Mantan Penyidik Yudi Harahap: KPK Harus Segera Tangkap Bupati Situbondo Karna Suswandi
- Rabu, 27 November 2024
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera mengambil langkah tegas terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi, yang telah dua kali mengajukan praperadilan namun kalah.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyatakan bahwa KPK perlu segera menuntaskan kasus ini untuk memberikan kepastian hukum kepada Karna, yang juga merupakan calon bupati dalam Pilkada Situbondo.
"Ketika praperadilan sudah dua kali dilayangkan oleh tersangka, tentu KPK harus segera menuntaskan demi kepastian hukum bagi yang bersangkutan juga," ujar Yudi kepada media, Selasa, 26 November 2024.
Baca JugaCuti Bersama Desember 2024: Jadwal, Makna, dan Tips Maksimalkan Liburan
Yudi menambahkan bahwa kasus yang menjerat Karna terkait dugaan suap seharusnya tidak terlalu sulit untuk dibuktikan karena melibatkan pihak pemberi dan penerima suap serta barang bukti yang kuat.
"Karena kasus ini adalah suap, tentu pembuktiannya akan lebih mudah. Ada yang memberi, ada yang menerima, dan barang buktinya juga tentu sudah dimiliki KPK," jelasnya.
Desakan untuk Penuntasan Kasus
Yudi menduga bahwa KPK mungkin menunda langkah selanjutnya hingga Pilkada selesai, mengingat Karna adalah salah satu kandidat dalam kontestasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa apa pun hasil Pilkada, proses hukum harus tetap berjalan.
"Saya yakin secara teknis, KPK mungkin menunggu Pilkada karena yang bersangkutan juga ikut Pilkada. Tapi saya harap bahwa apa pun hasil Pilkada, KPK harus segera menuntaskan kasus ini, melengkapi semua berkas, dan melimpahkannya ke pengadilan," tegas Yudi.
Menurutnya, pengadilan adalah tempat untuk menguji materiil kasus ini, bukan hanya aspek formal seperti yang diangkat dalam praperadilan.
"Di pengadilanlah ujian sebenarnya dari suatu kasus, bukan hanya formil seperti dalam praperadilan, tetapi juga materiil. KPK harus bisa menyampaikan semua bukti yang dimiliki terkait pembuktian kasus Bupati Situbondo tersebut," tambahnya.
KPK Siap Tangkap Karna Suswandi
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam kesempatan terpisah juga menegaskan bahwa Karna Suswandi akan kembali dipanggil oleh KPK setelah Pilkada selesai.
"Ya, bagi saksi maupun tersangka, tentunya akan dilakukan pemanggilan pada waktunya oleh penyidik. Semoga proses pemanggilan tidak terlalu lama," ujar Tessa.
Ia juga menyebutkan bahwa jika Karna tidak memenuhi panggilan tanpa alasan medis yang sah, maka KPK akan langsung melakukan penahanan.
"Pasti dipanggil. Jika tersangka tidak sakit—yang memang dapat dibuktikan secara medis, misalnya koma—maka tentunya akan dilakukan penahanan. Tentunya dokter yang akan memberikan penilaian," tegas Tessa.
Tessa juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kembali menolak praperadilan kedua Karna Suswandi.
"Putusan ini semakin menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya," tambah Tessa.
Proses Hukum Tak Dipengaruhi Hasil Pilkada
Yudi juga menekankan bahwa hasil Pilkada, baik Karna menang maupun kalah, tidak akan memengaruhi proses hukum yang dijalankan oleh KPK.
"Apapun hasil Pilkada, baik dia menang ataupun kalah, tidak akan mempengaruhi proses hukum. Hukum harus berjalan sesuai aturan," tutup Yudi.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Karna Suswandi menjadi perhatian publik, terutama masyarakat Situbondo. Dengan ditolaknya praperadilan kedua oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK diharapkan segera melanjutkan proses hukum untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum. (*)
Redaksi
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Wakil Menteri BUMN Sebut Gapoktan akan jadi Koperasi per April 2025
- Minggu, 01 Desember 2024
KPU Situbondo Harus Umumkan Status Tersangka Korupsi Calon Bupati Karna Suswandi
- Rabu, 27 November 2024
Terpopuler
1.
2.
Bos Lion Air Resmi Jadi Dirut Garuda Indonesia
- 15 November 2024
3.
4.
5.
Cara Cek Penerima Bansos 2024: Bisa Pakai NIK KTP
- 09 November 2024