Disperindag ESDM Sumut Temukan Tambang Pasir Terlarang di Batubara

FE
Ferdi Tri Nor Cahyo

Editor: Yoga Susila Utama

Selasa, 12 Mei 2026
Disperindag ESDM Sumut Temukan Tambang Pasir Terlarang di Batubara
Disperindag dan ESDM menemukan tambang pasir diduga ilegal. (sumber Foto:NET)

BATUBARA - Kegiatan pertambangan pasir tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Batubara kembali memicu perhatian publik.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag dan ESDM) Sumut bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batubara meninjau langsung lokasi di Kecamatan Air Putih, Jumat (8/5/2026). 

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Cabang Dinas Wilayah III Disperindag dan ESDM Sumut terkait adanya indikasi aktivitas pengerukan pasir ilegal yang masih berjalan di daerah itu.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tim gabungan menjumpai beberapa alat berat excavator serta truk pengangkut pasir yang ditengarai beroperasi tanpa memiliki izin resmi. 

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap menyatakan, tanda-tanda kegiatan penambangan ilegal tampak nyata ketika tim tiba di lokasi.

“Tim menemukan alat berat excavator dan kendaraan pengangkut pasir yang diduga masih aktif beroperasi. Bahkan, saat dilakukan pengecekan, kondisi mesin excavator masih panas dan terdapat aktivitas pemuatan pasir ke truk pengangkut,” ujar Dedi saat memberikan keterangannya, Senin (11/5/2026).

Bagi Dedi, keadaan tersebut menunjukkan bahwa proses penambangan tetap berjalan walaupun diduga kuat belum melengkapi persyaratan legalitas pertambangan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Dedi memberikan penegasan bahwa tim gabungan segera memberikan peringatan penghentian kegiatan kepada pihak yang diduga menjadi penanggung jawab lokasi tambang tersebut.

Semua kegiatan diminta untuk disetop sementara waktu sampai seluruh prosedur perizinan dilengkapi berdasarkan regulasi yang ada.

“Kami meminta seluruh kegiatan dihentikan sampai seluruh dokumen dan izin pertambangan dipenuhi sesuai ketentuan hukum. Pemerintah tidak akan mentolerir aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain melanggar aturan, juga berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” tegasnya.

Dedi memaparkan, praktik pertambangan tanpa izin tidak cuma berisiko merusak alam, namun juga memberikan pengaruh buruk pada infrastruktur jalan karena mobilitas truk pengangkut material yang melintas secara rutin.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua