Sabtu, 18 Oktober 2025

Mulai Akhir Oktober, BSI Naikkan Biaya Admin Kartu Debit Nasabah

Mulai Akhir Oktober, BSI Naikkan Biaya Admin Kartu Debit Nasabah
Mulai Akhir Oktober, BSI Naikkan Biaya Admin Kartu Debit Nasabah

JAKARTA - PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) memastikan penyesuaian biaya administrasi bulanan kartu debit BSI akan mulai berlaku efektif pada 26 Oktober 2025.
Keputusan ini menjadi bagian dari langkah perseroan untuk meningkatkan kualitas layanan dan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi, seiring dengan pengembangan fitur dan manfaat baru pada layanan kartu debit.

Dalam keterangan resminya di laman bankbsi.co.id, BSI menjelaskan bahwa jadwal penerapan biaya administrasi baru tersebut semula direncanakan berlaku 26 Agustus 2025, namun diundur dua bulan demi memastikan transisi berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas perbankan nasabah.

“Penyesuaian biaya admin Kartu Debit BSI telah disampaikan pada tanggal 11 Juli 2025 di media BSI, namun terdapat perubahan tanggal implementasi yang sebelumnya direncanakan efektif pada tanggal 26 Agustus 2025, kini menjadi efektif tanggal 26 Oktober 2025,” tulis BSI.

Baca Juga

Harga Emas Perhiasan Kian Berkilau, Sentuh Rp2,2 Juta per Gram

Langkah ini sekaligus menandai komitmen bank syariah terbesar di Indonesia tersebut untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal dengan tetap memperhatikan kepentingan nasabah.

Alasan Penyesuaian dan Layanan yang Ditingkatkan

BSI menuturkan bahwa penyesuaian biaya administrasi bulanan kartu debit merupakan bagian dari strategi untuk memperluas akses dan fungsionalitas kartu debit, baik yang menggunakan jaringan Visa maupun GPN (Gerbang Pembayaran Nasional).

Pihak bank menjelaskan, biaya admin bulanan dikenakan kepada pemegang kartu sebagai bentuk dukungan terhadap pemeliharaan sistem dan pengembangan fitur keamanan transaksi. Dengan peningkatan tersebut, kartu debit BSI — terutama jenis Visa — dapat digunakan di jaringan global, baik dengan verifikasi PIN maupun tanda tangan.

Selain itu, penyesuaian ini juga berlaku pada semua jenis akad tabungan, yakni Wadiah dan Mudharabah, yang selama ini menjadi basis produk simpanan nasabah BSI.

“Penyesuaian biaya dilakukan untuk meningkatkan layanan kartu debit, termasuk kartu debit jenis Visa yang dapat digunakan nasabah di seluruh dunia dengan metode otentikasi baik melalui PIN maupun tanda tangan,” demikian penjelasan BSI.

Peningkatan ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi nasabah yang semakin aktif bertransaksi secara digital dan lintas negara.

Rincian Penyesuaian Biaya dan Ketentuan Nasabah

BSI mengungkapkan bahwa rata-rata kenaikan biaya administrasi kartu debit berada di kisaran Rp1.000–Rp2.000 per bulan. Meski ada penyesuaian, nasabah tidak perlu mengganti kartu yang sudah dimiliki karena sistem akan menyesuaikan otomatis sesuai jenis kartu dan akad yang digunakan.

Selain itu, BSI memastikan tidak ada perubahan terhadap limit transaksi baik untuk penarikan tunai, transfer, maupun pembayaran lainnya. Dengan begitu, nasabah tetap bisa menikmati fasilitas transaksi seperti biasa tanpa gangguan operasional.

Berikut kisaran biaya administrasi baru yang berlaku mulai 26 Oktober 2025:

GPN Silver: dari Rp2.000 menjadi Rp3.000 (akad Mudharabah)

GPN Gold: dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 (Wadiah), dan dari Rp3.000 menjadi Rp4.000 (Mudharabah)

GPN Platinum: dari Rp2.000 menjadi Rp3.000 (Wadiah), dan dari Rp4.000 menjadi Rp5.000 (Mudharabah)

Visa Silver: dari Rp1.000 menjadi Rp3.000 (Wadiah), dan dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 (Mudharabah)

Visa Gold: dari Rp2.000 menjadi Rp4.000 (Wadiah), dan dari Rp4.000 menjadi Rp6.000 (Mudharabah)

Visa Platinum: dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 (Wadiah), dan dari Rp5.000 menjadi Rp7.000 (Mudharabah)

BSI menegaskan bahwa struktur biaya ini masih tergolong kompetitif dibandingkan rata-rata biaya kartu debit di industri perbankan nasional.

BSI Imbau Nasabah Waspadai Informasi Palsu

Seiring penyesuaian biaya administrasi, BSI mengingatkan seluruh nasabah untuk tetap berhati-hati terhadap informasi palsu yang mengatasnamakan bank. Pihak bank menegaskan tidak pernah meminta data pribadi atau rahasia perbankan nasabah dengan alasan apapun.

Nasabah diminta tidak membagikan kode OTP, nomor kartu, CVV/CVC, PIN, maupun tanggal kedaluwarsa kartu kepada pihak lain, baik melalui telepon, pesan singkat, maupun tautan mencurigakan.

Langkah kewaspadaan ini penting untuk mencegah potensi kejahatan siber dan penipuan digital yang kian marak, terutama di tengah peningkatan aktivitas perbankan daring.

BSI juga menyediakan kanal resmi untuk memastikan keaslian informasi, termasuk melalui situs resmi bankbsi.co.id, akun media sosial terverifikasi, serta layanan call center BSI.

Dengan penerapan kebijakan baru ini, BSI menegaskan komitmennya menjaga keamanan, transparansi, dan kenyamanan nasabah di setiap layanan. Penyesuaian biaya administrasi diharapkan mendukung keberlanjutan operasional sistem pembayaran yang lebih modern dan aman sesuai prinsip syariah.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pergerakan Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Simak Kurs Terkini

Pergerakan Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Simak Kurs Terkini

Satu Tahun Prabowo-Gibran, Purbaya Soroti Perbedaan Ekonomi SBY dan Jokowi

Satu Tahun Prabowo-Gibran, Purbaya Soroti Perbedaan Ekonomi SBY dan Jokowi

The Fed Beri Sinyal Pemangkasan Suku Bunga di Tengah Pelemahan Tenaga Kerja

The Fed Beri Sinyal Pemangkasan Suku Bunga di Tengah Pelemahan Tenaga Kerja

Cara Pinjam Uang Cepat Lewat DANA Cicil, Aman dan Terpercaya

Cara Pinjam Uang Cepat Lewat DANA Cicil, Aman dan Terpercaya

Rekomendasi Saham Hari Ini: BRIS, BUMI, INKP, dan PANI Berpeluang Menguat

Rekomendasi Saham Hari Ini: BRIS, BUMI, INKP, dan PANI Berpeluang Menguat