Selasa, 28 Oktober 2025

Cara Melaksanakan Umrah Mandiri Sesuai Regulasi, Jangan Abaikan 5 Syarat Ini

Cara Melaksanakan Umrah Mandiri Sesuai Regulasi, Jangan Abaikan 5 Syarat Ini
Cara Melaksanakan Umrah Mandiri Sesuai Regulasi, Jangan Abaikan 5 Syarat Ini

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah resmi membuka opsi bagi masyarakat untuk melaksanakan umrah secara mandiri.

Calon jemaah kini memiliki keleluasaan untuk mengatur perjalanan ibadahnya sendiri tanpa harus bergantung pada penyelenggara resmi, selama mematuhi aturan yang berlaku.

Anggota Komisi VIII DPR, Aprozi Alam, menegaskan bahwa meskipun ada kebebasan, calon jemaah tetap memiliki tanggung jawab untuk memenuhi aturan yang berlaku agar ibadah dapat berjalan lancar dan sah. “Kebebasan ini bukan berarti tanpa batas. Ada syarat yang harus dipenuhi agar calon jemaah tidak mengalami kendala selama di Tanah Suci,” ujarnya.

Baca Juga

Kemenpora Ungkap Filosofi Logo Hari Sumpah Pemuda 2025, Inspirasi Pemuda Bergerak Bersama

Lima Syarat Wajib Umrah Mandiri

Aprozi menjelaskan secara rinci lima syarat yang harus dipenuhi calon jemaah umrah mandiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 87A UU Haji dan Umrah:

-Beragama Islam

-Memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan sebelum keberangkatan

-Mendaftar melalui sistem Nusuk, sehingga terdata di Kementerian Haji Indonesia dan Kementerian Haji Arab Saudi

-Memiliki tiket pesawat dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang jelas

-Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter, visa, serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi melalui Sistem Informasi Kementerian

Aprozi menekankan, jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, calon jemaah tidak akan diperkenankan melaksanakan umrah. Pemerintah memandang aturan ini sebagai bentuk perlindungan bagi jemaah serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi Arab Saudi.

Risiko dan Tantangan Umrah Mandiri

Meski memberikan fleksibilitas, umrah mandiri juga membawa sejumlah risiko yang harus dipahami oleh calon jemaah. Sekretaris Jenderal AMPHURI, Zaki Zakariya, menjelaskan bahwa calon jemaah mandiri tidak akan mendapatkan pembinaan manasik, bimbingan fiqh, maupun perlindungan hukum yang biasanya diberikan oleh penyelenggara resmi.

“Walaupun mandiri, risiko tetap ada. Jemaah harus mampu mengurus semua kebutuhan sendiri. Jika terjadi kesalahan, tidak ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya.

Selain itu, potensi gagal berangkat akibat masalah visa, keterlambatan dokumen, atau ketidaksesuaian jadwal penerbangan menjadi tantangan nyata. Jemaah yang tidak memahami aturan di Arab Saudi, mulai dari miqat, manasik, hingga batas waktu tinggal, berisiko menghadapi sanksi. Zaki mencontohkan beberapa kasus jemaah yang ditahan karena overstay, penggunaan atribut yang melanggar hukum, atau dianggap melakukan kegiatan ilegal.

Pentingnya Kesiapan dan Kepatuhan

Aprozi mengingatkan, meski aturan umrah mandiri mengikuti regulasi Arab Saudi, calon jemaah di Indonesia tetap harus mematuhi standar yang telah ditetapkan. Pemerintah Indonesia telah menetapkan sistem Nusuk sebagai kanal resmi untuk pendaftaran, pengawasan, dan pelaporan calon jemaah.

Selain itu, calon jemaah disarankan untuk memastikan kesehatan, visa, tiket pesawat, dan seluruh dokumen administrasi lengkap sebelum berangkat. Dengan kesiapan yang matang, umrah mandiri tidak hanya memberikan kebebasan, tetapi juga memastikan perjalanan ibadah aman, nyaman, dan sesuai syariat.

Umrah mandiri juga menjadi alternatif yang mendukung diversifikasi pilihan bagi masyarakat. Calon jemaah yang mampu mengelola perjalanan secara mandiri dapat menyesuaikan jadwal, akomodasi, dan paket layanan sesuai kebutuhan, selama tetap mematuhi lima syarat utama yang telah ditetapkan pemerintah.

Umrah mandiri membuka peluang bagi masyarakat untuk menjalankan ibadah dengan fleksibilitas lebih, namun tetap harus disertai tanggung jawab. Lima syarat wajib menjadi acuan mutlak agar ibadah berjalan lancar dan sesuai regulasi. 

Pemerintah dan DPR menekankan pentingnya kepatuhan serta kesiapan calon jemaah, sementara asosiasi penyelenggara mengingatkan risiko yang mungkin timbul. Dengan memahami aturan, persiapan matang, dan kepatuhan terhadap syarat, umrah mandiri dapat menjadi solusi efektif yang aman dan sah bagi masyarakat Indonesia.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Waspada Cuaca Ekstrem di Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang

Waspada Cuaca Ekstrem di Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang

Menteri Agama Indonesia Ziarah ke Makam Paus Fransiskus, Meneguhkan Persaudaraan Antar Agama

Menteri Agama Indonesia Ziarah ke Makam Paus Fransiskus, Meneguhkan Persaudaraan Antar Agama

Pemerintah Pastikan Biaya Haji 2026 Terjangkau, Hanya Rp 54,9 Juta untuk Jemaah

Pemerintah Pastikan Biaya Haji 2026 Terjangkau, Hanya Rp 54,9 Juta untuk Jemaah

Prabowo Dorong Integrasi dan Kerja Sama Nyata di KTT ASEAN Plus Three

Prabowo Dorong Integrasi dan Kerja Sama Nyata di KTT ASEAN Plus Three

Konsumsi dan Belanja Masyarakat Mulai Pulih, Purbaya Paparkan Indikatornya

Konsumsi dan Belanja Masyarakat Mulai Pulih, Purbaya Paparkan Indikatornya