Rabu, 15 Oktober 2025

Asuransi Motor Hilang Masih Kredit: Cara Menghitung dan Cara Klaimnya

Asuransi Motor Hilang Masih Kredit: Cara Menghitung dan Cara Klaimnya
asuransi motor hilang masih kredit

Jakarta - Asuransi motor hilang masih kredit menjadi topik penting bagi banyak pemilik kendaraan, terutama di tengah tingginya angka pencurian sepeda motor di Indonesia. 

Berdasarkan laporan yang pernah dirilis oleh Tirto.id, pada tahun 2018 saja tercatat lebih dari 3.000 kasus pencurian motor terjadi di area Jakarta. 

Fakta ini memperkuat urgensi memiliki perlindungan finansial berupa asuransi untuk kendaraan bermotor, khususnya bagi pengguna yang masih terikat cicilan.

Baca Juga

8 Aplikasi Cicilan Tanpa Bunga dan Bunga Relatif Rendah

Jenis perlindungan seperti Total Loss Only (TLO) memberikan jaminan ganti rugi apabila kendaraan hilang karena pencurian, selama kerugian yang dialami sesuai dengan ketentuan polis. 

Dalam ulasan ini, akan dibahas berbagai jenis asuransi untuk kendaraan roda dua, cara menghitung nilai yang bisa diklaim jika motor hilang, serta panduan lengkap mengajukan klaim kehilangan agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai prosedur.

Memahami seluk-beluk asuransi motor hilang masih kredit dapat membantu kamu menghindari kerugian besar dan menjaga stabilitas finansial ketika risiko kehilangan benar-benar terjadi.

Jenis-Jenis Asuransi Motor di Indonesia

Secara garis besar, perlindungan untuk kendaraan roda dua terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu perlindungan menyeluruh dan perlindungan atas kehilangan total. 

Kedua tipe tersebut memiliki perbedaan dalam hal cakupan manfaat dan besar kecilnya biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik polis.

Perlindungan Menyeluruh (All Risk)
Jenis proteksi ini memberikan jaminan terhadap berbagai bentuk kerusakan, mulai dari yang ringan hingga kerusakan total, termasuk kehilangan kendaraan. 

Selain itu, pemilik polis juga dapat menambahkan manfaat tambahan berupa perlindungan hukum apabila terjadi insiden dengan pihak lain.

Perlindungan Kehilangan Total (Total Loss Only)
Jenis ini hanya akan memberikan penggantian jika tingkat kerusakan atau kerugian mencapai atau melebihi 75 persen dari nilai motor, termasuk apabila kendaraan hilang karena pencurian. 

Proteksi ini menjadi pilihan paling umum di kalangan pemilik sepeda motor.

Hal-hal yang perlu diperhatikan:
• Jika kendaraan dibeli secara langsung tanpa kredit, perlindungan seperti ini tidak otomatis disertakan. Namun, pembeli tetap memiliki opsi untuk menambahkan perlindungan jenis TLO secara mandiri.
• Untuk kendaraan yang diperoleh melalui sistem cicilan, perlindungan kehilangan total biasanya sudah termasuk dalam paket pembiayaan, dan biaya preminya telah dihitung sebagai bagian dari angsuran bulanan.

Cara Menghitung Asuransi Motor Hilang Masih Kredit

Memahami cara menentukan besarnya kompensasi yang akan diterima saat motor hilang merupakan hal yang krusial bagi pemilik polis. Jumlah yang didapat tidak selalu sama dan sangat dipengaruhi oleh status kendaraan—apakah kendaraan tersebut dibayar lunas, merupakan unit bekas, atau masih dalam proses pelunasan angsuran. Dalam konteks asuransi motor hilang masih kredit, nilai pertanggungan biasanya disesuaikan dengan ketentuan lembaga pembiayaan serta nilai pasar kendaraan saat klaim diajukan.

Asuransi untuk motor yang masih kredit

Jika sepeda motor masih berada dalam masa cicilan ketika hilang, jumlah dana yang dibayarkan kepada pemilik tidak akan penuh sesuai nilai pertanggungan. 

Pihak asuransi akan terlebih dahulu melunasi sisa kewajiban kredit kepada lembaga pembiayaan atau bank terkait. Setelah kewajiban tersebut diselesaikan, barulah sisa dananya diberikan kepada pemilik kendaraan.

Simulasi perhitungan:
• Nilai motor pada saat kejadian (nilai ganti rugi): Rp25.000.000
• Sisa kredit yang belum dibayar: Rp10.000.000
Total dana yang diterima pemilik: Rp25.000.000 – Rp10.000.000 = Rp15.000.000

Dengan memahami cara kerja perhitungan seperti ini, kamu bisa mengatur harapan secara lebih tepat saat mengajukan klaim kehilangan, khususnya mengenai berapa jumlah dana yang akan diterima setelah proses pencairan dilakukan.

Cara Klaim Asuransi Motor Hilang

Ketika sepeda motor hilang akibat pencurian, pemilik bisa mengajukan kompensasi melalui perlindungan asuransi kendaraan, asalkan semua tahapan pengajuan dilakukan dengan tepat. 

Pengajuan klaim ini sebaiknya segera dilakukan dan wajib disertai berbagai dokumen pendukung agar tidak ditolak oleh pihak penyedia asuransi.

Berikut adalah tahapan yang perlu diikuti dalam proses pengajuan klaim untuk kasus kehilangan sepeda motor:

1. Laporkan Kejadian kepada Pihak Asuransi
Langkah awal yang harus dilakukan adalah segera menginformasikan kejadian kehilangan kepada perusahaan asuransi. 

Pelaporan ini bisa dilakukan secara langsung melalui kantor cabang, atau secara tidak langsung lewat sambungan telepon maupun email. Idealnya, laporan dibuat maksimal tiga hari kerja sejak kejadian berlangsung.

2. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Klaim hanya bisa diproses apabila seluruh dokumen persyaratan lengkap. Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:
• Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
• Salinan identitas diri seperti KTP, SIM, dan STNK
• Polis asli dari asuransi
• Kunci kendaraan, baik utama maupun cadangan (jika tersedia)

3. Lakukan Pelaporan Resmi di Kantor Polisi Sektor (Polsek)
Pemilik kendaraan perlu mendatangi Polsek di lokasi kejadian untuk membuat laporan resmi atau Berita Acara Kehilangan (BAK). 

Sebaiknya proses ini dilakukan tidak lebih dari 24 jam setelah motor hilang. Jika ada saksi, sangat dianjurkan untuk membawanya guna memperkuat laporan.

4. Urus Pemblokiran STNK di Polda
Setelah pelaporan di Polsek, langkah selanjutnya adalah mengurus surat pemblokiran STNK di kantor Polda. Dokumen ini menjadi bukti bahwa kendaraan tersebut telah dilaporkan hilang secara resmi dan tidak bisa dipindahtangankan.

5. Dapatkan Surat Keterangan dari Direktorat Reserse Kriminal
Masih di lingkungan Polda, kamu juga perlu memperoleh surat keterangan dari Direktorat Reserse. Untuk itu, siapkan dokumen tambahan seperti:
• Fotokopi identitas (KTP) dan bukti kepemilikan kendaraan (BPKB)
• Faktur pembelian motor
• Laporan kehilangan
• Surat laporan polisi (Lapju) asli
• Salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

6. Ajukan Klaim ke Perusahaan Asuransi
Jika seluruh dokumen telah disiapkan dan dinyatakan lengkap, kamu bisa langsung menyerahkannya ke pihak asuransi. Proses pemeriksaan dan pencairan dana biasanya memerlukan waktu hingga 30 hari kerja sejak semua dokumen diterima dan diverifikasi.

Bagaimana Cara Mengatasi Motor Hilang Masih Kredit?

Peristiwa kehilangan kendaraan bisa menimpa siapa saja, termasuk mereka yang masih dalam proses pembayaran kredit motor. 

Muncul pertanyaan penting: apakah cicilan tetap harus dibayarkan jika kendaraan belum lunas namun sudah hilang? Pertanyaan ini sering muncul dan menjadi pertimbangan bagi banyak orang sebelum memutuskan membeli motor dengan sistem kredit. 

Meski terdengar rumit, sebenarnya ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasi situasi tersebut dengan lebih mudah.

1. Segera Hubungi Pihak Leasing

Langkah pertama yang perlu dilakukan jika sepeda motor yang masih dalam masa cicilan hilang adalah segera menginformasikannya kepada perusahaan pembiayaan, paling lambat dalam waktu 3 x 24 jam setelah kejadian. 

Dengan memberikan informasi sedini mungkin ke leasing, proses klaim ke pihak asuransi akan menjadi lebih lancar.

Sebaliknya, jika kamu melapor ke pihak kepolisian terlebih dahulu sebelum menghubungi leasing, hal ini bisa menyulitkan proses klaim karena barang bukti seperti kunci dan STNK bisa disita. 

Namun, jika hal ini sudah terjadi, kamu tetap bisa melanjutkan proses dengan menyiapkan surat keterangan kehilangan serta bukti penyitaan dokumen dari kepolisian. 

Surat-surat ini bisa digunakan sebagai pelengkap saat mengajukan klaim asuransi jika pihak asuransi meminta bukti tambahan.

2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Saat akan datang ke kantor leasing untuk melaporkan kehilangan, pastikan kamu sudah membawa dokumen yang diminta. 

Beberapa berkas penting yang biasanya dibutuhkan antara lain salinan KTP, SIM, serta STNK. 

Selain itu, setiap perusahaan pembiayaan biasanya memiliki batas waktu pelaporan kehilangan, jadi penting untuk bertindak cepat agar tidak melewati tenggat waktu yang ditentukan.

Pelaporan yang dilakukan segera akan mempercepat keseluruhan proses. 

Selain itu, tetap bersikap tenang dan sabar juga diperlukan, karena penanganan kehilangan motor yang masih dalam masa cicilan biasanya memerlukan waktu dan melalui beberapa tahap sebelum klaim dapat diselesaikan sepenuhnya.

3. Buat Laporan Resmi ke Kepolisian

Setelah pelaporan ke leasing dilakukan, langkah berikutnya adalah datang ke kantor polisi di wilayah kejadian. 

Pastikan kamu membawa surat pengantar dari perusahaan pembiayaan sebagai syarat utama untuk membuat laporan resmi. 

Setelah proses pelaporan selesai, kamu akan menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), yang harus disimpan baik-baik karena menjadi bagian dari persyaratan klaim asuransi.

Selanjutnya, kamu juga diwajibkan mengurus proses pemblokiran STNK kendaraan. 

Tahap ini dilakukan di Polda dan mungkin membutuhkan waktu cukup lama, tetapi tetap penting sebagai salah satu syarat administratif untuk melengkapi pengajuan klaim ke perusahaan asuransi.

4. Menyiapkan Seluruh Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengajukan Klaim

Setelah proses pelaporan kehilangan motor ke pihak kepolisian selesai, langkah berikutnya adalah memastikan semua dokumen yang diperlukan tersedia untuk memperlancar pengajuan klaim atas kendaraan yang masih dalam masa cicilan. 

Dokumen-dokumen ini bersifat wajib agar proses klaim dapat segera diproses oleh pihak asuransi.

Beberapa berkas penting yang harus dikumpulkan meliputi:

  • Formulir klaim yang telah diisi lengkap
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Salinan STNK dan BPKB yang biasanya dipegang oleh perusahaan pembiayaan
  • Bukti pembelian kendaraan (faktur)
  • Dokumen asli dari polis asuransi
  • Identitas diri berupa KTP dan SIM
  • Tiga lembar kwitansi kosong yang sudah diberi materai

Setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengisi formulir pengajuan klaim dengan benar dan teliti. 

Kesalahan sekecil apa pun, seperti penulisan nama yang tidak sesuai dengan identitas atau nomor kendaraan yang keliru, bisa berakibat pada ditolaknya pengajuan klaim oleh pihak asuransi. 

Meskipun terlihat sederhana, ketelitian dalam mengisi formulir ini sangat penting agar proses tidak tertunda atau gagal diproses.

Motor Kredit Hilang Apakah Tetap Bayar Angsuran?

Banyak pemilik kendaraan yang masih dalam masa cicilan sering kali bertanya-tanya: apakah angsuran tetap harus dibayar jika motor yang dikredit hilang? 

