Tarif dan Harga Token Listrik PLN Tetap Stabil, Ini Rincian untuk Periode Akhir Oktober 2025
- Selasa, 28 Oktober 2025
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik periode 28 Oktober hingga 2 November 2025 tidak mengalami perubahan.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi pelanggan PLN, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global yang dapat memengaruhi harga energi. Penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga periode Oktober–Desember 2025 masih mengacu pada tarif yang sama seperti sebelumnya.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat, sekaligus memberikan kepastian biaya energi bagi rumah tangga maupun pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Baca JugaHarga CPO Melemah, Pasar Sawit Global Waspadai Tekanan dari Penguatan Ringgit
Kemudahan Sistem Prabayar untuk Masyarakat
Sebagian besar pelanggan PLN kini menggunakan listrik prabayar, yang dianggap lebih transparan dan efisien. Melalui sistem ini, pelanggan dapat membeli token listrik sesuai kebutuhan dan anggaran mereka. Setelah kode token dimasukkan ke meteran, daya listrik otomatis bertambah sesuai dengan nominal pembelian.
Keunggulan sistem prabayar tidak hanya pada fleksibilitas pembelian, tetapi juga kemampuan pelanggan dalam memantau pemakaian listrik secara real-time. Mereka bisa menyesuaikan konsumsi daya agar lebih hemat dan terkontrol.
PLN terus mendorong penggunaan listrik prabayar karena sistem ini memungkinkan pelanggan untuk memiliki kendali penuh atas pengeluaran listrik. Selain itu, proses pembelian token kini dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai kanal, seperti aplikasi PLN Mobile, minimarket, ATM, dan marketplace digital.
Rincian Harga Token Listrik dan Perhitungan Pajak
Mengacu pada laman resmi PT PLN (Persero), terdapat enam pilihan nominal token listrik yang bisa dibeli pelanggan, yakni:
Rp20 ribu
Rp50 ribu
Rp100 ribu
Rp250 ribu
Rp500 ribu
Rp1 juta
Setiap token memiliki nilai kWh berbeda tergantung pada golongan pelanggan dan pajak yang berlaku. PLN juga menerapkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 3 persen, yang dipotong langsung dari nilai pembelian token. Akibatnya, jumlah listrik yang diterima pelanggan sedikit lebih kecil dari nilai token yang dibeli.
Sebagai ilustrasi, pembelian token Rp1 juta menghasilkan daya listrik senilai Rp994 ribu setelah dipotong PPJ. Berdasarkan data dari laman Cermati, berikut estimasi daya listrik yang diterima setelah pemotongan pajak:
Token Rp20 ribu: Pulsa Rp17 ribu (sekitar 13,2 kWh)
Token Rp50 ribu: Pulsa Rp47 ribu (sekitar 33,1 kWh)
Token Rp100 ribu: Pulsa Rp97 ribu (sekitar 66,2 kWh)
Token Rp250 ribu: Pulsa Rp244 ribu (sekitar 132,3 kWh)
Token Rp500 ribu: Pulsa Rp494 ribu (sekitar 328,9 kWh)
Token Rp1 juta: Pulsa Rp994 ribu (sekitar 659,7 kWh)
Kehadiran sistem prabayar ini juga mendukung prinsip transparansi dan efisiensi energi, di mana pelanggan dapat mengetahui secara langsung besaran daya yang digunakan dan sisa saldo token listrik mereka.
Daftar Lengkap Tarif Listrik Berdasarkan Golongan
Berikut tarif listrik PLN yang berlaku untuk periode 28 Oktober–2 November 2025 di seluruh Indonesia, tanpa ada perubahan dibandingkan dengan bulan sebelumnya:
1. Golongan Rumah Tangga Subsidi
R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
2. Golongan Rumah Tangga Non-subsidi
R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
R-3/TR daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
3. Golongan Bisnis dan Industri
B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
4. Golongan Pemerintah dan Sosial
P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
Dengan tarif yang tetap stabil, pelanggan tidak perlu khawatir akan adanya lonjakan biaya listrik dalam waktu dekat. Keputusan ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan operasional PLN.
Kebijakan Stabilitas Energi untuk Daya Beli Masyarakat
Kebijakan ESDM terkait penetapan tarif listrik yang tidak berubah ini bertujuan untuk menjaga kestabilan ekonomi nasional serta memastikan akses energi tetap terjangkau. Pemerintah menilai bahwa dengan mempertahankan tarif listrik, beban pengeluaran rumah tangga dapat lebih terkendali, terutama bagi kelompok berpendapatan rendah.
Di sisi lain, PLN terus berupaya meningkatkan efisiensi produksi dan distribusi listrik agar pelayanan tetap optimal. Langkah ini juga sejalan dengan program transisi energi bersih, di mana PLN tengah memperluas penggunaan energi baru terbarukan untuk sumber pembangkit.
Dengan kebijakan tarif listrik yang stabil dan sistem prabayar yang transparan, diharapkan masyarakat semakin mudah mengelola konsumsi listriknya dan mendukung penggunaan energi yang lebih efisien di masa mendatang.
Mazroh Atul Jannah
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Harga CPO Melemah, Pasar Sawit Global Waspadai Tekanan dari Penguatan Ringgit
- Selasa, 28 Oktober 2025
BI Jajaki Kerja Sama dengan Apple untuk Perluas Layanan QRIS Tap di iPhone
- Selasa, 28 Oktober 2025
Saham Emiten Prajogo Pangestu Bergerak Variatif, Peluang dan Tantangan Investor Masih Terbuka
- Selasa, 28 Oktober 2025
KUR BNI 2025: Panduan Lengkap Pengajuan Online dan Simulasi Cicilan Hingga Rp500 Juta
- Selasa, 28 Oktober 2025
Berita Lainnya
Harga Pangan Banten 28 Oktober 2025 Cabai Merah Melonjak, Minyak Goreng Turun
- Selasa, 28 Oktober 2025
Update Harga BBM 28 Oktober 2025: Dexlite dan Pertamina Dex Naik, Pertamax Tetap Stabil
- Selasa, 28 Oktober 2025
Sektor Tekstil dan Garmen Indonesia Tetap Bergairah Hadapi Tantangan Global
- Selasa, 28 Oktober 2025












