Kemenag Paparkan Produk yang Wajib Bersertifikat Halal Mulai 17 Oktober 2026
- Minggu, 25 Januari 2026
JAKARTA - Kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk strategis akan memasuki fase krusial pada 17 Oktober 2026.
Pemerintah melalui Kementerian Agama menegaskan tenggat waktu tersebut sebagai langkah memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong penguatan ekosistem industri halal nasional. Kebijakan ini tidak hanya menyasar pelaku usaha besar, tetapi juga menjangkau sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.
Ketentuan wajib halal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 dan mencakup beragam kategori produk yang selama ini dekat dengan kehidupan masyarakat. Melalui kebijakan ini, negara memastikan bahwa aspek kehalalan tidak sekadar menjadi simbol keagamaan, tetapi terintegrasi dalam sistem produksi, distribusi, dan konsumsi yang berkelanjutan.
Baca JugaPresiden Prabowo Kembali ke Indonesia dengan Hasil Lawatan Penting
Produk Strategis Masuk Skema Wajib Halal
Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Fuad Nasar menjelaskan bahwa cakupan wajib halal meliputi produk makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetika, hingga produk kimiawi, biologi, dan hasil rekayasa genetika. Selain itu, kebijakan ini juga menyentuh barang gunaan serta kemasan produk yang beredar di masyarakat.
“Ini bukan semata kewajiban administratif, tetapi kepentingan bersama dalam menggerakkan industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Fuad.
Penetapan batas waktu tersebut memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus ruang persiapan yang memadai. Pemerintah berharap, dengan kejelasan regulasi, proses sertifikasi halal dapat berjalan lebih tertib, terukur, dan tidak menimbulkan hambatan bagi aktivitas ekonomi.
Kemenag Berperan sebagai Penghubung Kepentingan
Fuad menegaskan bahwa peran Kementerian Agama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal bukan sebagai pelaksana tunggal. Penyelenggaraan jaminan produk halal berada di bawah kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sementara penetapan fatwa halal menjadi domain Majelis Ulama Indonesia (MUI). Adapun produk sepenuhnya merupakan tanggung jawab pelaku usaha.
“Di titik itulah Kemenag hadir menghubungkan seluruh kepentingan tersebut,” kata Fuad.
Peran sebagai konektor ini dinilai strategis karena menjembatani regulasi, otoritas keagamaan, dan dunia usaha. Dengan koordinasi lintas lembaga, kebijakan wajib halal diharapkan tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga diterima dan dipahami oleh masyarakat luas.
Dari Kesadaran Halal Menuju Cinta Halal
Menurut Fuad, misi Kementerian Agama tidak berhenti pada pembangunan kesadaran halal semata. Lebih jauh, pemerintah mendorong terbentuknya budaya “cinta halal” di tengah masyarakat. Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan aturan tertulis.
Upaya menumbuhkan cinta halal dilakukan melalui berbagai jalur, mulai dari literasi, sosialisasi, hingga edukasi publik. Selain itu, kolaborasi lintas sektor dan penguatan ekosistem halal secara berkelanjutan menjadi bagian penting dari strategi jangka panjang.
Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem halal yang tumbuh secara alami, di mana masyarakat secara sukarela memilih produk halal karena kesadaran, bukan semata karena kewajiban hukum.
Sinergi DJPH dengan Unit di Kemenag
Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jaminan Produk Halal (DJPH) Kemenag tidak bekerja sendiri. Fuad menjelaskan bahwa DJPH memiliki irisan tugas dengan sejumlah unit di lingkungan Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Melalui Direktorat Bina Kantor Urusan Agama (KUA), DJPH bersinergi dengan para penghulu yang di lapangan juga berperan sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H), terutama bagi UMKM. Sinergi ini memperluas jangkauan pendampingan sertifikasi halal hingga ke tingkat akar rumput.
Sementara itu, kolaborasi dengan Direktorat Penerangan Agama Islam difokuskan pada penguatan dakwah halal kepada masyarakat. Adapun kerja sama dengan Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah mencakup pembinaan keagamaan, layanan konsultasi halal, serta penguatan aspek syariah dalam kehidupan umat.
Keberpihakan pada UMKM dan Program Sehati
Dalam konteks pemberdayaan ekonomi umat, DJPH juga menjalin kolaborasi dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Fokus utamanya adalah memastikan pelaku UMKM tidak tertinggal dalam penerapan kewajiban halal.
“Penguatan ekonomi umat, terutama UMKM, adalah bagian dari Asta Protas Kementerian Agama. Di situ kami terus mendorong agar pelaku usaha memperhatikan sertifikasi halal, termasuk melalui skema self declare,” kata Fuad.
Keberpihakan pemerintah terhadap UMKM tercermin melalui Program Sehati atau Sertifikat Halal Gratis yang difasilitasi BPJPH. Setiap tahun, kuota sertifikat halal gratis mencapai 1 juta, dan pada 2026 akan meningkat menjadi 1,35 juta sertifikat.
Bahkan, sekitar 60 hingga 70 persen anggaran BPJPH dialokasikan khusus untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMKM. Meski demikian, Fuad menegaskan bahwa kebijakan ini tidak semata mengejar capaian angka.
“Kuota itu harus terisi. Kalau tidak, akan mubazir karena disubsidi APBN. Yang lebih penting adalah membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat agar cinta halal, sehingga ekosistem halal tumbuh secara alami,” ujarnya.
Dengan tenggat waktu wajib halal yang semakin dekat, pemerintah berharap kolaborasi lintas lembaga dan partisipasi aktif masyarakat dapat mempercepat terwujudnya ekosistem halal yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia. Jika ingin, saya bisa buat versi lebih formal ala kantor berita, lebih tajam ke UMKM, atau lebih fokus ke dampak ekonomi nasional.
Mazroh Atul Jannah
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Kabar Bak! KUR BNI 2026 Resmi Dibuka, UMKM Dapatkan Akses Modal Lebih Mudah Ini Syaratnya
- Minggu, 25 Januari 2026
Cara Membuat Es Teler Durian ala Rumahan, Segar, Praktis, Lezat dan Mudah di Buat
- Minggu, 25 Januari 2026
Berita Lainnya
TNI AD Bangun Jembatan Bailey, Akses Darat Langkat Kembali Tersambung
- Minggu, 25 Januari 2026
Kementerian PU–Adhi Karya Percepat Penanganan 21 Sungai Pascabanjir Sumatera Barat
- Minggu, 25 Januari 2026
BPBD Kota Bandung Turunkan Personel dan Logistik ke Lokasi Longsor di Cisarua
- Minggu, 25 Januari 2026
Wamendagri Minta Modifikasi Cuaca untuk Dukung Evakuasi Korban Longsor Cisarua
- Minggu, 25 Januari 2026
Kemenag Resmi Buka Pendftaran Beasiswa S2 Double Degree Indonesia–Australia 2026
- Minggu, 25 Januari 2026












.jpg)
