Pakar Nilai Skema Bagi Hasil Migas Sulit Masuk ke Sektor Tambang

FE
Ferdi Tri Nor Cahyo

Editor: Yoga Susila Utama

Senin, 11 Mei 2026
Pakar Nilai Skema Bagi Hasil Migas Sulit Masuk ke Sektor Tambang
Ilustrasi kegiatan tambang. (Sumber Foto:NET)

JAKARTA - Ahli di industri mineral dan batu bara (minerba) memandang rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menerapkan sistem bagi hasil industri hulu minyak dan gas (migas) ke sektor pertambangan akan sulit untuk direalisasikan.

Hendra Sinadia, selaku Ketua Komite Pertambangan Minerba Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), berpendapat bahwa pemberlakuan skema cost recovery maupun gross split yang umum di migas bakal memicu kerumitan baik dari aspek hukum maupun tata kelola administratif. 

Hal ini disebabkan oleh sifat komoditas minerba yang sangat beragam, berbeda dengan sektor migas yang jenisnya cenderung serupa.

Ia memaparkan bahwa setiap komoditas tambang memiliki perbedaan pada struktur biaya, siklus naik-turunnya harga, tingkat kadar mineral, hingga pada metode pengolahannya.

Persoalan lain yang timbul adalah adanya fragmentasi pada jenis perizinan di sektor minerba yang mencakup IUP, IUPK, IUPK Kelanjutan Operasi Produksi, PKP2B, hingga WIUP dengan beragam entitas pemegang izin.

“Akibatnya, sistem PSC [product sharing contract berupa cost recovery dan gross split] akan rumit untuk diimplementasikan baik secara legal dan administratif. 

Satu formula bagi hasil sulit berlaku secara universal bagi seluruh komoditas tambang dan semua jenis izin usaha,” kata Hendra ketika dihubungi, dikutip dari berbagai sumber, Minggu (10/5/2026).

Hendra juga menekankan bahwa sektor pertambangan sebenarnya sudah memiliki mekanisme bagi hasil tersendiri dengan negara melalui instrumen royalti, pajak, serta pembagian keuntungan yang mana pemerintah memperoleh porsi langsung dari laba bersih setelah dikurangi biaya investasi dan operasi.

“Skema bagi hasil migas secara teori dapat diterapkan di industri minerba, tetapi tantangannya jauh lebih kompleks dibanding sektor migas. 

Akibatnya, industri minerba di banyak negara cenderung memakai sistem fiskal campuran dibandingkan dengan model PSC penuh seperti migas,” tegas Hendra.

Wacana pengalihan skema ini muncul di tengah kondisi industri pertambangan yang sedang melemah, di mana Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekonomi nasional tumbuh 5,61% secara year on year (yoy) pada kuartal I-2026.

Jika dilihat dari bidang usahanya, sektor pertambangan dan penggalian justru mengalami penyusutan mencapai 21,4%, diikuti sektor pengadaan listrik dan gas yang terkontraksi 0,99%. 

Keadaan ini berbanding terbalik dengan bidang usaha lain yang tetap tumbuh positif di awal tahun, seperti industri pengolahan yang naik 5,04% serta sektor perdagangan dan reparasi kendaraan yang tumbuh 6,26%.

Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan juga meningkat 4,97%, transportasi dan pergudangan naik 8,04%, akomodasi serta makan minum naik 13,14%, dan jasa lainnya tumbuh 9,91%.

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) memandang penurunan performa industri tambang pada awal tahun ini disebabkan oleh keterlambatan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 serta adanya pemotongan jatah produksi.

Ketua Dewan Penasihat Perhapi, Rizal Kasli, mengungkapkan bahwa situasi tersebut memaksa perusahaan tambang untuk membatasi penggunaan alat berat dan mengurangi jumlah karyawan. 

Ia menjabarkan bahwa kuota produksi batu bara terpangkas hingga 150 juta ton menjadi 600 juta ton dari capaian tahun sebelumnya yang berada di angka 750 juta ton. Dampaknya, diperkirakan akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 35.000 hingga 50.000 pekerja tambang.

“Hanya PKP2B dan BUMN saja yang bisa mendapatkan kuota produksi maksimal sesuai rencana kerja yang diajukan. 

[Penambang] yang lain terkena pemotongan kuota produksi. Karena tidak beroperasi maksimal banyak yang mengurangi pemakaian alat berat dan rasionalisasi karyawan,” kata Rizal ketika dihubungi.

Sebagai informasi tambahan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mengkaji peluang penerapan sistem bagi hasil ala hulu migas untuk sektor pertambangan. 

Bahlil menyebut pemerintah berupaya menata ulang sektor ini agar keuntungan dari sumber daya alam Indonesia bisa lebih optimal dirasakan oleh negara.

“Khususnya pertambangan-pertambangan—baik yang lama maupun yang baru — itu nanti akan kami mencoba untuk mengoptimalkan pendapatan negaranya secara maksimal dan ini kami akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kami,” kata Bahlil kepada awak media, di Istana Kepresidenan, Selasa (5/5/2026).

Dalam skema cost recovery di industri migas, pihak kontraktor berhak mendapatkan pengembalian biaya operasional dari hasil produksi sebelum sisa hasilnya dibagi dengan negara. Sedangkan pada model gross split, tidak ada mekanisme penggantian biaya operasi karena pembagian hasil langsung diputuskan sesuai proporsi yang disepakati di awal kontrak.

“Migas kami itu kan ada cost recovery, ada gross split. Mungkin pola-pola itu yang mencoba kami exercise untuk kami bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta,” tegas Bahlil.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua