JAKARTA - Kenaikan harga emas batangan kembali menjadi sorotan pada Jumat (24/10/2025), ketika emas Antam menunjukkan penguatan di berbagai berat penjualan. Kondisi pasar yang dinamis dan meningkatnya minat terhadap instrumen logam mulia ikut mendorong harga jual ritel emas batangan di tingkat konsumen. Emas Antam, sebagai salah satu produk investasi yang banyak diminati masyarakat karena keaslian dan standarisasinya, kembali mencatat pergerakan naik. Investor pun memperhatikan tren ini sebagai bagian dari strategi untuk melindungi nilai aset di tengah potensi ketidakpastian ekonomi.
Harga terbaru yang tercatat menunjukkan bahwa emas batangan Antam kini dijual dengan harga Rp2.354.000 untuk ukuran satu gram. Kenaikan harga ini tidak hanya terjadi pada ukuran paling populer, tetapi juga berlaku untuk berbagai ukuran gramasi lainnya. Sementara itu, harga emas dengan ukuran paling kecil yakni 0,5 gram juga mengalami penyesuaian harga naik dibandingkan hari sebelumnya. Tren kenaikan serupa terjadi pula pada ukuran 5 gram, 10 gram, 25 gram, hingga 1.000 gram. Seluruh pergerakan ini memberikan sinyal bahwa logam mulia masih menjadi instrumen yang stabil dan diminati sebagai bentuk proteksi nilai harta.
Data mengenai harga terbaru diperoleh melalui laman resmi Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, yang secara berkala memperbarui harga jual dan harga buyback. Selain harga pembelian, nilai jual kembali (buyback) juga mengalami kenaikan, sehingga memberikan keuntungan tambahan bagi investor yang ingin melakukan realisasi keuntungan. Kenaikan ini menunjukkan bahwa pasar emas domestik masih responsif terhadap permintaan serta pergerakan harga global.
Baca JugaCara Praktis Mengajukan Klaim Asuransi IFG Life Dengan Mudah
Kenaikan Harga Jual Emas Antam di Berbagai Ukuran
Harga emas batangan ukuran 0,5 gram saat ini dibanderol Rp1.227.000. Angka ini menunjukkan kenaikan dari harga sebelumnya yakni Rp1.210.500. Sementara itu, untuk ukuran 1 gram, harga emas Antam kini berada di level Rp2.354.000, atau naik Rp30.000 dari harga sebelumnya yang senilai Rp2.324.000. Tren kenaikan ini tidak hanya terbatas pada gramasi kecil, melainkan juga terjadi pada gramasi lebih besar yang umum dipilih oleh investor jangka menengah dan panjang.
Pada ukuran 5 gram, emas Antam kini dijual seharga Rp15.545.000. Untuk ukuran 10 gram, harga tertera sebesar Rp23.035.000. Emas dengan ukuran menengah sebesar 25 gram terpantau dibanderol Rp57.462.000, sementara ukuran 50 gram berada di level Rp114.845.000. Kenaikan harga juga diterapkan pada ukuran 100 gram yang saat ini dijual dengan harga Rp229.612.000. Bahkan untuk ukuran paling besar, yaitu 500 gram dan 1.000 gram, harga yang berlaku adalah Rp1.147.320.000 dan Rp2.294.600.000 masing-masing.
Pergerakan harga yang konsisten di seluruh ukuran menggambarkan bahwa kenaikan ini dipengaruhi oleh faktor pasar yang berlaku secara menyeluruh, bukan semata karena penyesuaian distribusi. Kondisi ini sering kali menggambarkan dorongan permintaan tinggi atau sentimen positif terhadap emas sebagai aset lindung nilai.
Harga Buyback Mengalami Penguatan Bersamaan dengan Kenaikan Harga Jual
Selain harga jual, investor yang berencana menjual kembali emas batangan juga mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga buyback. Harga buyback emas Antam pada hari ini berada pada level Rp2.219.000 per gram. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp30.000 dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya.
Kenaikan buyback ini memberikan daya tarik tersendiri bagi pemegang emas yang mempertimbangkan untuk melakukan penjualan kembali. Semakin tinggi harga buyback, semakin kecil selisih antara harga beli dan harga jual kembali, sehingga potensi keuntungan menjadi lebih optimal. Hal ini membuat emas tetap menjadi pilihan aset yang digemari sebagai penyimpanan nilai jangka panjang.
Ketentuan Pajak dalam Pembelian dan Penjualan Emas Antam
Transaksi emas batangan tidak terlepas dari ketentuan pajak yang diatur Pemerintah. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran tarif yang berlaku adalah 1,5% untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk individu tanpa NPWP. Pajak tersebut akan otomatis dipotong dari nilai buyback yang diterima.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22. Bagi pemegang NPWP, tarif berlaku sebesar 0,45%. Untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak pembelian adalah 0,9%. Setiap transaksi pembelian emas yang dikenakan pajak akan disertai bukti potong resmi sebagai dokumen pelaporan pajak. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan keteraturan administrasi fiskal dan mendorong kepatuhan pajak dalam transaksi aset logam mulia.
Pada akhirnya, pergerakan harga emas Antam pada Jumat (24/10/2025) kembali menegaskan bahwa emas tetap menjadi instrumen investasi yang diminati masyarakat. Kenaikan harga yang konsisten menunjukkan bahwa logam mulia memiliki daya tarik sebagai aset pelindung nilai dari volatilitas ekonomi. Investor yang ingin berinvestasi dapat mempertimbangkan kondisi pasar terkini, gramasi yang sesuai kebutuhan, serta ketentuan perpajakan yang berlaku dalam setiap transaksi. Dengan memahami dinamika harga dan kebijakan terkait, keputusan berinvestasi dapat dibuat dengan lebih bijak, terencana, dan menguntungkan.
Mazroh Atul Jannah
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Peluang Penguatan IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini 24 Oktober 2025
- Jumat, 24 Oktober 2025










