Langkat, Gubsu, dan SKK Migas Setuju Kelola 607 Sumur Minyak Tua

FE
Ferdi Tri Nor Cahyo

Editor: Yoga Susila Utama

Senin, 08 Juni 2026
Langkat, Gubsu, dan SKK Migas Setuju Kelola 607 Sumur Minyak Tua
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution saat berdiskusi bersama perwakilan SKK Migas. (Sumber Foto: sumut.disway.id)

LANGKAT - Bupati H. Syah Afandin, SH terus menunjukkan komitmen dalam menggali potensi daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Salah satu langkah strategis yang didorong saat ini yaitu percepatan tata kelola sumur minyak tua milik masyarakat secara legal serta profesional demi menyokong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan pekerjaan, sekaligus berkontribusi pada target swasembada energi nasional.

Komitmen ini diperkuat lewat pertemuan bersama Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumbagut di Aula T. Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Kamis (4/6/2026). 

Dalam forum tersebut, Bupati menyampaikan beraneka potensi yang dipunyai Kabupaten Langkat terkait tata kelola sumur minyak masyarakat. Saat ini, terdapat sebanyak 607 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Langkat yang sudah terverifikasi serta mempunyai potensi besar demi mendukung peningkatan produksi energi nasional sekaligus memutar roda perekonomian daerah.

Berdasarkan penuturan H. Syah Afandin, tata kelola sumur tua yang selama ini masih terhambat persoalan administrasi mesti segera dipercepat agar faedahnya dapat dirasakan secara maksimal oleh warga dan pemerintah daerah.

“Terima kasih Pak Gubernur telah mendukung penuh Kabupaten Langkat. Ini sangat penting bagi kami, terutama dalam menciptakan lapangan pekerjaan, peningkatan PAD, dan berbagai manfaat ekonomi lainnya bagi masyarakat,” ujar H. Syah Afandin.

Bupati juga memastikan, legalisasi serta penataan pengelolaan sumur minyak warga ialah peluang besar bagi daerah dalam memicu aktivitas ekonomi yang lebih produktif sekaligus berkelanjutan. 

Di samping mendongkrak pendapatan daerah, keberadaan sumur tua yang ditata selaras regulasi juga diharapkan bisa memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengutarakan bahwa penerapan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum krusial dalam membenahi pengelolaan sumur minyak rakyat secara profesional. 

Menurut Bobby, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dalam merealisasikan cita-cita Presiden Republik Indonesia untuk menggapai swasembada energi nasional lewat target produksi minyak sebesar 610 ribu barel per hari.

“Ini satu hal yang kami ketahui, tujuannya mencapai cita-cita Pak Presiden mencapai swasembada energi untuk memenuhi target 610 ribu barel per hari, salah satunya dengan melibatkan masyarakat daerah,” kata Bobby.

Bobby pun memaparkan bahwa selama ini keberadaan sumur minyak warga kerap dinilai sebagai aktivitas yang merugikan negara lantaran belum mempunyai payung hukum yang jelas. 

Namun sekarang, lewat Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, aktivitas itu telah mendapatkan landasan hukum yang kuat sehingga dapat dikelola secara lebih tertib, aman, serta memberi maslahat ekonomi untuk masyarakat maupun negara.

“Kami pemerintah daerah melalui BUMD diminta mengakomodir hasil sumur masyarakat. Oleh karena itu, percepatan cita-cita Pak Presiden harus kami wujudkan segera,” ujarnya.

Bobby juga menegaskan kesiapan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menyokong penuh percepatan legalisasi serta pengelolaan sumur minyak masyarakat lewat kolaborasi antar-pemerintah daerah, BUMD, SKK Migas, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Kami dari Pemprov Sumut bersemangat untuk terus bersinergi. Kami dari Pemda tentu akan mendukung dan ingin menjadi bagian dari pencapaian tersebut. Oleh karena itu, apa pun hal dan persoalan di Sumut, mari kami sama-sama berkolaborasi mempercepat penyelesaian persoalan di lapangan,” tegas Bobby.

Kepala SKK Migas Perwakilan Sumbagut Sebastian Julius pada momen yang sama, mengapresiasi sinergi yang selama ini terjalin erat antara SKK Migas, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta pemerintah daerah dalam mendukung implementasi kebijakan tata kelola sumur minyak masyarakat.

“Alhamdulillah kerja sama cukup baik, ini yang kami harapkan untuk dipertahankan dan ditingkatkan,” kata Sebastian.

Melalui sokongan penuh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan sinergi bersama SKK Migas, langkah yang diinisiasi Bupati H. Syah Afandin, SH diharapkan bisa mempercepat legalisasi dan pengelolaan 607 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Langkat. 

Potensi ini juga diharapkan mampu menjadikan Langkat sebagai salah satu daerah yang andil nyata dalam mewujudkan swasembada energi nasional.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua