Update Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Jumat 14 November 2025
- Jumat, 14 November 2025
JAKARTA - Bagi warga Kota Bandung dan sekitarnya, layanan SIM Keliling kembali hadir hari Jumat, 14 November 2025.
Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas Polrestabes Bandung. Hari ini, SIM Keliling beroperasi di dua lokasi strategis, yaitu McD Soekarno-Hatta dan BPR KS, memudahkan akses bagi masyarakat dari berbagai wilayah Kota Bandung dan sekitarnya.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung ini memberikan solusi praktis bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis. Dengan adanya fasilitas mobile ini, masyarakat bisa menghemat waktu, tenaga, dan biaya transportasi, karena lokasi pelayanan lebih dekat dengan domisili warga. Sistem ini juga membantu mengurangi antrean panjang di kantor Satpas.
Baca JugaCara Melihat Username LinkedIn dengan Mudah. Ikuti Panduan Lengkapnya!
Lokasi dan Jam Operasional
SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai. Untuk pendaftaran perpanjangan SIM, masyarakat bisa hadir antara pukul 09.00 hingga 12.00 WIB khusus untuk hari Jumat dan Sabtu, berbeda dengan hari Senin hingga Kamis yang dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Dua lokasi utama hari ini yakni McD Soekarno-Hatta, yang berada di area strategis dengan akses mudah bagi warga Bandung bagian timur dan tengah, serta BPR KS yang dapat dijangkau oleh warga dari arah selatan dan sekitarnya. Kehadiran dua titik layanan ini diharapkan bisa menekan kepadatan pengunjung dan mempercepat proses layanan.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon antara lain: SIM lama masih berlaku atau maksimal dapat diperpanjang hingga 14 hari sebelum masa habisnya, membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti (SUKET) yang masih berlaku beserta fotokopi, dan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian.
Surat kesehatan ini harus menyatakan bahwa pemohon sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak mengalami cacat fisik, dan memiliki jarak pandang normal. Jika SIM yang dimiliki sudah melewati masa berlaku, pemohon perlu mengurusnya melalui Satpas/Polresta untuk mengajukan pembuatan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Selain persyaratan dokumen, pemohon juga perlu menyiapkan biaya resmi yang masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya perpanjangan SIM meliputi:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya asuransi: Rp50.000
Biaya tes kesehatan: Rp65.000
Biaya psikotes: Rp100.000
Total biaya ini sudah mencakup seluruh layanan yang diberikan oleh SIM Keliling, sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan di lokasi pelayanan.
Manfaat Menggunakan Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling memberikan sejumlah keuntungan bagi masyarakat. Pertama, menghemat waktu karena pemohon tidak perlu mengantri lama di kantor Satpas. Kedua, lebih praktis karena lokasinya lebih dekat dengan rumah warga, sehingga bisa dijangkau dengan cepat dan mudah. Ketiga, mengurangi biaya transportasi karena masyarakat tidak perlu pergi jauh untuk memperpanjang SIM.
Selain itu, layanan ini juga membantu kepolisian dalam mengelola antrean masyarakat secara lebih teratur dan meminimalkan kerumunan di kantor Satpas, sehingga pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien.
Tips dan Informasi Tambahan
Bagi pemohon, sebaiknya mempersiapkan dokumen dan biaya secara lengkap sebelum datang ke lokasi SIM Keliling. Pastikan SIM lama masih berlaku atau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Selain itu, masyarakat dianjurkan untuk memeriksa kondisi kesehatan dan membawa surat keterangan medis yang sah agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan ini sebagai alternatif praktis di hari Jumat, terutama bagi yang memiliki kesibukan kerja atau aktivitas lain di hari biasa. Kehadiran SIM Keliling menjadikan perpanjangan SIM lebih fleksibel dan mudah dijangkau, sekaligus mengurangi risiko keterlambatan akibat antrean panjang di kantor Satpas.
Hari Jumat, 14 November 2025, menjadi kesempatan bagi warga Kota Bandung dan sekitarnya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C melalui layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung di McD Soekarno-Hatta dan BPR KS. Dengan persyaratan dokumen yang jelas, biaya yang transparan, serta manfaat yang memudahkan masyarakat, layanan ini menjadi solusi praktis dan efisien.
Masyarakat diimbau hadir sesuai jam operasional, membawa dokumen lengkap, dan mematuhi prosedur kesehatan yang ditetapkan. Dengan demikian, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan cepat dan aman, sambil tetap menjaga kenyamanan dan keselamatan semua pihak.
Mazroh Atul Jannah
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Mendagri Nilai Penugasan Taruna KKP Perkuat Percepatan Pemulihan Bencana
- Kamis, 15 Januari 2026
Menag Dorong Peran Strategis BP4 Kepri Cegah Lonjakan Perceraian Daerah
- Kamis, 15 Januari 2026
Kemenhaj Perketat Sistem Kesehatan Haji dengan Penguncian Data Digital
- Kamis, 15 Januari 2026
Berita Lainnya
4 Pilihan Destinasi Wisata Unggulan Pulau Hainan China dengan Nuansa Tropis Eksotis
- Kamis, 15 Januari 2026
Menjelajahi Wisata Pusat Kota Surabaya, Alternatif Liburan Keluarga Saat Long Weekend
- Kamis, 15 Januari 2026
Isra Miraj 2026 Bertepatan Tanggal Hijriah Berapa? Simak Sejarah Singkatnya
- Kamis, 15 Januari 2026
Terpopuler
1.
7 Cara Menyimpan Nasi Matang Agar Tetap Pulen Tanpa Rice Cooker
- 15 Januari 2026
2.
3.
4.
Durian Tetap Segar dan Tak Bau, Ini Cara Menyimpannya di Kulkas
- 15 Januari 2026













