Bahlil: Aturan Gross Split Cuma untuk Sektor Migas Saja
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan skema gross split tidak akan diterapkan pada sektor mineral dan batu bara (minerba). Ia menjamin bahwa mekanisme tersebut hanya berlaku khusus untuk sektor minyak dan gas bumi (migas).
Pernyataan tersebut diungkapkan Bahlil setelah mengadakan rapat bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Kepala Badan Pengaturan BUMN/Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).
"Hari ini kami melakukan diskusi panjang hampir 1,5 jam untuk bagaimana membuat satu formulasi kebijakan yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha khususnya di sektor pertambangan. Pertama, sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi di ESDM atas dasar aturan dan arahan bapak presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas," ujarnya.
Bahlil kembali menegaskan bahwa regulasi di sektor minerba sama sekali tidak berubah. Ia menyatakan akan terus mempertahankan aturan lama yang sudah berlaku.
"Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebut kepastian rencana penggunaan skema gross split di sektor pertambangan akan dibahas dalam Sidang Kabinet bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana.
Namun, ia belum dapat memastikan apakah ketetapan tersebut akan disahkan tahun ini. Saat ini, Ditjen Minerba masih melakukan studi teknis mendalam terkait wacana tersebut, termasuk mengukur dampaknya terhadap peningkatan pendapatan negara.
Kajian tersebut juga mencakup jaminan hukum serta iklim investasi bagi para pengusaha tambang di Indonesia. "Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi, yang memutuskan itu adalah sidang kabinet," kata Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).
Wacana penerapan skema gross split di sektor minerba awalnya diusulkan oleh Bahlil Lahadalia setelah mendapat instruksi dari Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan pemasukan negara dari sektor pertambangan. Ia sempat mempertimbangkan opsi penerapan sistem bagi hasil kontrak migas tersebut untuk tata kelola pertambangan.
Pilihan sistem seperti cost recovery maupun gross split awalnya dipertimbangkan untuk pengelolaan tambang baru atau proyek yang sudah berjalan.
"Kami akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kami. Migas kami itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kami exercise untuk kami bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta," ujar Bahlil usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Sebagai informasi, gross split adalah kontrak bagi hasil di sektor hulu migas di mana persentase pembagian produksi kotor telah ditentukan sejak awal antara negara dan kontraktor, tanpa sistem pengembalian biaya operasional (cost recovery). Konsep ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan kepastian keuntungan bagi kontraktor.
Di sisi lain, sektor pertambangan konvensional selama ini beroperasi melalui mekanisme konsesi berupa Izin Usaha Pertambangan dengan tenor tertentu, di mana pemerintah memperoleh pemasukan melalui pajak dan royalti.