Cara Pindah Faskes KIS Online, Mudah Bisa Lewat WhatsApp Atau Aplikasi Mobile JKN
- Jumat, 08 November 2024
Artikel berikut ini mengulas mengenai cara pindah faskes KIS online dengan mudah baik melalui WhatsApp, Aplikasi Mobile JKN, maupun call center. Ketika menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS), terkadang ada kebutuhan untuk pindah fasilitas kesehatan (faskes). Perubahan ini bisa dilakukan dengan berbagai alasan, salah satunya karena pindah domisili atau ketidakcocokan dengan layanan faskes yang sebelumnya.
Nah, kamu bisa mengajukan perubahan tersebut secara online. Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah mudah cara pindah faskes KIS online, baik melalui aplikasi, WhatsApp, maupun layanan lainnya.
Cara Pindah Faskes KIS Online dengan Mudah
Saat kamu ingin pindah faskes, sekarang tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan, karena cara pindah faskes KIS online sudah tersedia. Dengan adanya layanan online, proses penggantian faskes menjadi lebih praktis dan cepat. Kamu bisa melakukannya melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp resmi dari BPJS Kesehatan.
Baca Juga
Berikut adalah langkah-langkah cara pindah faskes KIS online yang dapat kamu coba.
Pindah Faskes KIS Online Lewat Aplikasi Mobile JKN
Salah satu cara termudah untuk mengubah faskes KIS adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini bisa diunduh gratis di Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS). Setelah mengunduhnya, kamu bisa melakukan pendaftaran dan mengisi data pribadi seperti nomor kartu BPJS, NIK, tanggal lahir, serta data lainnya.
Berikut langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi Mobile JKN
Download aplikasi Mobile JKN di perangkatmu dan lakukan registrasi jika belum memiliki akun.
Login ke akun Mobile JKN
Masukkan nomor kartu BPJS atau NIK serta password yang telah kamu buat sebelumnya.
Pilih menu Ubah Data Peserta
Setelah berhasil login, cari dan pilih menu "Perubahan Data Peserta" untuk memulai proses pindah faskes.
Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat I
Pada menu ini, kamu bisa mengganti fasilitas kesehatan tingkat 1 (faskes 1) sesuai dengan keinginan dan domisilimu saat ini.
Pilih faskes baru
Masukkan provinsi, kota/kabupaten, lalu pilih faskes yang sesuai dengan kebutuhanmu. Jangan lupa centang opsi perubahan untuk seluruh anggota keluarga jika diperlukan.
Lakukan verifikasi
Setelah memilih faskes baru, lakukan verifikasi menggunakan PIN atau kode yang dikirimkan ke email/nomor hp terdaftar. Proses ini akan menyelesaikan pengajuan perubahan faskes.
Setelah selesai, kamu bisa mendapatkan informasi mengenai kapan perubahan faskes berlaku. Biasanya, faskes baru akan aktif pada tanggal 1 di bulan berikutnya. Jadi, jika kamu mengajukan perubahan di tengah bulan, masih harus menggunakan faskes lama hingga faskes baru aktif.
Pindah Faskes KIS Online Melalui WhatsApp
Jika kamu merasa lebih nyaman menggunakan layanan chat, BPJS Kesehatan juga menyediakan opsi untuk pindah faskes melalui WhatsApp. Cara ini cukup mudah dan bisa dilakukan kapan saja selama jam operasional. Berikut langkah-langkahnya:
- Simpan nomor layanan PANDAWA BPJS Kesehatan (08118165165) di ponselmu.
- Buka aplikasi WhatsApp dan mulai percakapan dengan PANDAWA.
- Berikan informasi bahwa kamu ingin pindah faskes.
- Ikuti instruksi yang diberikan oleh sistem atau petugas yang melayani.
Layanan ini tersedia setiap Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat. Jadi, pastikan kamu menghubungi PANDAWA pada jam operasional agar pengajuanmu dapat diproses dengan cepat.
