BI Tetapkan 4 Instrumen Penempatan DHE
- Jumat, 29 September 2023
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menetapkan empat instrumen untuk penempatan devisa hasil ekspor (DHE) SDA di dalam negeri. Aturan ini dapat diakses atau berlaku mulai 1 Agustus 2023.
Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. Beleid ini juga dalam rangka mendukung implementasi PP No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Berdasarkan ayat (3) Pasal 20 PBI tersebut, empat instrumen penempatan DHE yang ditetapkan BI sebagai berikut:
Baca JugaHarga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Menguat Hari Ini 3 Maret 2026, Ini Daftarnya
Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing
Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI berupa promissory note valuta asing
Instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di BI. Selain itu, DHE juga bisa ditempatkan pada instrumen lainnya yang ditetapkan oleh BI.
BI juga mengatur bahwa penempatan DHE SDA pada keempat instrumen tersebut dapat dimanfaatkan oleh eksportir, sebagai agunan kredit rupiah dari bank dan/atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh BI.
Selain itu, DHE SDA yang ditempatkan eksportir dalam rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing, dapat dimanfaatkan untuk transaksi FX swap dengan bank.
Di sisi perbankan, keempat instrumen di atas dapat dimanfaatkan sebagai underlying transaksi swap lindung nilai Bank dengan Bank Indonesia dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh BI.
Lebih lanjut, bank juga dapat memanfaatkan instrumen term deposit untuk transaksi swap dengan BI untuk kepentingan eksportir.
“Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023,” tulis Pasal 69 beleid tersebut.
Dalam keterangan resminya, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan bahwa PBI ini mencabut PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI No. 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.
Dia pun menjelaskan PBI terbaru ini sejalan dengan prinsip PP DHE SDA dan pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri.
Redaksi
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
KUR Perumahan Capai Rp6,10 Triliun per Februari 2026, Dukung Program 3 Juta Rumah
- Selasa, 03 Maret 2026
Harga BBM 3 Maret 2026 Naik di SPBU Nasional, Cek Rincian Pertamina, Shell, BP, dan Vivo
- Selasa, 03 Maret 2026
PIHPS Catat Harga Bawang Merah dan Cabai Rawit Masih Tinggi Hari Ini 3 Maret 2026
- Selasa, 03 Maret 2026
Rekomendasi 5 Rumah Subsidi Murah di Citeureup, Mulai Rp148 Jutaan Dekat Tol Jagorawi
- Selasa, 03 Maret 2026
Berita Lainnya
IHSG Berpeluang Rebound Hari Ini, Analis Rekomendasikan Tiga Saham Potensial
- Selasa, 03 Maret 2026
Harga Perak Hari Ini 3 Maret 2026 Anjlok Rp2.900, Kini Bertahan di Rp56.200 per Gram
- Selasa, 03 Maret 2026
BPJPH Dorong Akselerasi Industri Halal Nasional pada 2026, Target Lebih Global
- Selasa, 03 Maret 2026
Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2026, BI Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Harga Pangan
- Selasa, 03 Maret 2026








.jpg)




