OJK Siapkan Penyesuaian Sejumlah POJK untuk Dukung Proses Demutualisasi Bursa Efek
- Rabu, 04 Maret 2026
JAKARTA - Agenda demutualisasi bursa efek semakin mendekati tahap implementasi.
Otoritas Jasa Keuangan menyatakan akan melakukan penyesuaian terhadap sejumlah Peraturan OJK atau POJK agar selaras dengan perubahan struktur kepemilikan bursa, setelah Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana resmi diterbitkan.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi POJK-POJK yang perlu disesuaikan dengan jumlah yang disebutnya cukup banyak.
Baca JugaSiCepat Perluas Segmen B2B Perkuat Ritel dan Kembangkan Layanan Logistik Internasional
“Kalau dilihat di POJK yang ada sekarang, tentu kalau dibaca itu ada sebagian peraturan yang memang bisa berlaku hanya untuk yang mutual saat ini. POJK itu sudah kami identifikasi. Sangat banyak yang akan harus mengalami penyesuaian,” kata Hasan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa OJK telah melakukan pemetaan awal atas regulasi yang terdampak perubahan skema kepemilikan bursa dari model mutual menjadi demutualisasi.
Penyesuaian Bertahap dengan Prioritas Aturan Inti
Mengingat target waktu implementasi yang relatif singkat, OJK tidak akan melakukan perubahan secara serentak. Sebaliknya, regulator berencana mengusulkan revisi aturan dilakukan secara bertahap agar proses transisi tetap berjalan efektif.
Pada tahap awal, OJK akan memprioritaskan revisi terhadap POJK inti yang belum selaras dengan skema demutualisasi. Aturan-aturan tersebut akan menjadi fokus perubahan lebih dahulu.
Sementara itu, ketentuan lain yang sifatnya belum mendesak akan dimasukkan ke dalam agenda penyesuaian pada tahap berikutnya. Strategi ini dipilih untuk memastikan agenda demutualisasi tetap dapat berjalan tanpa harus menunggu seluruh regulasi disesuaikan sekaligus.
Hasan mencontohkan, misalnya terdapat regulasi yang mengatur pembatasan pembagian dividen. Apabila ketentuan tersebut belum diubah, maka proses demutualisasi tetap dapat berjalan, namun pembagian dividen berpotensi tertunda sementara waktu.
“Kemudian mekanisme pemilihan pengurus. Kemudian misalnya pengajuan rencana bisnis yang selama ini memang akan terpusat dan harus melalui mekanisme persetujuan di OJK. Kan itu tidak perlu diubah juga masih bisa jalan,” kata dia.
Dengan pendekatan ini, OJK berupaya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan kelancaran implementasi kebijakan strategis tersebut.
Menunggu Finalisasi RPP di Kementerian Keuangan
Terkait perkembangan Rancangan Peraturan Pemerintah demutualisasi bursa, Hasan menjelaskan bahwa OJK masih menunggu proses finalisasi yang saat ini tengah dilakukan secara internal di Kementerian Keuangan.
Menurutnya, OJK telah menyampaikan tanggapan resmi atas RPP tersebut. Namun, pihaknya belum dapat memaparkan lebih jauh substansi maupun norma pasal yang diatur karena masih dalam tahap perumusan akhir.
Meski demikian, Hasan memastikan bahwa materi RPP tersebut telah sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Regulasi tersebut membuka peluang bagi pihak selain anggota bursa untuk menjadi pemegang saham atau pemilik bursa efek.
Dengan demikian, struktur kepemilikan bursa dimungkinkan berubah dari model mutual, yang hanya dimiliki anggota, menjadi demutualisasi dengan kepemilikan yang lebih terbuka.
“Di dalam RPP tersebut tentu kaidah itu dijabarkan ke aturan pelaksanaan. Nanti kita harapkan di sana ada guidance atau acuan bagaimana mekanisme dan struktur untuk melaksanakan tahapan menuju ke demutualisasi,” jelas Hasan.
Ia menambahkan, sesuai mekanisme pembentukan peraturan, RPP akan diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan, kemudian dikonsultasikan dan memperoleh persetujuan DPR sebelum ditetapkan dan diundangkan.
“PP yang nanti terbit itulah yang akan menjadi acuan kami di OJK untuk mengidentifikasi dan melakukan penyesuaian aturan-aturan OJK,” kata Hasan.
Dampak terhadap Struktur Kepemilikan dan Tata Kelola Bursa
Perubahan dari model mutual ke demutualisasi akan membawa implikasi signifikan terhadap struktur kepemilikan dan tata kelola bursa efek. Dalam model mutual, kepemilikan bursa terbatas pada anggota. Sementara dalam skema demutualisasi, peluang kepemilikan dapat dibuka lebih luas sesuai ketentuan yang diatur dalam PP.
Penyesuaian POJK menjadi krusial agar kerangka regulasi mendukung struktur baru tersebut. Regulasi yang sebelumnya dirancang untuk entitas berbasis mutual perlu diselaraskan agar tidak menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan demutualisasi.
OJK menegaskan bahwa proses identifikasi telah dilakukan dan akan segera ditindaklanjuti setelah PP diterbitkan. Dengan pendekatan bertahap dan prioritas pada aturan inti, regulator optimistis agenda demutualisasi dapat berjalan sesuai rencana.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pasar modal nasional, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan sektor keuangan yang lebih terbuka dan kompetitif. Demutualisasi diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, serta memperluas partisipasi dalam kepemilikan bursa efek di Indonesia.
Mazroh Atul Jannah
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
IHSG Berpeluang Rebound Hari Ini, Analis Rekomendasikan Tiga Saham Potensial
- Selasa, 03 Maret 2026


.jpg)


.jpg)




.jpg)

.jpg)
.jpg)