Cara Pindah Faskes KIS Online Lewat Call Center
Selain menggunakan aplikasi Mobile JKN dan WhatsApp, kamu juga bisa menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 165 untuk mengajukan pindah faskes. Call center ini tersedia 24 jam dan bisa diakses oleh seluruh peserta BPJS Kesehatan. Layanan ini terbagi menjadi dua, yaitu Voice Interactive JKN (VIKA) dan layanan yang dibantu oleh agent.
Agen BPJS akan membantumu melakukan perubahan faskes tingkat pertama, namun pastikan kamu telah terdaftar di faskes lama setidaknya selama 3 bulan sebelum melakukan perubahan.
Pindah Faskes KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Untuk peserta KIS yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), pindah faskes juga dimungkinkan, meski ada batasan tertentu. Biasanya, faskes yang ditetapkan untuk peserta PBI adalah puskesmas.
Jika ingin mengganti faskes karena alasan pindah domisili, kamu harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP, dan Kartu KIS PBI. Proses ini lebih manual dan tidak bisa dilakukan secara online.
Alasan untuk Pindah Faskes KIS Online
Banyak alasan mengapa seseorang memutuskan untuk pindah faskes. Berikut beberapa di antaranya:
Lokasi faskes terlalu jauh dari domisili
Jika kamu pindah rumah, otomatis jarak faskes lama akan menjadi terlalu jauh, sehingga perlu diubah.
Fasilitas di faskes lama tidak memadai
Beberapa peserta merasa fasilitas di faskes lama tidak cukup memenuhi kebutuhan medis mereka.
Pelayanan di faskes lama tidak memuaskan
Jika kamu merasa tidak mendapatkan pelayanan yang baik di faskes lama, menggantinya dengan yang baru bisa jadi solusi.
Namun, perlu diingat bahwa BPJS membatasi penggantian faskes hanya bisa dilakukan setiap 3 bulan sekali. Jadi, pertimbangkan dengan baik sebelum memutuskan pindah faskes.
Tips Memilih Faskes yang Tepat
Agar kamu tidak perlu bolak-balik mengganti faskes, berikut beberapa tips memilih faskes yang tepat:
- Pilih faskes yang dekat dengan tempat tinggal.
- Pastikan faskes memiliki layanan 24 jam.
- Cari faskes dengan fasilitas rawat inap dan peralatan medis yang memadai.
Dengan mengikuti tips ini, kamu bisa lebih nyaman dalam memilih faskes dan tidak perlu sering-sering melakukan pindah faskes KIS online.
Melakukan perubahan faskes melalui cara pindah faskes KIS online sangat memudahkan peserta KIS dalam mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai. Kamu bisa melakukannya lewat aplikasi Mobile JKN, WhatsApp, atau menghubungi call center BPJS. Pastikan untuk memilih faskes yang tepat agar proses pelayanan kesehatanmu berjalan lancar. Semoga bermanfaat!
Redaksi
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Kementerian BUMN Tunjuk Jisman P. Hutajulu Sebagai Komisaris Baru PT PLN (Persero)
- Kamis, 14 November 2024
Cara Pindah Faskes KIS Online, Mudah Bisa Lewat WhatsApp Atau Aplikasi Mobile JKN
- Jumat, 08 November 2024
Berita Lainnya
UMKM Tumbuh Berkat Inovasi PLN Indonesia Power, Masyarakat Makin Sejahtera
- Rabu, 09 Oktober 2024
PLN Indonesia Power Gandeng PGE untuk Optimalisasi Panas Bumi Nasional
- Selasa, 08 Oktober 2024
Komitmen PLN Indonesia Power dalam Transisi Energi Diakui Secara Internasional
- Senin, 07 Oktober 2024
PLN Icon Plus Mendapat Penghargaan Kartini Humas untuk Dedikasi Teknologi
- Selasa, 10 September 2024