Sidang Perdana dr Tifa Digelar 2 Juli, Roy Suryo Tunggu Praperadilan

FE
Ferdi Tri Nor Cahyo

Editor: Yoga Susila Utama

Kamis, 25 Juni 2026
Sidang Perdana dr Tifa Digelar 2 Juli, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Roy Suryo dan Dokter Tifa. (Sumber Foto: news.okezone.com)

JAKARTA - Sidang kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa Roy Suryo akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Namun, sidang perdana Roy masih harus menunggu putusan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo, belum ditetapkan oleh majelis hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jaksel," ujar pejabat humas PN Jaktim, Immanuel Tarigan, kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Sementara itu, Immanuel menjelaskan bahwa sidang perdana dr Tifauzia Tyassuma dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/7) pukul 09.00 WIB.

"Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama, hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026, jam 09.00 WIB, di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jaktim," terangnya.

Perkara Roy tercatat dengan nomor 300/Pid.sus/2026/PN Jkt Tim, sedangkan perkara dr Tifa bernomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim. Kedua kasus ini akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Christina Endarwati dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan Roy terkait proses penggeledahan dan penangkapan telah diajukan pada Senin (22/6) dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. 

Tergugat I dalam praperadilan ini adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, sementara tergugat II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.

Petitum permohonan praperadilan tersebut belum dipublikasikan. Sidang perdana gugatan praperadilan Roy direncanakan digelar pada Senin (29/6) dengan hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Berbeda dengan Roy, dr Tifa tidak menempuh jalur praperadilan. Hal tersebut dikonfirmasi oleh pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini.

"Sampai hari ini, belum ada teregister di SIPP PN Jakarta Selatan, dr Tifa ada mengajukan permohonan praperadilan," ujar Halida saat dikonfirmasi, Rabu (24/6).

Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat panggilan sidang. Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan kesiapan untuk mengikuti proses hukum yang berlangsung.

"Kalau sudah ada surat kuasanya, pasti kami hadir," tegas Abrianto.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua