Mobil Listrik Murni Dapat Insentif PPN, Hybrid Resmi Dihapus

FE
Ferdi Tri Nor Cahyo

Editor: Yoga Susila Utama

Rabu, 03 Juni 2026
Mobil Listrik Murni Dapat Insentif PPN, Hybrid Resmi Dihapus
Kendaraan bermotor kena PPN 12%, namun mobil BEV dan hybrid dapat insentif dari pemerintah. (Sumber Foto: otomotif.bisnis.com)

JAKARTA - Pihak pemerintah menegaskan bahwa insentif pembelian kendaraan baru yang sedang digodok saat ini cuma bakal dialokasikan bagi kendaraan listrik murni atau electric vehicle (EV), serta tidak mencakup mobil dengan teknologi hybrid

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat memaparkan bahwa insentif pembelian mobil listrik ini bakal disalurkan lewat skema pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP).

Nilai besarannya masih diselesaikan pada tahap final dengan kisaran antara 40 persen sampai 100 persen.

"PPN DTP itu ada yang 100 persen, ada yang 40 persen, nanti masih didiskusikan skemanya. Itu utamanya EV ya, bukan hybrid," kata Purbaya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan keterangan Purbaya, pihak pemerintah sekarang ini masih merumuskan aturan detail terkait insentif tersebut sebelum dipublikasikan secara resmi. Salah satu poin penentu besaran subsidi tersebut ialah tipe baterai yang dipakai oleh kendaraan listrik, yaitu baterai dengan basis nikel serta nonnikel. 

Sesuai rencana, porsi insentif bakal dikucurkan lebih besar bagi kendaraan listrik yang memakai baterai nikel. Langkah kebijakan ini selaras dengan agenda penguatan hilirisasi nikel serta perkembangan industri baterai di dalam negeri.

Purbaya mengonfirmasi sempat melihat kabar media internasional yang menyangsikan masa depan nikel Indonesia usai pihak China memproduksi teknologi baterai nonnikel. Guna merespons hal itu, pihak pemerintah mengambil langkah memperkuat penggunaan nikel domestik lewat instrumen kebijakan fiskal.

"Kami balik sekarang, nikelnya kami pakai. Biar nikel kami bisa terpakai dan hilirisasi teknologi baterainya berjalan," jelasnya.

Pada waktu sebelumnya, pihak pemerintah mengumumkan rencana pemberlakuan insentif kendaraan listrik pada awal Juni, tetapi belakangan diundur satu bulan menjadi Juli 2026. Untuk periode awal, kuota insentif disediakan bagi 100 ribu unit mobil listrik. 

Pihak pemerintah pun membuka kans untuk menambah jumlah kuota jika alokasi pada tahap awal telah habis terpakai seluruhnya. Di samping mobil listrik, pihak pemerintah juga merancang insentif bagi pembelian kendaraan roda dua listrik. 

Akan tetapi, mekanisme yang digunakan berbeda lantaran disalurkan lewat bentuk bantuan langsung senilai Rp5 juta per unit. Serupa dengan mobil listrik, jumlah kuota awal untuk subsidi motor listrik dipatok sejumlah 100 ribu unit dan dapat ditambah mengikuti kebutuhan ke depannya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua