39 Pemda Sulit Bayar Gaji PPPK, Ini Tanggapan Menkeu Purbaya

FE
Ferdi Tri Nor Cahyo

Editor: Yoga Susila Utama

Kamis, 11 Juni 2026
39 Pemda Sulit Bayar Gaji PPPK, Ini Tanggapan Menkeu Purbaya
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. (Sumber Foto: NET)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan perihal informasi bahwa banyak pemerintah daerah (pemda) yang tidak sanggup membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Isu tersebut dikabarkan akan dibahas lebih mendalam bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Nanti akan kami bicarakan lebih lanjut dengan Kemendagri," ujar Purbaya saat berada di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan bahwa 39 pemda belum mampu memenuhi pembayaran gaji PPPK. 

Kondisi ini terjadi akibat beban belanja pegawai yang melampaui 50% dari APBD masing-masing daerah. Tito menjelaskan bahwa puluhan daerah itu membutuhkan dukungan melalui tambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Kalau tidak salah kami itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kami pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD," kata Tito dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6).

Tito mencontohkan beberapa daerah yang butuh bantuan, seperti Sulawesi Tengah dengan belanja pegawai 56,65%, serta Kabupaten Donggala yang mencapai 53,1%.

"Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60%. Nah ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi," tambahnya.

Pemerintah sendiri telah menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari total APBD, yang akan berlaku mulai tahun anggaran 2027 sesuai Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). 

Data Kemendagri menunjukkan 367 kabupaten masih memiliki belanja pegawai di atas 30%, sementara hanya 48 kabupaten yang sudah di bawah 30%. Pemda diminta segera melakukan evaluasi anggaran dan program yang kurang berdampak agar efisiensi dapat tercapai.

"Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu karena kalau nyerah, pasti dipelototi dan kemudian, ya tadi ada hal-hal yang keluar-keluarnya tidak perlu itu tolong koreksi juga," tutur Tito.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua