Selasa, 14 Oktober 2025

OJK Ungkap Satu Perusahaan Asuransi Kembalikan Izin Unit Syariah

OJK Ungkap Satu Perusahaan Asuransi Kembalikan Izin Unit Syariah
OJK Ungkap Satu Perusahaan Asuransi Kembalikan Izin Unit Syariah

JAKARTA - Upaya pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari perusahaan asuransi konvensional atau yang dikenal dengan istilah spin off terus menunjukkan perkembangan signifikan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa satu perusahaan asuransi telah mengembalikan izin operasional unit syariahnya, menandai langkah nyata dalam proses restrukturisasi industri keuangan syariah di Indonesia.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyampaikan bahwa perusahaan tersebut telah menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemegang polis sebelum mengembalikan izin unit syariah.

Baca Juga

Huabao Indonesia Diakui Lewat Penghargaan CSR Pendidikan di BISRA 2025

“Terdapat satu perusahaan yang telah mengembalikan izin unit syariah, setelah menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemegang polis,” ujar Mirza.

Langkah pengembalian izin tersebut menunjukkan adanya penyesuaian dan kesiapan industri dalam memenuhi ketentuan OJK terkait kewajiban pemisahan UUS yang harus rampung paling lambat akhir tahun 2026.

Satu UUS Asuransi Tengah Proses Spin Off Dirikan Perusahaan Baru

Selain perusahaan yang telah mengembalikan izin, Mirza juga mengungkap bahwa terdapat satu unit usaha syariah lain yang sedang menjalani proses spin off. UUS tersebut tengah mendirikan perusahaan baru sebagai bagian dari implementasi pemisahan operasional yang diamanatkan OJK.

“Terdapat satu UUS perusahaan perasuransian dalam proses spin off dengan mendirikan perusahaan baru,” jelas Mirza.

Proses ini sejalan dengan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) yang harus disampaikan oleh perusahaan asuransi dan reasuransi sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

41 Perusahaan Sudah Serahkan Rencana Kerja Spin Off ke OJK

OJK juga mencatat bahwa hingga Oktober 2025, terdapat 41 perusahaan asuransi yang telah menyampaikan RKPUS kepada otoritas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 perusahaan berencana melakukan spin off dengan cara mendirikan perusahaan baru, sementara 12 perusahaan lainnya memilih mengalihkan portofolio bisnis syariahnya ke perusahaan lain.

Rencana ini mencerminkan komitmen industri untuk memperkuat sektor asuransi syariah, sekaligus memperjelas arah pengembangan bisnis syariah yang lebih mandiri dan transparan.

“Dari total 41 perusahaan yang berencana spin off berdasarkan RKPUS, sebanyak 29 perusahaan menyatakan akan melakukan spin off UUS dengan cara mendirikan perusahaan baru dan 12 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain,” terang Mirza.

26 Perusahaan Dijadwalkan Lakukan Spin Off pada Tahun 2025

Berdasarkan dokumen RKPUS yang telah diterima OJK, sebanyak 26 perusahaan asuransi dijadwalkan melaksanakan spin off UUS pada tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 18 perusahaan akan mendirikan entitas baru, sedangkan 8 perusahaan akan mengalihkan portofolio unit syariahnya kepada perusahaan lain.

Langkah serentak ini diharapkan dapat mempercepat pembentukan ekosistem keuangan syariah yang kuat, efisien, dan berdaya saing. Selain itu, spin off juga diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi efisiensi operasional, tata kelola, serta pengawasan unit syariah yang selama ini masih bergabung dengan induk konvensional.

Tenggat Spin Off: Paling Lambat Akhir 2026

Sebagai informasi, kewajiban pelaksanaan spin off bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki UUS diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023, tepatnya Pasal 9, yang menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib menyelesaikan proses pemisahan unit syariah paling lambat pada akhir tahun 2026.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis OJK dalam memperkuat arsitektur industri keuangan syariah nasional, sejalan dengan target pengembangan ekonomi syariah yang tertuang dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI).

Dengan adanya batas waktu yang jelas, perusahaan diharapkan lebih proaktif mempersiapkan aspek legal, manajerial, hingga struktur permodalan yang diperlukan dalam pembentukan entitas syariah mandiri.

Dampak Positif Spin Off terhadap Ekosistem Asuransi Syariah

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menilai bahwa kewajiban spin off ini akan berdampak baik bagi perkembangan industri asuransi syariah. Pemisahan unit syariah dari induk konvensional memungkinkan adanya pengelolaan dana dan risiko yang lebih transparan, serta memberikan ruang inovasi produk yang sesuai dengan prinsip syariah.

Selain itu, agen dan pelaku industri diharapkan mendapatkan kesempatan yang lebih luas untuk berperan aktif dalam pasar asuransi syariah yang lebih terbuka dan kompetitif.

Kebijakan ini juga memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap produk asuransi syariah, mengingat pengelolaannya akan dilakukan secara penuh oleh entitas syariah yang terpisah dari kegiatan usaha konvensional.

Arah Transformasi Industri Asuransi Syariah

Dengan semakin banyaknya perusahaan yang menyusun dan menjalankan RKPUS, OJK menilai proses spin off kini berjalan sesuai rencana. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan aset dan kinerja asuransi syariah di masa mendatang, sekaligus memperkuat kontribusi sektor ini terhadap total industri asuransi nasional.

OJK juga terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap perusahaan-perusahaan yang sedang menyiapkan spin off, guna memastikan transisi berjalan lancar dan tidak menimbulkan risiko bagi pemegang polis.

“Perusahaan yang telah mengembalikan izin unit syariahnya sudah menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemegang polis, dan hal ini menjadi contoh baik bagi perusahaan lain yang tengah bersiap melakukan spin off,” pungkas Mirza.

Dengan perkembangan terkini ini, industri asuransi nasional memasuki fase baru menuju kemandirian penuh bagi unit usaha syariah, sejalan dengan visi pemerintah menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan syariah global.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Produksi Emas Wolfram Mulai 2026, BUMI Lanjutkan Ekspansi Global

Produksi Emas Wolfram Mulai 2026, BUMI Lanjutkan Ekspansi Global

Wijaya Karya Beton Raih Kontrak Rp 2,79 Triliun Hingga September 2025

Wijaya Karya Beton Raih Kontrak Rp 2,79 Triliun Hingga September 2025

Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni Ternate Ambon Terbaru 2025

Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni Ternate Ambon Terbaru 2025

Jadwal dan Harga Tiket KA Bandara YIA ke Tugu Jogja 13 Oktober 2025

Jadwal dan Harga Tiket KA Bandara YIA ke Tugu Jogja 13 Oktober 2025

OJK Ingatkan Pekerja Migran Waspada Penipuan, Perlu Literasi Keuangan

OJK Ingatkan Pekerja Migran Waspada Penipuan, Perlu Literasi Keuangan