Kamis, 22 Januari 2026

BPJPH Perkuat Sinergi Lintas Kementerian untuk Memastikan Kelancaran Penerapan Wajib Halal 2026

BPJPH Perkuat Sinergi Lintas Kementerian untuk Memastikan Kelancaran Penerapan Wajib Halal 2026
BPJPH Perkuat Sinergi Lintas Kementerian untuk Memastikan Kelancaran Penerapan Wajib Halal 2026

JAKARTA - Menjelang penerapan kebijakan Wajib Halal 2026, pemerintah mulai mengintensifkan langkah-langkah koordinasi lintas sektor agar implementasinya berjalan efektif dan seragam. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memandang sinergi antar-kementerian sebagai kunci penting dalam memastikan kesiapan regulasi, teknis, hingga sosialisasi kebijakan kepada masyarakat dan pelaku usaha, baik di dalam maupun luar negeri.

Dalam konteks tersebut, BPJPH memperkuat kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kolaborasi ini diarahkan untuk menyatukan pemahaman, menyelaraskan kebijakan, serta mengantisipasi berbagai tantangan teknis yang berpotensi muncul menjelang pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal secara menyeluruh pada 2026.

Koordinasi Awal Menjelang Implementasi Wajib Halal

Baca Juga

Daftar Harga BBM Pertamina Terkini Se-Indonesia Kamis 22 Januari 2026, Ini Rinciannya

Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Abd Syakur, menjelaskan bahwa penguatan koordinasi dilakukan melalui pembahasan intensif terkait sosialisasi kebijakan Wajib Halal 2026. Selain itu, forum lintas kementerian ini juga membahas berbagai isu teknis yang berkaitan langsung dengan implementasi kebijakan tersebut.

"Koordinasi membahas sosialisasi Ketentuan Wajib Halal 2026 dan juga isu-isu teknis termasuk HS Code (Kode Sistem Harmonisasi Jenis Produk) yang wajib bersertifikat halal," kata Abd Syakur dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, pembahasan mengenai HS Code menjadi penting karena berkaitan dengan klasifikasi jenis produk yang wajib memiliki sertifikat halal. Keseragaman pemahaman mengenai kode produk ini diharapkan dapat meminimalkan perbedaan tafsir dalam penerapan kebijakan, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Landasan Regulasi dan Penyelarasan Kebijakan

Syakur menegaskan bahwa langkah koordinasi lintas kementerian ini selaras dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan Wajib Halal 2026 merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Koordinasi ini juga bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan lintas sektor, khususnya dalam pemetaan jenis produk makanan, minuman, obat, kosmetik, serta produk lainnya yang wajib bersertifikat halal," ujar Syakur.

Ia menambahkan bahwa penyelarasan ini diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan maupun perbedaan standar antar-instansi. Dengan adanya kesepahaman sejak awal, proses implementasi kebijakan diharapkan dapat berlangsung lebih tertib dan terukur.

"Selain itu, harmonisasi kode produk guna memastikan keseragaman pemahaman dan implementasi kebijakan di tingkat nasional maupun internasional," imbuhnya.

Peran Strategis Kemlu dalam Sosialisasi Global

Dalam pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal, BPJPH memandang peran Kementerian Luar Negeri sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Syakur menyebut bahwa kolaborasi dengan Kemlu menjadi keniscayaan, terutama dalam upaya memperluas sosialisasi kebijakan Wajib Halal ke ranah internasional.

"Terutama, dalam rangka sosialisasi kebijakan Wajib Halal melalui perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, baik kepada pemerintah negara sahabat, pelaku usaha, maupun lembaga halal asing," ujarnya.

Melalui jaringan perwakilan RI di luar negeri, kebijakan ini diharapkan dapat dipahami secara utuh oleh mitra internasional. Sosialisasi yang baik juga dinilai penting untuk menjaga kelancaran arus perdagangan serta meningkatkan kepercayaan terhadap produk Indonesia di pasar global.

Dengan pemahaman yang sama, pelaku usaha luar negeri yang berinteraksi dengan pasar Indonesia dapat menyesuaikan diri lebih awal terhadap ketentuan yang berlaku.

Sinergi dengan Kemendagri dan Peran Pemerintah Daerah

Selain Kemlu, BPJPH juga menaruh perhatian besar pada sinergi dengan Kementerian Dalam Negeri. Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam percepatan penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH).

Sinergi tersebut dinilai penting mengingat peran strategis pemerintah daerah dalam pembinaan pelaku usaha, pengawasan produk, serta pelaksanaan kebijakan di lapangan. Dengan dukungan Kemendagri, koordinasi lintas daerah diharapkan dapat berjalan lebih efektif sesuai dengan kewenangan dan peran masing-masing wilayah.

Pemerintah daerah menjadi garda terdepan dalam memastikan kebijakan Wajib Halal diterapkan secara konsisten, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tersebar di berbagai daerah.

Harapan Terhadap Implementasi Wajib Halal 2026

Melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga ini, BPJPH berharap penerapan ketentuan Wajib Halal 2026 dapat berjalan efektif dan terintegrasi. Syakur menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah memberikan kepastian hukum serta perlindungan optimal bagi masyarakat dan pelaku usaha.

"Melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga ini, BPJPH berharap implementasi ketentuan Wajib Halal 2026 dapat berjalan efektif, terintegrasi, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan optimal bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus mewujudkan ekosistem halal yang produktif dalam memperkuat perekonomian nasional," kata dia.

Dengan sinergi yang solid antar-kementerian, pemerintah optimistis kebijakan Wajib Halal tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga mampu mendorong daya saing produk nasional serta memperkuat posisi Indonesia dalam industri halal global.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Menteri PU Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur Sanitasi Pascabencana Aceh Tamiang

Menteri PU Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur Sanitasi Pascabencana Aceh Tamiang

Indonesia dan Inggris Sepakat Perkuat Pembiayaan Alam Berkelanjutan Berbasis Model Aceh

Indonesia dan Inggris Sepakat Perkuat Pembiayaan Alam Berkelanjutan Berbasis Model Aceh

PLN Gratiskan Listrik Huntara Korban Banjir Sumatera Selama Enam Bulan

PLN Gratiskan Listrik Huntara Korban Banjir Sumatera Selama Enam Bulan

PLN Tegaskan Komitmen Dukung Program 80 Ribu Kopdes Merah Putih Nasional

PLN Tegaskan Komitmen Dukung Program 80 Ribu Kopdes Merah Putih Nasional

PGN Catat Lonjakan Realisasi Gas Bumi Periode Nataru Tembus 881 BBTUD Nasional

PGN Catat Lonjakan Realisasi Gas Bumi Periode Nataru Tembus 881 BBTUD Nasional