Indonesia Cabut Moratorium Penempatan PMI di Timur Tengah
- Jumat, 08 September 2023
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia memutuskan untuk mencabut aturan terkait moratorium penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di negara-negara kawasan Timur Tengah.
Aturan pertama yang dicabut adalah Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di negara-negara kawasan Timur Tengah dengan mencabut aturan tersebut. Langkah ini akan mengikuti amanat Undang-Undang No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca JugaMahindra Scorpio Pickup Jadi Andalan Operasional KDKMP 2026, Ini Spesifikasi Lengkapnya
Menurut UU tersebut, penempatan PMI harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing di negara tujuan penempatan, perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan pemerintah Indonesia, serta adanya sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.
Selain itu, Ida juga menyebut perlunya terciptanya kesepakatan untuk mengintegrasikan sistem antara pemerintah Indonesia dan negara tujuan di Timur Tengah.
Selain Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260/2015, aturan kedua yang dicabut adalah Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
Sedangkan aturan ketiga yang dicabut adalah Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294/2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Pemerintah saat ini sedang menyusun draf perbaikan atau perubahan atas ketiga aturan tersebut dan juga melakukan tindak lanjut perbaikan tata kelola penempatan PMI dengan mengadakan rapat koordinasi teknis.
Tujuan dari langkah-langkah ini adalah untuk mengatur tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah hingga pemerintah desa terkait penempatan PMI.
Redaksi
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Harga Perak Hari Ini 3 Maret 2026 Anjlok Rp2.900, Kini Bertahan di Rp56.200 per Gram
- Selasa, 03 Maret 2026
BPJPH Dorong Akselerasi Industri Halal Nasional pada 2026, Target Lebih Global
- Selasa, 03 Maret 2026
Mahindra Scorpio Pickup Jadi Andalan Operasional KDKMP 2026, Ini Spesifikasi Lengkapnya
- Selasa, 03 Maret 2026
Produksi CPO Nasional Dipastikan Aman, Pasokan Minyak Goreng Lebaran 2026 Terjaga
- Selasa, 03 Maret 2026
Kemenhub Tutup Sementara Penyeberangan Bali Saat Nyepi 2026, Cek Jadwal Lengkapnya
- Selasa, 03 Maret 2026
Berita Lainnya
Kemenhub Tutup Sementara Penyeberangan Bali Saat Nyepi 2026, Cek Jadwal Lengkapnya
- Selasa, 03 Maret 2026
PMI Manufaktur Indonesia Februari 2026 Tembus 53,8, Tertinggi dalam 23 Bulan
- Selasa, 03 Maret 2026
Mudik Lebaran 2026, Diskon Tarif Tol 30 Persen Berlaku di 29 Ruas, Cek Daftar Lengkapnya
- Selasa, 03 Maret 2026
Mazda Kembangkan MX-5 Generasi Baru, Opsi Elektrifikasi Dipertimbangkan Serius
- Senin, 02 Maret 2026
BMW Motorrad Luncurkan F900 R dan F900 XR Edisi Khusus Eksklusif untuk Pasar Prancis
- Senin, 02 Maret 2026


.jpg)









.jpg)