DEN: Impor Migas Lewat BLU Hanya Saat Kondisi Genting

FE
Ferdi Tri Nor Cahyo

Editor: Yoga Susila Utama

Rabu, 03 Juni 2026
DEN: Impor Migas Lewat BLU Hanya Saat Kondisi Genting
Dewan Energi Nasional jelaskan BLU hanya digunakan untuk impor migas saat kondisi genting. (Sumber Foto: NET)

JAKARTA - Dewan Energi Nasional (DEN) menyatakan bahwa Badan Layanan Umum (BLU) bisa dimanfaatkan sebagai instrumen anyar bagi pemerintah dalam mengimpor minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), serta liquefied petroleum gas (LPG) demi menjaga ketahanan energi di dalam negeri. 

Namun, penerapan skema tersebut baru boleh dilaksanakan apabila pemerintah telah menetapkan status keadaan darurat atau mendesak. 

Anggota DEN, Kholid Syeirazi, memaparkan bahwa penetapan status kondisi mendesak tersebut merupakan faktor kunci utama untuk memberlakukan mekanisme yang tercantum di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026.

"Ya kondisi mendesak ditetapkan oleh Menteri (ESDM). Menteri menetapkan bahwa sekarang ini kondisi mendesak ya kemudian ini berlaku, Perpres itu berlaku," kata Kholid kepada Warta Ekonomi, Selasa (2/6/2026).

Menurut penjelasan Kholid, regulasi berbentuk Perpres ini diterbitkan demi memberikan ruang fleksibilitas bagi pemerintah dalam mengamankan ketersediaan pasokan energi kala dihadapkan pada situasi yang luar biasa, seperti adanya konflik geopolitik, kelangkaan suplai di pasar global, lonjakan harga komoditas energi, hingga kendala pada rantai pasokan.

"Padahal cara-cara yang sudah dilakukan pemerintah untuk mempertahankan cadangan operasional itu sudah seperti cara-cara penanggulangan krisis. Termasuk penyediaan energi yang sudah di luar harga normal. Makanya kemudian ini ada Perpres baru nih, memperkenalkan satu ide baru namanya kondisi mendesak," ujarnya.

Melalui payung hukum tersebut, pemerintah memiliki kewenangan untuk menugaskan badan usaha di sektor energi ataupun lembaga BLU untuk mengeksekusi pengadaan minyak bumi, BBM, serta LPG demi memperkokoh cadangan energi domestik. 

Kholid berpendapat bahwa keterlibatan BLU menjadi sangat krusial karena lembaga ini mempunyai fleksibilitas ruang gerak yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan perusahaan korporasi yang terikat oleh regulasi pembiayaan internasional.

"Nah kenapa ada opsi BLU? Pertamina ini sebagai korporasi dengan jangkauan global itu memang juga dia menerbitkan global bond. Global bond-nya itu terkait dengan pemberi pinjaman yang terikat dengan ketentuan-ketentuan termasuk ada secondary sanction. Jadi tidak boleh berhubungan dengan negara-negara yang kena sanksi," katanya.

Oleh sebab itu, dirinya menilai BLU bisa berfungsi sebagai sarana alternatif yang efektif untuk mendapatkan akses ke sumber-sumber pasokan energi yang sulit dijangkau oleh pihak korporasi.

"Itu bisa disiasati dengan BLU. Jadi karena BLU ini nggak punya hambatan terkait dengan transaksi-transaksi yang berkaitan dengan pemberi pinjaman. BLU ini kan tidak profit seeking, tidak mencari laba, tapi dia bisa menjadi salah satu vehicle sehingga aman, impor minyak Rusia segala macam itu dimungkinkan," ujar Kholid.

Bukan hanya bertindak sebagai pihak importir, lembaga BLU ini nantinya juga dapat dioperasikan sebagai penyangga pasokan energi nasional atau buffer stock guna memenuhi kebutuhan operasional badan usaha milik negara (BUMN) maupun pelaku usaha swasta.

"Bisa ke swasta. Jadi nanti dalam hal misalnya swasta kesulitan penyediaan, dia belinya melalui BLU itu. Jadi dia bisa menjadi buffer stock untuk penyedia energi baik itu BUMN maupun badan usaha swasta," kata Kholid.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua