Waspada Investasi Bodong, Kenali Ciri dan Modus Penipuannya!
- Selasa, 14 Oktober 2025

JAKARTA - Fenomena investasi bodong atau ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat di tahun 2025.
Di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk berinvestasi, berbagai penawaran palsu justru bermunculan dengan iming-iming keuntungan besar tanpa risiko.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat, sebanyak 284 penawaran investasi ilegal berhasil dihentikan sejak Januari hingga 30 September 2025.
Baca JugaHarga Perak Tembus Rekor Tertinggi 40 Tahun, Pasar Logam Dunia Bergejolak
Temuan tersebut berasal dari hasil pemantauan Satgas di berbagai situs dan aplikasi digital. Menurut data OJK, selama periode tersebut, pihaknya menerima 17.531 pengaduan masyarakat terkait entitas keuangan ilegal. Dari jumlah itu, 13.999 laporan menyangkut pinjaman online (pinjol) ilegal, sementara 3.532 laporan berkaitan dengan investasi bodong.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa pengaduan ini menunjukkan betapa maraknya praktik keuangan ilegal yang menjerat masyarakat dengan berbagai modus baru.
Satgas PASTI juga menemukan ratusan nomor kontak debt collector pinjol ilegal yang digunakan untuk melakukan penagihan secara tidak etis. Sebagai langkah lanjutan, Satgas mengajukan pemblokiran 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital agar tidak lagi digunakan untuk menipu masyarakat.
Modus Penipu Manfaatkan Kondisi Emosional Korban
Menurut Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, pelaku investasi bodong dan penipuan digital biasanya memanfaatkan kondisi emosional korban. Mereka mempelajari kelemahan dan situasi psikologis calon korban, lalu menggunakan pendekatan yang menimbulkan rasa panik atau empati agar korban cepat mengambil keputusan tanpa berpikir panjang.
Ada empat kondisi umum yang sering dimanfaatkan oleh penipu, yakni:
Kekhawatiran
Pelaku menggunakan alasan seperti ada keluarga yang kecelakaan, tagihan pajak yang belum dibayar, atau transaksi kartu kredit mencurigakan yang harus segera dibatalkan. Tujuannya agar korban segera mentransfer uang.
Kesedihan
Modus ini biasanya muncul saat terjadi bencana alam atau kasus kemanusiaan. Penipu berpura-pura menggalang donasi bagi korban bencana atau orang sakit untuk meraih simpati publik.
Ketidaktahuan
Banyak korban tergoda membeli produk investasi yang tidak berizin atau tidak diawasi oleh lembaga resmi. Penawaran tersebut sering dilakukan melalui media sosial atau situs yang tampak meyakinkan.
Kebosanan dan Keinginan Hiburan
Modus ini muncul dengan cara menawarkan tiket konser, travel, atau event populer yang ternyata palsu. Dengan dalih promo terbatas, korban dipaksa segera melakukan pembayaran.
Hudiyanto menegaskan, masyarakat perlu lebih kritis terhadap tawaran yang datang secara tiba-tiba, terutama jika berkaitan dengan uang, investasi, atau ajakan bisnis online.
Ciri-Ciri Investasi Bodong yang Harus Diwaspadai
Seiring maraknya kasus investasi bodong, masyarakat diimbau untuk lebih jeli dalam mengenali ciri-cirinya. Biasanya, penipuan berkedok investasi ini menawarkan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat dengan risiko nyaris nol — hal yang sejatinya tidak mungkin terjadi dalam dunia investasi.
Berikut beberapa ciri khas investasi ilegal yang perlu diwaspadai:
Tidak memiliki izin dari OJK atau Bappebti, atau izin yang dimiliki tidak sesuai dengan kegiatan usahanya.
Skema pembayaran tidak transparan, sering menggunakan sistem member get member (bonus bagi yang berhasil merekrut anggota baru).
Sering menggunakan tokoh publik atau influencer untuk menarik kepercayaan masyarakat.
Tidak memiliki produk, aset, atau bisnis nyata yang menjadi dasar investasi.
Legalitas serta alamat perusahaan tidak jelas atau sulit diverifikasi.
Karena itu, sebelum memutuskan untuk menanamkan modal, masyarakat disarankan untuk melakukan riset mandiri dan memverifikasi izin usaha pihak yang menawarkan investasi.
Beberapa langkah penting yang dapat dilakukan antara lain:
Pastikan legalitas investasi telah tercatat di OJK atau lembaga berwenang lainnya.
Periksa aset digital atau kripto apakah termasuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang resmi.
Pelajari risiko investasi secara menyeluruh dan jangan mudah tergiur janji keuntungan cepat.
Hindari tawaran dengan skema tidak logis atau tanpa kejelasan bisnis.
Friderica menegaskan, masyarakat perlu berhati-hati terhadap investasi yang menjanjikan “cuan besar tanpa risiko.” Prinsip utama investasi adalah “high return equals high risk.” Semakin besar potensi keuntungan, semakin besar pula potensi kerugiannya.
Bijak Sebelum Menanam Modal
Investasi memang penting untuk masa depan, tetapi kewaspadaan menjadi kunci utama agar tidak terjerat penipuan. OJK dan Satgas PASTI terus memperkuat pengawasan serta edukasi kepada masyarakat agar mampu mengenali bentuk-bentuk investasi bodong.
Dengan pemahaman yang cukup, masyarakat tidak hanya terlindungi dari modus keuangan ilegal, tetapi juga bisa mengalokasikan dananya pada instrumen investasi yang benar-benar aman, legal, dan produktif.

Mazroh Atul Jannah
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Strategi RAFI Kejar Pertumbuhan Pendapatan dan Profitabilitas 2025
- Selasa, 14 Oktober 2025
Berita Lainnya
Rekor Baru! Harga Emas Antam Tembus Rp 2,36 Juta per Gram pada 14 Oktober 2025
- Selasa, 14 Oktober 2025
Terpopuler
1.
2.
3.
5 Rekomendasi Rumah Murah di Semarang, Harga Mulai Rp123 Juta
- 14 Oktober 2025
4.
Jadwal Terbaru KM Sirimau Oktober–November 2025, Cek Semua Rute
- 14 Oktober 2025
5.
Jadwal KRL Commuter Line Palur–Yogyakarta 14 Oktober 2025
- 14 Oktober 2025