BI Tetapkan 4 Instrumen Penempatan DHE
- Jumat, 29 September 2023
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menetapkan empat instrumen untuk penempatan devisa hasil ekspor (DHE) SDA di dalam negeri. Aturan ini dapat diakses atau berlaku mulai 1 Agustus 2023.
Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. Beleid ini juga dalam rangka mendukung implementasi PP No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Berdasarkan ayat (3) Pasal 20 PBI tersebut, empat instrumen penempatan DHE yang ditetapkan BI sebagai berikut:
Baca JugaCara Bayar Adakami Lewat Livin' by Mandiri 2025, Mudah dan Praktis
Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing
Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI berupa promissory note valuta asing
Instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di BI. Selain itu, DHE juga bisa ditempatkan pada instrumen lainnya yang ditetapkan oleh BI.
BI juga mengatur bahwa penempatan DHE SDA pada keempat instrumen tersebut dapat dimanfaatkan oleh eksportir, sebagai agunan kredit rupiah dari bank dan/atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh BI.
Selain itu, DHE SDA yang ditempatkan eksportir dalam rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing, dapat dimanfaatkan untuk transaksi FX swap dengan bank.
Di sisi perbankan, keempat instrumen di atas dapat dimanfaatkan sebagai underlying transaksi swap lindung nilai Bank dengan Bank Indonesia dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh BI.
Lebih lanjut, bank juga dapat memanfaatkan instrumen term deposit untuk transaksi swap dengan BI untuk kepentingan eksportir.
“Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023,” tulis Pasal 69 beleid tersebut.
Dalam keterangan resminya, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan bahwa PBI ini mencabut PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI No. 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.
Dia pun menjelaskan PBI terbaru ini sejalan dengan prinsip PP DHE SDA dan pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri.
Redaksi
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Presiden Prabowo Hadiri Sejumlah Pertemuan di Sela KTT ASEAN Kuala Lumpur
- Senin, 27 Oktober 2025
Harga Sembako Hari Ini 27 Oktober 2025 di Banten: Beras, Minyak, dan Cabai Naik
- Senin, 27 Oktober 2025
Berita Lainnya
Usaha Tanpa Modal di Kampung: Ini Bisnis Kreatif yang Bisa Kamu Coba!
- Senin, 27 Oktober 2025
KUR BCA 2025: Syarat Pengajuan dan Simulasi Angsuran Pinjaman UMKM Rp500 Juta
- Senin, 27 Oktober 2025
KUR BRI 2025: Panduan Lengkap Syarat, Jenis Pinjaman, dan Simulasi Angsuran UMKM
- Senin, 27 Oktober 2025
Terpopuler
1.
Mengenal Jenis Model Bisnis E-Commerce dan Contohnya
- 27 Oktober 2025
2.
3.
4.
Proyek Batu Bara Jadi DME Siap Gantikan LPG Tahun Depan
- 27 Oktober 2025









.jpg)



