Program Percepatan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT di Tahun 2025, Cek Kesempatan Anda!
- Rabu, 08 Januari 2025
Jakarta - Pada awal tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan mempercepat penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Kebijakan ini diambil untuk memastikan bantuan sosial segera diterima oleh masyarakat yang membutuhkan, Rabu, 8 Januari 2025.
Menurut keterangan dari Andy Kurniawan, Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis, percepatan ini bertujuan mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi. "Kami memahami kebutuhan mendesak masyarakat di awal tahun, sehingga kami mempercepat penyaluran PKH dan BPNT pada bulan Januari 2025," ujar Andy pada akhir Desember 2024.
Penyaluran PKH Lebih Awal
Tahun ini, PKH yang sebelumnya direncanakan untuk disalurkan pada akhir triwulan pertama, tepatnya Maret, akan dipercepat menjadi Januari 2025. Dengan penyaluran ini, diharapkan lebih dari 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dapat merasakan manfaat bantuan lebih awal dari jadwal semula. PKH berfungsi sebagai dukungan bagi keluarga kurang mampu dengan variasi bantuan tergantung kategori penerima, seperti ibu hamil, anak sekolah, anak usia dini, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
Sebagai contoh, untuk kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini 0-6 tahun, setiap penerima masing-masing akan mendapatkan Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu per tiga bulan. Selain itu, bantuan untuk anak sekolah juga disesuaikan mulai dari Rp 900 ribu per tahun untuk anak SD hingga Rp 2 juta per tahun untuk anak SMA.
BPNT, Bantuan yang Terus Diperbarui
Selain PKH, percepatan penyaluran juga dilakukan untuk BPNT. Bantuan ini diberikan kepada 18,8 juta KPM di seluruh Indonesia. Andy Kurniawan menyebutkan bahwa ada perubahan mekanisme pada tahun ini. Berbeda dengan penyaluran sebelumnya, BPNT akan disalurkan setiap bulan sehingga keluarga penerima dapat lebih fleksibel dalam memenuhi kebutuhan pangan bulanan mereka.
Bantuan sembako senilai Rp 200 ribu per bulan ini memungkinkan penerima untuk membeli berbagai kebutuhan pokok seperti beras, daging, sayur, and buah. "BPNT ini esensial untuk memastikan daya beli masyarakat terhadap bahan pangan terutama bagi mereka yang membutuhkan," tambah Andy.
Namun, bantuan ini memiliki aturan ketat mengenai penggunaannya. Bansos PKH dan BPNT tidak diperbolehkan digunakan untuk membeli barang seperti rokok, minuman keras, atau barang bukan kebutuhan dasar, yang menegaskan fokus bantuan untuk menopang ketahanan pangan dan kesejahteraan keluarga.
Cara Mengecek Apakah Anda Berhak Menerima Bantuan
Kemensos menyediakan situs resmi cekbansos.kemensos.go.id bagi masyarakat yang ingin mengecek status mereka sebagai penerima bansos. Proses pengecekan cukup sederhana; pengguna hanya perlu memasukkan nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa tempat tinggal, serta nama sesuai KTP. Setelah memasukkan kode verifikasi yang ditampilkan, Anda dapat melihat apakah termasuk dalam daftar penerima Bansos PKH atau BPNT tahun ini.
Bagi masyarakat yang tercatat sebagai penerima, rincian bantuan yang diterima akan ditampilkan dalam sistem. Namun jika nama Anda tidak terdaftar, situs tersebut akan menampilkan notifikasi "Tidak Terdapat Peserta / PM."
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan distribusi bantuan lebih merata dan tepat waktu, sebagai langkah strategis mengakselerasi perbaikan kondisi ekonomi masyarakat melalui penyempurnaan Data Tunggal Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi. Andy menambahkan, "Data ini berfungsi sebagai dasar penyaluran, memastikan bahwa bantuan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkannya."
Baca Juga
Tri Kismayanti
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Mendagri Nilai Penugasan Taruna KKP Perkuat Percepatan Pemulihan Bencana
- Kamis, 15 Januari 2026
Menag Dorong Peran Strategis BP4 Kepri Cegah Lonjakan Perceraian Daerah
- Kamis, 15 Januari 2026
Kemenhaj Perketat Sistem Kesehatan Haji dengan Penguncian Data Digital
- Kamis, 15 Januari 2026
Berita Lainnya
Menag Dorong Peran Strategis BP4 Kepri Cegah Lonjakan Perceraian Daerah
- Kamis, 15 Januari 2026
Kemenhaj Perketat Sistem Kesehatan Haji dengan Penguncian Data Digital
- Kamis, 15 Januari 2026
Mendagri Fokuskan Strategi Pemulihan Terukur Pascabencana Sumatera Barat Berkelanjutan
- Kamis, 15 Januari 2026
Gibran Optimistis Pariwisata Bisa Menjadi Penggerak Perekonomian Nasional
- Selasa, 13 Januari 2026
Terpopuler
1.
7 Cara Menyimpan Nasi Matang Agar Tetap Pulen Tanpa Rice Cooker
- 15 Januari 2026
2.
3.
4.
Durian Tetap Segar dan Tak Bau, Ini Cara Menyimpannya di Kulkas
- 15 Januari 2026










