Papua Berpeluang Jadi Sentra Pengembangan Karbon Kehutanan Nasional
JAYAPURA - Kawasan Papua dan Papua Barat memiliki potensi strategis untuk menjadi salah satu hub pengembangan perdagangan karbon sektor kehutanan di Indonesia.
Hal itu seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 mengenai Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.
Ketua Umum APHI, Soewarso, menyebut regulasi tersebut menjadi tonggak krusial dalam pengembangan perdagangan karbon sektor kehutanan.
Sebab, aturan itu memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam mengembangkan jasa lingkungan karbon sebagai bagian dari model bisnis Multiusaha Kehutanan (MUK) yang berkelanjutan.
“Terbitnya Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 merupakan pengakuan bahwa hutan tidak hanya menghasilkan komoditas kayu, tetapi juga jasa lingkungan karbon yang memiliki nilai ekonomi,” ujarnya seperti dilansir Minggu 28 Juni 2026.
Menurutnya, aturan ini membuka peluang bagi pelaku usaha kehutanan untuk mengembangkan model bisnis yang lebih adaptif terhadap perkembangan pasar karbon global dan berkelanjutan.
Soewarso menyampaikan hal tersebut saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Jasa Lingkungan Karbon di PBPH di Jayapura pada Kamis 25 Juni 2026 lalu.
Ia menuturkan, Papua dipilih sebagai lokasi perdana penyelenggaraan FGD karena memiliki salah satu bentang hutan alam terbaik yang tersisa di Indonesia, dengan potensi penyimpanan dan penyerapan karbon yang menjadi aset strategis, baik nasional maupun global.
Menurutnya, pengembangan usaha pemanfaatan jasa lingkungan karbon di Papua harus mampu menciptakan manfaat ekonomi yang sejalan dengan perlindungan hutan, pembangunan daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Soewarso berharap implementasi Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 dapat dijalankan secara efisien, sederhana, dan memberikan kepastian usaha bagi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Ia berharap terdapat sinkronisasi antara kebijakan pengelolaan PBPH dengan kebijakan perdagangan karbon melalui prosedur yang sederhana.
“Termasuk integrasi Dokumen Rencana Aksi Mitigasi maupun Dokumen Perencanaan Proyek ke dalam Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan Multiusaha Kehutanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan penerapan perdagangan karbon juga membutuhkan dukungan pemerintah lewat penyederhanaan proses perizinan.
Termasuk fasilitasi akses terhadap pasar karbon, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta penyediaan sistem pendukung dan data.
Selain itu, APHI menilai sejumlah tantangan masih perlu menjadi perhatian bersama, antara lain kebutuhan metodologi dan data yang kredibel, serta tingginya biaya pengembangan proyek karbon.
Tantangan lainnya yakni, harmonisasi kepentingan pembangunan masyarakat sekitar hutan dengan konservasi, kepastian harga dan pasar karbon, serta upaya menjaga daya saing sektor kehutanan Indonesia di pasar karbon internasional.
APHI sebagai mitra pemerintah siap mengawal penerapan kebijakan perdagangan karbon dan terus memfasilitasi komunikasi antara pemerintah, pelaku usaha, serta para pemangku kepentingan.
Ini bertujuan agar pemanfaatan jasa lingkungan karbon mampu menghasilkan kredit karbon yang berkualitas tinggi dan berintegritas, sekaligus memperkuat kontribusi sektor kehutanan terhadap pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.