KKP Pastikan Tambang di Pulau Kecil Diizinkan dengan Syarat Ketat

FE
Ferdi Tri Nor Cahyo

Editor: Yoga Susila Utama

Kamis, 11 Juni 2026
KKP Pastikan Tambang di Pulau Kecil Diizinkan dengan Syarat Ketat
KKP menegaskan pertambangan di pulau kecil diizinkan dengan syarat ketat dan pengawasan lingkungan. (Sumber Foto: NET)

KENDARI - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil tidak dilarang secara absolut, melainkan diatur secara terbatas, bertanggung jawab, dan wajib memenuhi ketentuan ketat undang-undang.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana di Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa narasi yang melarang total aktivitas tambang di pulau kecil perlu ditelaah kembali. Menurutnya, Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Kelautan (UU PWP3K) merekomendasikan sejumlah kegiatan untuk pulau kecil dengan ketentuan tertentu.

"Sebetulnya pernyataan 'tidak boleh' itu coba dicek dulu. Karena kalau di dalam UU khususnya Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Kelautan (UU PWP3K) itu sendiri ada beberapa kegiatan yang disarankan untuk pulau kecil. Tidak dilarang, tapi dengan ketentuan," kata Kartika.

Ia menekankan bahwa pendekatan hukum di Indonesia mengedepankan pengaturan berbasis tata ruang dan keberlanjutan. Seluruh perizinan yang diterbitkan harus mengacu pada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), analisis dampak lingkungan (amdal), serta pemenuhan persyaratan teknis lainnya. 

Aktivitas tersebut dapat diloloskan dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi, produksi mineral nasional, serta kewajiban menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat lokal.

Pengamat Pertambangan Ferdi Hasiman menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Nomor 27 Tahun 2007 tidak melarang pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau kecil secara mutlak.

"Mahkamah Konstitusi mengakui potensi ekonomi pulau-pulau kecil sebagai pilar pengembangan nasional. Namun, menuntut pengelolaan yang proporsional dan berkelanjutan," ujar Ferdi.

Regulasi seperti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 372 telah menetapkan batasan kuantitatif yang jelas, yakni kuota penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan di pulau kecil dibatasi maksimal 10 persen. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S, menambahkan agar putusan MK dipahami secara utuh. 

Ketentuan dalam UU PWP3K harus dimaknai sebagai izin bersyarat (toestemming), di mana kegiatan penambangan mineral legal dilakukan sepanjang seluruh aturan perlindungan lingkungan dipatuhi sepenuhnya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua