pangan. (Sumber Foto: liputan6.com)

JAKARTA – Pemerintah dijadwalkan meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026. Sistem ini berfungsi sebagai landasan perdagangan karbon nasional yang terintegrasi dengan pasar global.

Kehadiran SRUK menandai dimulainya perdagangan offset karbon pada sektor kehutanan, di mana pemerintah menyiapkan potensi awal sekitar 31,72 juta ton setara karbon dioksida. Nilai perdagangan pada tahap awal ini diestimasi mencapai angka Rp5 triliun, dengan sejumlah pembeli internasional yang telah menunjukkan minat pada proyek karbon Indonesia.

Peluncuran SRUK diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Komite Pengarah NEK. 

Rakortas tersebut juga menyepakati percepatan regulasi pendukung perdagangan karbon, dengan sektor kehutanan sebagai implementasi awal sebelum merambah ke sektor energi, limbah, dan kelautan.

"Sekarang Indonesia memiliki SRUK berstandar internasional. Ini menjadi fondasi penting agar pasar karbon dipercaya dunia," kata Menteri Koordinator Bidang Pangan.

Menurutnya, SRUK dikembangkan melalui kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Otoritas Jasa Keuangan, serta diselaraskan dengan standar Climate Data Steering Committee. Penyelarasan ini dilakukan guna memastikan registri karbon Indonesia dapat terhubung dengan sistem internasional, tanpa mengabaikan kepentingan nasional dalam pengelolaannya.

SRUK merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dan berfungsi sebagai platform nasional untuk mencatat seluruh unit karbon di Indonesia. Melalui sistem ini, pemerintah menjamin transparansi serta akuntabilitas data, sekaligus mencegah terjadinya penghitungan ganda (double counting) dalam perdagangan karbon.

"Pemerintah ingin perdagangan karbon memiliki tata kelola yang kuat. Seluruh proyek harus memiliki kepastian hukum dan iklim usaha," ucapnya.

Pemerintah menetapkan sektor kehutanan sebagai sektor perdana perdagangan offset karbon, didukung oleh Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2026. Di sisi lain, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi menilai Indonesia memiliki peluang besar menjadi pemain utama di pasar karbon dunia. 

Tantangan berikutnya adalah mengakselerasi implementasi berbagai kebijakan yang telah disusun agar dapat menarik investasi hijau serta memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.

"Saat COP31 nanti, Indonesia harus menunjukkan implementasi nyata. Kami sudah memiliki SRUK dan tata kelola yang semakin kuat," katanya.

Pemerintah optimistis bahwa peluncuran SRUK akan mempercepat pencapaian target penurunan emisi nasional sekaligus menjadikan pasar karbon sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi rendah karbon.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua