Cek Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Tangsel 5 November 2025, Perpanjang SIM Jadi Lebih Mudah
- Rabu, 05 November 2025
JAKARTA - Upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat terus dilakukan Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), salah satunya melalui penyediaan layanan SIM Keliling yang digelar rutin setiap hari.
Dengan kehadiran pelayanan jemput bola ini, warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tak perlu lagi datang ke kantor Satpas dan mengantre panjang.
Pada hari ini, Rabu,5 November 2025 , Sat Lantas Polres Tangsel kembali mengoperasikan mobil SIM Keliling di sejumlah titik strategis di wilayah Tangerang Selatan. Informasi resmi terkait jadwal lokasi pelayanan diinformasikan melalui akun Instagram @satlantaspolrestangsel agar masyarakat dapat mengakses data terupdate dan melakukan persiapan dokumen sebelum datang ke lokasi.
Baca JugaCara Melihat Username LinkedIn dengan Mudah. Ikuti Panduan Lengkapnya!
Dalam keterangannya, pihak Sat Lantas mengingatkan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dibawa oleh pemohon ketika mengajukan perpanjangan SIM.
“Membawa dokumen SIM Asli dan Fotocopy E-KTP,” tulis deskripsi akun tersebut.
Sama seperti layanan sebelumnya, masyarakat diimbau memastikan masa berlaku SIM mereka masih aktif karena pelayanan SIM Keliling hanya dapat memproses perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru. Pemilik SIM yang telah kedaluwarsa wajib mengajukan permohonan dari awal sesuai dengan domisili yang tertera pada KTP.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa jadwal pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi di lapangan. Untuk itu, pemohon diharapkan selalu memantau informasi terbaru melalui kanal resmi Polres Tangsel.
Kemudahan Perpanjangan SIM untuk Golongan tertentu
Program SIM Keliling ini disediakan khusus untuk pemohon perpanjangan SIM golongan A dan C.
Keduanya merupakan golongan SIM dengan peminat terbanyak, sehingga layanan keliling diharapkan mampu mengurai antrean dan memberikan kenyamanan bagi warga yang memiliki aktivitas padat.
Masyarakat cukup membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan, lalu melakukan pendaftaran di lokasi yang telah ditentukan. Proses verifikasi dan pengambilan foto dilakukan langsung di tempat melalui unit pelayanan SIM Keliling.
Pelayanan ini merupakan solusi praktis bagi warga yang ingin menghemat waktu tanpa harus datang ke kantor Satpas Daan Mogot atau Polres setempat.
Informasi Biaya Perpanjangan SIM
Untuk biaya perpanjangan, pemohon dikenakan biaya administrasi resmi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Rinciannya sebagai berikut:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Selain biaya resmi tersebut, biasanya terdapat tambahan biaya lain seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku di lokasi layanan.
Dengan besaran biaya yang terjangkau dan proses pelayanan yang lebih cepat, program ini menjadi pilihan favorit warga Tangerang Selatan setiap harinya.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Tangsel Hari Ini
Berikut daftar lokasi dan jadwal pelayanan SIM Keliling yang beroperasi pada hari ini, Rabu, 5 November 2025
Lokasi: ITC BSD
Jam: 08.00 – 13.00 WIB
Lokasi: Bintaro Plaza
Jam: 08.00 – 13.00 WIB
Lokasi: Pamulang Square
Jam: 08.00 – 13.00 WIB
Ketiga lokasi tersebut dipilih karena aksesnya mudah dijangkau dan berada di pusat keramaian, sehingga masyarakat bisa langsung memanfaatkan layanan sekaligus beraktivitas lain di sekitar area tersebut.
Pengingat untuk Pemohon SIM
Sat Lantas Polres Tangsel kembali menekankan bahwa pelayanan SIM Keliling hanya berlaku bagi:
? Pemohon perpanjangan masa berlaku SIM
? Pemilik SIM A dan SIM C
? SIM masih aktif saat diajukan perpanjangan
Sementara itu…
Pemilik SIM yang telah kedaluwarsa wajib mengajukan pembuatan baru
Layanan tidak diperuntukkan bagi pemohon golongan SIM lain
Kepolisian juga menghimbau agar pemohon datang lebih awal agar proses berjalan lancar, mengingat jumlah antrean biasanya meningkat menjelang batas waktu layanan.
Perpanjangan SIM Tepat Waktu, Hindari Sanksi
SIM merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor. Apabila kedaluwarsa dan tidak segera diperpanjang, maka statusnya menjadi tidak sah digunakan di jalan raya dan berpotensi terkena tindakan penegakan hukum.
Karena itu, keberadaan layanan SIM Keliling ini diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi berkendara tepat waktu.
Dengan tersedianya tiga titik layanan di kota Tangsel hari ini, masyarakat memiliki alternatif pilihan yang lebih fleksibel—baik dari sisi lokasi maupun waktu pelayanan.
Layanan SIM Keliling menjadi salah satu bentuk peningkatan pelayanan publik, memberikan kemudahan bagi warga Tangerang Selatan yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dengan praktis, cepat, dan efisien. Jangan lupa siapkan dokumen yang dipersyaratkan dan pilih lokasi terdekat untuk menikmati layanan ini.
Mazroh Atul Jannah
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Mendagri Nilai Penugasan Taruna KKP Perkuat Percepatan Pemulihan Bencana
- Kamis, 15 Januari 2026
Menag Dorong Peran Strategis BP4 Kepri Cegah Lonjakan Perceraian Daerah
- Kamis, 15 Januari 2026
Kemenhaj Perketat Sistem Kesehatan Haji dengan Penguncian Data Digital
- Kamis, 15 Januari 2026
Berita Lainnya
4 Pilihan Destinasi Wisata Unggulan Pulau Hainan China dengan Nuansa Tropis Eksotis
- Kamis, 15 Januari 2026
Menjelajahi Wisata Pusat Kota Surabaya, Alternatif Liburan Keluarga Saat Long Weekend
- Kamis, 15 Januari 2026
Isra Miraj 2026 Bertepatan Tanggal Hijriah Berapa? Simak Sejarah Singkatnya
- Kamis, 15 Januari 2026
Terpopuler
1.
7 Cara Menyimpan Nasi Matang Agar Tetap Pulen Tanpa Rice Cooker
- 15 Januari 2026
2.
3.
4.
Durian Tetap Segar dan Tak Bau, Ini Cara Menyimpannya di Kulkas
- 15 Januari 2026













