Polres Gowa Pasang Garis Polisi di Tambang Emas Liar Biringbulu
- Senin, 25 Mei 2026
GOWA – Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gowa memasang garis polisi di area pertambangan emas tanpa izin yang berlokasi di kawasan pegunungan Desa Batu Ma’lonro, Tala-tala, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (24/5).
Kepala Unit Tipidter Polres Gowa, Ipda Nova Tanjung, menuturkan bahwa ketika personel kepolisian tiba di tempat kejadian, kegiatan penambangan sudah tidak terlihat.
“Yang kami temukan hanya tenda dan peralatan serta mesin yang diduga digunakan untuk penambangan ilegal, sehingga kami memasang garis polisi di lokasi tersebut,” kata Nova di Gowa.
Baca JugaPacu Inisiatif RE100, Climate Group Soroti Hambatan Energi Hijau RI
Dirinya memaparkan bahwa posisi tambang itu terletak di wilayah pegunungan yang sukar untuk dijangkau. Para petugas pun mesti melintasi sungai berarus kencang dengan jalur yang dipenuhi batuan demi sampai ke tempat tujuan.
Berdasarkan keterangannya, ketika operasi penggerebekan dilangsungkan, kawasan tersebut telah kosong sehingga ada indikasi bahwa para penambang sudah kabur terlebih dahulu. Kendati demikian, bermacam alat penambangan serta mesin pendulang didapati masih tersisa di dalam tenda penampungan.
Aparat kepolisian juga mendeteksi adanya dua lubang terowongan yang memiliki kedalaman berkisar 10 sampai 15 meter beserta tumpukan batu yang diindikasikan mengandung bijih emas.
“Kami hanya memasang garis polisi sebagai bagian dari proses penyelidikan. Sebagian barang bukti sulit dibawa keluar karena medan cukup berat dan jarak tempuh sekitar satu jam,” ujarnya.
Nova mengungkapkan bahwa kawasan itu sejatinya sempat digerebek pada tanggal 4 Oktober 2025 dan sudah diberikan garis polisi.
Akan tetapi, kegiatan penambangan tanpa izin tersebut ternyata berjalan kembali setelah berselang sekitar tujuh bulan.
Ia mengimbuhkan bahwa pada tahun 2012 silam juga sempat ada praktik tambang ilegal di lokasi yang sama dan beberapa pelakunya telah dijatuhi vonis hukum oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Hingga saat ini, aparat berwajib masih mengusut kasus tersebut dan mengumpulkan informasi dari pihak pemerintah desa guna mengetahui identitas oknum-oknum yang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal itu.
“Pemerintah desa juga kami minta untuk melapor apabila kembali ditemukan aktivitas penambangan ilegal,” kata Nova. Tindakan penggerebekan ini dilaksanakan oleh jajaran Polres Gowa bersama aparat pemerintah desa serta pengurus dusun setempat sebagai langkah preventif supaya warga tidak mengulangi aktivitas penambangan liar.
Ferdi Tri Nor Cahyo
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gerak Cepat PLN, Kurang dari 1 Jam Listrik Kembali Normal di GI Angke
- Jumat, 17 April 2026
Menekraf Sebut Aset Kripto Perkuat Komersialisasi Kekayaan Intelektual Ekraf
- Jumat, 10 April 2026
Berita Lainnya
Terpopuler
2.
Metode Memperbaiki Baterai Mobil Listrik Modern
- 25 Mei 2026












