106 Tambang Belum Sampaikan RKAB 2026 Terancam Ditangguhkan
- Selasa, 28 April 2026
AKARTA - Sebanyak 106 tambang belum sampaikan RKAB 2026 kepada pemerintah sehingga berpotensi menghadapi sanksi penangguhan operasional dalam waktu dekat.
Keterlambatan ini menjadi sorotan serius bagi otoritas terkait karena dokumen rencana kerja merupakan syarat mutlak untuk memulai aktivitas produksi.
"Kami mencatat masih ada 106 tambang belum sampaikan RKAB 2026 hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga sanksi penangguhan akan segera diproses," ujar Bambang Suswantono, sebagaimana dilangsir dari bloombergtechnoz.com, Selasa (28/4/2026).
Baca JugaJemaah Haji Mulai Kirim Oleh-oleh via Kargo untuk Hindari Overkapasitas
Bambang berpendapat bahwa kepatuhan administrasi merupakan cerminan dari komitmen perusahaan dalam menjalankan praktik pertambangan yang sesuai regulasi.
Pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi pemegang izin yang mengabaikan kewajiban penyusunan rencana kerja tahunan.
"Bagi 106 tambang belum sampaikan RKAB 2026 ini, konsekuensi logisnya adalah mereka tidak diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan sama sekali," tegas Bambang Suswantono, sebagaimana dilangsir dari bloombergtechnoz.com, Selasa (28/4/2026).
Langkah tegas ini diambil guna memastikan seluruh pelaku usaha di sektor mineral dan batubara tetap berada dalam koridor hukum.
Proses verifikasi dokumen sebenarnya sudah dibuka sejak jauh hari untuk menghindari penumpukan antrean di akhir periode.
Data menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan yang terlambat merupakan pemegang izin skala menengah dan kecil di berbagai daerah.
Pemantauan ketat terus dilakukan agar target produksi nasional tetap terjaga tanpa mengesampingkan aspek legalitas formal.
Ferdi Tri Nor Cahyo
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Menekraf Sebut Aset Kripto Perkuat Komersialisasi Kekayaan Intelektual Ekraf
- Jumat, 10 April 2026