Jawaban atas pertanyaan ini adalah ya, pembayaran cicilan tetap harus dilakukan seperti biasa hingga proses klaim asuransi selesai dan dana disetujui untuk dicairkan. 

Biasanya, dibutuhkan waktu antara satu hingga tiga bulan hingga pengajuan tersebut selesai diproses.

Lama waktu pencairan tersebut disebabkan karena perusahaan asuransi perlu menunggu hasil penyelidikan dari aparat kepolisian. 

Proses ini bertujuan untuk memastikan tidak ada unsur penipuan dalam laporan kehilangan, sehingga dilakukan berbagai langkah pemeriksaan seperti meninjau lokasi kejadian serta melakukan wawancara terhadap korban dan saksi. 

Tahap verifikasi ini bisa berlangsung hingga 30 hari sejak laporan pertama kali dibuat.

Asuransi yang disertakan dalam pembiayaan motor umumnya memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko, termasuk kehilangan saat diparkir, dicuri, dirampas, hingga kerusakan berat akibat kecelakaan yang nilainya mencapai 75% dari harga kendaraan. 

Namun, jumlah kompensasi yang diberikan oleh perusahaan asuransi tidak selalu sama dan bergantung pada usia kendaraan saat kejadian.

Jika kendaraan hilang dalam kurun waktu satu tahun sejak dibeli, maka penggantian bisa mencapai 100% dari harga on-the-road (OTR). 

Di tahun kedua, besaran kompensasi bisa turun menjadi sekitar 85%, dan memasuki tahun ketiga ke bawah menjadi kurang lebih 75%. 

Sementara itu, untuk kejadian seperti kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan berat, kompensasi biasanya juga mencapai 100% di tahun pertama. Sedangkan jika kerusakan tergolong ringan, maka nilai penggantian akan disesuaikan dengan tingkat kerusakannya.

Masalah ini sebenarnya bisa diatasi dengan cukup mudah, apalagi salah satu keuntungan membeli kendaraan secara kredit adalah tersedianya perlindungan asuransi dari perusahaan pembiayaan. 

Inilah yang bisa menjadi bahan pertimbangan penting bagi siapa pun yang sedang merencanakan pembelian motor secara mencicil.

Walau demikian, keberadaan asuransi bukan berarti kita bisa sepenuhnya lengah. Karena proses klaim membutuhkan waktu dan tidak selalu mudah, ada baiknya mengambil langkah pencegahan sejak awal. 

Beberapa langkah yang dapat diambil termasuk menambah fitur keamanan seperti pengunci tambahan, rantai, gembok, atau alarm sebagai upaya untuk mencegah pencurian.

Memikirkan dan mempersiapkan segala kemungkinan di masa depan merupakan keputusan bijak. 

Jika motor yang masih dalam proses cicilan bisa dilindungi oleh asuransi, maka mempertimbangkan bentuk perlindungan finansial lainnya, seperti investasi, juga bisa menjadi langkah cerdas untuk menghadapi risiko serupa di kemudian hari.

Sebagai penutup, asuransi motor hilang masih kredit bisa jadi solusi untuk meringankan beban finansial saat kendaraan lenyap, pastikan syarat dan polisnya dipahami sejak awal.

Enday Prasetyo

Enday Prasetyo

idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Atome Paylater Tiktok: Pengertian, Cara Menggunakan dan Menginstalnya

Atome Paylater Tiktok: Pengertian, Cara Menggunakan dan Menginstalnya

Berapa Bunga Kredivo? Simak Simulasi Cicilan dan Tabel Angsuran Ini

Berapa Bunga Kredivo? Simak Simulasi Cicilan dan Tabel Angsuran Ini

Cara Menggunakan Akulaku Paylater, Mudah dan Praktis

Cara Menggunakan Akulaku Paylater, Mudah dan Praktis

Perbandingan Bunga Kredivo dan Shopee Pinjam, Mana yang Lebih Rendah?

Perbandingan Bunga Kredivo dan Shopee Pinjam, Mana yang Lebih Rendah?

Gak Pake Ribet! Ini Cara Bayar Tiket Pesawat Pakai ShopeePay

Gak Pake Ribet! Ini Cara Bayar Tiket Pesawat Pakai ShopeePay