Minggu, 25 Januari 2026

Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Gianyar 25 Januari 2026, Lengkap dengan Biayanya

Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Gianyar 25 Januari 2026, Lengkap dengan Biayanya
Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Gianyar 25 Januari 2026, Lengkap dengan Biayanya

JAKARTA - Kemudahan layanan publik kembali dihadirkan bagi masyarakat Bali, khususnya warga Kabupaten Gianyar. 

Untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi berkendara, layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali beroperasi dan dapat dimanfaatkan warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau ingin menghindari antrean panjang di kantor kepolisian. Dengan sistem keliling, proses perpanjangan SIM A dan SIM C dapat dilakukan lebih cepat, selama pemohon memenuhi persyaratan dan masa berlaku SIM masih aktif.

Baca Juga

Rekomendasi 10 Tempat Wisata Anti Mainstream di Semarang 2026, Cocok untuk Liburan Tenang

Bagi masyarakat yang berencana memanfaatkan layanan ini, penting untuk mencermati jadwal, lokasi, serta ketentuan yang berlaku agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Gianyar

Pada Minggu, 25 Januari 2026, layanan SIM Keliling dijadwalkan hadir di wilayah Gianyar. Lokasi pelayanan dipusatkan di kawasan Alun-Alun Gianyar, yang mudah dijangkau oleh masyarakat dari berbagai kecamatan di sekitarnya.

Layanan ini beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 09.00 Wita. Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean, mengingat waktu pelayanan yang relatif terbatas serta tingginya antusiasme warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM.

Dengan pemilihan lokasi di ruang publik yang strategis, layanan SIM Keliling diharapkan dapat menjangkau lebih banyak warga serta memberikan kenyamanan selama proses pengurusan berlangsung.

Jenis SIM yang Dilayani dalam Layanan Keliling

Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM tertentu. Dalam pelaksanaannya, petugas hanya memproses perpanjangan SIM A yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda empat dan SIM C untuk pengendara sepeda motor.

Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya telah habis. Oleh karena itu, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah kedaluwarsa harus mengajukan permohonan melalui prosedur penerbitan SIM baru di Satpas.

Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan tertib administrasi dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku dalam sistem pelayanan SIM nasional.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai tarif yang dikenakan karena telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

Adapun biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

SIM A sebesar Rp80.000

SIM C sebesar Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan lain yang mungkin timbul dari pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi syarat perpanjangan SIM. Masyarakat diimbau untuk menyiapkan dana secukupnya agar proses administrasi berjalan tanpa kendala.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi Pemohon

Agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses, pemohon wajib melengkapi sejumlah persyaratan administrasi. Dokumen yang harus dibawa antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi, serta SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi.

Selain itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi. Dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa pemohon masih layak secara fisik dan mental untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Masyarakat diimbau untuk memeriksa kembali kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi layanan SIM Keliling guna menghindari penolakan atau keterlambatan proses perpanjangan.

Imbauan untuk Datang Lebih Awal

Dengan waktu pelayanan yang terbatas, masyarakat disarankan untuk datang lebih awal agar memperoleh nomor antrean. Tingginya minat warga terhadap layanan SIM Keliling kerap membuat kuota pelayanan harian cepat terpenuhi.

Selain itu, datang lebih awal juga memberi waktu yang cukup bagi pemohon untuk melengkapi persyaratan jika terdapat kekurangan dokumen. Hal ini penting agar pemohon tidak perlu kembali di hari lain hanya karena kelalaian administratif.

Layanan SIM Keliling diharapkan dapat terus dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan efisien. Dengan mematuhi ketentuan yang berlaku, proses perpanjangan SIM dapat berjalan tertib dan lancar tanpa kendala berarti.

Bagi warga Gianyar dan sekitarnya, kehadiran layanan SIM Keliling pada 25 Januari 2026 menjadi kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku SIM dengan cara yang lebih praktis, tanpa harus mengganggu aktivitas harian.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Minggu 25 Januari 2025: Waktu Evaluasi

Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Minggu 25 Januari 2025: Waktu Evaluasi

Ramalan Shio Ayam 2026: Tahun Kuda Api Bawa Perubahan dan Peluang Besar

Ramalan Shio Ayam 2026: Tahun Kuda Api Bawa Perubahan dan Peluang Besar

8 Cara Beli Token Listrik di BCA Mobile 2026

8 Cara Beli Token Listrik di BCA Mobile 2026

Bengkel Mobil Cilegon 2026: Tips Memilih dan Rekomendasi Terbaik

Bengkel Mobil Cilegon 2026: Tips Memilih dan Rekomendasi Terbaik

Arti Mimpi Gigi Copot: Makna, Pertanda, dan Variasi Mimpi

Arti Mimpi Gigi Copot: Makna, Pertanda, dan Variasi Mimpi