Jumat, 15 November 2024

Indonesia Cabut Moratorium Penempatan PMI di Timur Tengah

Indonesia Cabut Moratorium Penempatan PMI di Timur Tengah

JAKARTA  –  Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia memutuskan untuk mencabut aturan terkait moratorium penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di negara-negara kawasan Timur Tengah.

Aturan pertama yang dicabut adalah Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di negara-negara kawasan Timur Tengah dengan mencabut aturan tersebut. Langkah ini akan mengikuti amanat Undang-Undang No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga

Telkom Gandeng Kadin Dorong Ekonomi Digital

Menurut UU tersebut, penempatan PMI harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing di negara tujuan penempatan, perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan pemerintah Indonesia, serta adanya sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

Selain itu, Ida juga menyebut perlunya terciptanya kesepakatan untuk mengintegrasikan sistem antara pemerintah Indonesia dan negara tujuan di Timur Tengah.

Selain Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260/2015, aturan kedua yang dicabut adalah Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Sedangkan aturan ketiga yang dicabut adalah Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294/2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Pemerintah saat ini sedang menyusun draf perbaikan atau perubahan atas ketiga aturan tersebut dan juga melakukan tindak lanjut perbaikan tata kelola penempatan PMI dengan mengadakan rapat koordinasi teknis.

Tujuan dari langkah-langkah ini adalah untuk mengatur tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah hingga pemerintah desa terkait penempatan PMI.

Redaksi

Redaksi

idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Dianggap Penuh Manfaat, Indonesia Berminat Gabung OECD

Dianggap Penuh Manfaat, Indonesia Berminat Gabung OECD

Surplus Neraca Dagang Juli Susut, BI Masih Optimistis

Surplus Neraca Dagang Juli Susut, BI Masih Optimistis

Indonesia dan Jepang Sepakat Bentuk Task Force Percepatan Transisi Energi

Indonesia dan Jepang Sepakat Bentuk Task Force Percepatan Transisi Energi

Surplus Neraca Perdagangan Indonesia Naik Menjadi US$3,12 Miliar pada Agustus 2023

Surplus Neraca Perdagangan Indonesia Naik Menjadi US$3,12 Miliar pada Agustus 2023

Cadangan Devisa Indonesia Tetap Kuat di Akhir Agustus 2023

Cadangan Devisa Indonesia Tetap Kuat di Akhir Agustus 2023