Ditjenpas Siap Terapkan WFH Sesuai Regulasi Pemerintah Pusat Secara Bertahap
- Selasa, 31 Maret 2026
JAKARTA - Kdebijakan kerja fleksibel kembali menjadi perhatian di lingkungan pemerintahan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti aturan pemerintah pusat terkait penerapan work from home (WFH).
Meski demikian, pelaksanaan kebijakan ini masih menunggu keputusan resmi dari pimpinan kementerian, sehingga seluruh mekanisme teknis belum sepenuhnya diberlakukan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara terhadap kebijakan nasional. Ditjenpas memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan nantinya tetap mengedepankan pelayanan publik, khususnya di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Baca JugaMendagri Apresiasi Program BSPS, Dinilai Bantu Warga Kurang Mampu
Menunggu Arahan Resmi dari Menteri
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menyebutkan pihaknya menunggu keputusan Kemenimipas terkait penetapan mekanisme WFH secara resmi.
"WFA kita menunggu perintah dari Bapak Menteri dan yang pasti Bapak Menteri (Imipas) akan mendapatkan perintah dari atasan yang mana kita menunggu untuk pelaksanaannya," katanya usai apel pagi dan halal bihalal di area parkiran Gedung Ditjenpas, Jakarta, Selasa.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Ditjenpas tidak akan bergerak sendiri dalam menerapkan kebijakan ini. Seluruh langkah akan mengikuti instruksi yang ditetapkan secara hierarkis oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, implementasi WFH akan berjalan seragam sesuai regulasi yang berlaku.
Skema Pembagian Kerja 50:50
Sebagai bagian dari persiapan, Ditjenpas telah merancang mekanisme awal yang akan diterapkan jika kebijakan WFH resmi diberlakukan. Salah satu skema yang disiapkan adalah pembagian jumlah pegawai secara seimbang antara yang bekerja dari kantor dan dari rumah.
Mekanisme WFH, ujar dia, akan dipersiapkan berjalan dengan rasio 50 banding 50, yakni setengah total karyawan akan bekerja dari rumah.
"WFH nantinya kita bagi pegawainya menjadi dua separuh WFH untuk bekerja," ujarnya.
Skema ini dinilai sebagai langkah kompromi agar operasional tetap berjalan optimal. Dengan pembagian tersebut, aktivitas kerja tetap berlangsung tanpa mengurangi produktivitas, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pegawai.
Penyesuaian Khusus di Lapas dan Rutan
Berbeda dengan unit kerja lainnya, lapas dan rutan memiliki karakteristik pelayanan yang tidak bisa sepenuhnya dilakukan secara jarak jauh. Oleh karena itu, Ditjenpas menyiapkan pengaturan khusus agar pelayanan kepada warga binaan tetap berjalan maksimal.
Menurut dia, Ditjenpas juga akan mengatur secara khusus pelayanan di lapas dan rutan di seluruh Indonesia dengan tidak mengurangi jumlah karyawan yang ada.
"Baik untuk lapas dan rutan secara khusus akan kita atur sedemikian rupa nantinya karena di situ memberikan pelayanan dengan memberikan pembimbingan. Salah satunya nanti kita tentukan bagaimana SOP di dalam lapas dan rutan," ucapnya.
Ia melanjutkan "memang ada WFH di rutan dan lapas itu kan berkurang pegawainya yang pasti tidak kita kurangi secara penuh. Yang pasti ada sebagian satu dua bergantian nanti yang mana kita atur kecuali yang ada di Jalan Veteran."
Pengaturan ini menunjukkan bahwa kebijakan WFH tidak diterapkan secara kaku. Ada fleksibilitas yang disesuaikan dengan kebutuhan operasional, terutama untuk layanan yang bersifat langsung dan tidak bisa ditunda.
Kedisiplinan Pegawai Jadi Kunci
Dalam pelaksanaannya nanti, keberhasilan WFH sangat bergantung pada kedisiplinan pegawai. Ditjenpas menekankan bahwa bekerja dari rumah bukan berarti mengurangi tanggung jawab, melainkan tetap siap menjalankan tugas kapan pun dibutuhkan.
Guna memaksimalkan mekanisme WFH, Mashudi mengharapkan karyawan yang bekerja di rumah untuk taat peraturan.
“Yang pasti WFH kan bekerja di rumah sewaktu-waktu kita butuhkan dia bisa untuk bekerja. Saya yakin pegawai kami di Jalan Veteran ini pasti akan di rumah, karena itu salah satu perintah dari pemerintahan tidak akan dia melanggar itu salah satunya," tuturnya.
Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa sistem kerja fleksibel tetap membutuhkan komitmen tinggi dari setiap pegawai. Pengawasan dan tanggung jawab individu menjadi faktor penting dalam menjaga kinerja tetap optimal.
Konteks Lokasi dan Implementasi Kebijakan
Adapun, veteran yang dimaksud Mashudi tersebut merujuk pada lokasi Gedung Ditjenpas yang beralamat di Jalan Veteran III, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Penyebutan lokasi ini memberikan konteks bahwa sebagian besar pegawai yang dimaksud berada di kantor pusat Ditjenpas. Implementasi WFH nantinya juga akan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan di masing-masing unit kerja, baik di pusat maupun daerah.
Secara keseluruhan, kesiapan Ditjenpas dalam menerapkan WFH mencerminkan upaya adaptasi terhadap kebijakan nasional tanpa mengabaikan fungsi utama pelayanan publik. Dengan perencanaan yang matang dan penyesuaian di berbagai lini, kebijakan ini diharapkan dapat berjalan efektif serta tetap menjaga kualitas layanan, khususnya di lingkungan pemasyarakatan.
Mazroh Atul Jannah
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Pink Moon April 2026 Muncul Rabu Malam, BRIN Jelaskan Waktu dan Cara Melihatnya
- Selasa, 31 Maret 2026
Ditjenpas Siap Terapkan WFH Sesuai Regulasi Pemerintah Pusat Secara Bertahap
- Selasa, 31 Maret 2026
Garuda Indonesia Setop Rute Jakarta Bengkulu, Ini Alasan Resmi Kemenhub
- Selasa, 31 Maret 2026
Berita Lainnya
Garuda Indonesia Setop Rute Jakarta Bengkulu, Ini Alasan Resmi Kemenhub
- Selasa, 31 Maret 2026
BGN Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Jalan Meski ASN Terapkan WFH
- Selasa, 31 Maret 2026
Siap Hadapi TKA 2026 SD dan SMP, Mendikdasmen Tegaskan Sanksi Tegas bagi Kecurangan
- Selasa, 31 Maret 2026
Pemutakhiran DTSEN Ditekankan Mensos Demi Ketepatan Penyaluran Bansos Nasional
- Selasa, 31 Maret 2026











.jpg)