Prabowo Tiadakan Skema Gross Split Migas untuk Tambang Minerba
JAKARTA - Pemerintah memberikan kepastian bahwa sistem bagi hasil gross split yang selama ini digunakan pada sektor minyak dan gas bumi (migas) tidak akan diterapkan dalam industri pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan penegasan tersebut guna meredam berbagai dugaan yang beredar terkait potensi pemberlakuan pola kontrak menyerupai migas pada sektor pertambangan.
Sebelumnya, sempat tersiar kabar bahwa pemerintah sedang menelaah rencana pembagian hasil dengan porsi 70 persen untuk kas negara dan 30 persen bagi pihak perusahaan.
Bahlil mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar regulasi yang kini berjalan di sektor pertambangan tetap dipertahankan. Oleh sebab itu, pola gross split dipastikan hanya berlaku untuk sektor migas dan tidak diadopsi ke dalam sektor minerba.
"Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (8/6).
Ia menegaskan tidak akan ada perombakan regulasi bagi pelaku bisnis pertambangan yang saat ini telah beroperasi maupun bagi investor yang baru akan masuk ke sektor itu di masa mendatang.
"Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali, sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu," ujarnya.
Penjelasan tersebut menjadi jawaban atas keresahan pelaku industri setelah munculnya gagasan penerapan pola kemitraan ala migas dalam tata kelola pertambangan. Sebelumnya, Bahlil sempat membeberkan bahwa pemerintah tengah mencari pola terbaik agar pendapatan negara dari sektor tambang lebih optimal, di mana pola cost recovery atau gross split sempat dijadikan rujukan untuk dipelajari.
Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) sempat berpendapat bahwa sektor minerba memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan sektor migas, sehingga sistem fiskal di kedua sektor tersebut tidak dapat disamakan.
Di tengah silang pendapat tersebut, pemerintah memastikan tidak ada perombakan sistem kontrak maupun pembagian keuntungan saat ini. Bahlil menyatakan pemerintah akan tetap memantau industri dengan menerapkan kebijakan yang hati-hati, termasuk memberikan pelonggaran jika kondisi menuntut demikian.
"Atas dasar itu kami selalu mengikuti perkembangan dengan kami akan melakukan relaksasi yang terukur. Artinya kalau harganya bagus kami akan meningkatkan produksi, kalau harganya mulai mentok kami juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kami jaga," katanya.
Ia kembali meyakinkan pengusaha tambang agar tidak perlu cemas. "Bagi teman-teman yang pelaku usaha tambang yang eksisting sekarang itu tidak ada perubahan aturan apa-apa," ujar Bahlil.
Meski demikian, ia memaparkan bahwa Undang-Undang Minerba tetap mengalokasikan ruang prioritas untuk kelompok tertentu, termasuk UMKM, serta bidang yang menyokong program hilirisasi.
"Untuk yang ke depan kami akan mempergunakan aturan yang sama juga, cuman memang dalam Undang-Undang Minerba itu ada pemberian prioritas kepada UMKM dan beberapa sektor-sektor yang menjadi skala prioritas dalam rangka menunjang hilirisasi untuk menciptakan nilai tambah," katanya.
Bahlil berharap penjelasan resmi ini dapat menyudahi spekulasi mengenai rencana perombakan sistem kontrak pada sektor pertambangan.
"Saya pikir ini sebagai informasi resmi dari negara atas nama Bapak Presiden, Menteri ESDM menyampaikan ini, sehingga tidak ada lagi perdebatan-perdebatan informasi-informasi yang menyesatkan," ujarnya.