Kasus Dugaan Pemerasan Camat Pajo, Kejati NTB Rekomendasikan Sanksi Jaksa

Hasil inspeksi Kejati NTB diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses penanganan pelanggaran etik. (Sumber Foto: NET)
Jumat, 03 Juli 2026 | 15:15:38 WIB

MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) merekomendasikan pemberian sanksi kepada tiga oknum jaksa yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Camat Pajo, Kabupaten Dompu, Imran. Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bagian dari proses penanganan pelanggaran etik.

Ketiga oknum tersebut adalah mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu berinisial J, mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dompu berinisial K, dan mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dompu berinisial IS, yang saat ini diketahui telah berpindah tugas. Asisten Bidang Pengawasan Kejati NTB, I Wayan Eka Widdyara, mengatakan bahwa rekomendasi sanksi merupakan hasil inspeks

i yang telah dilengkapi dengan data pendukung dan pengumpulan bukti.

"Rekomendasinya (sanksi) rahasia, intinya ada hukuman, ada penyalahgunaan wewenang," ujarnya, Kamis (2/7/2026), dilansir dari Antara.

Menurut dia, hasil pemeriksaan tersebut juga telah dipaparkan kepada pimpinan sebelum diserahkan ke Kejagung.

"Kami juga memberikan paparan sama pimpinan, tapi kembali lagi nanti penentuan semua itu ada di Jamwas Kejagung," ucapnya.

Wayan menambahkan, Kejati NTB masih menunggu petunjuk dari Kejagung terkait keputusan akhir atas rekomendasi tersebut. Ia mengaku tidak dapat memastikan kapan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung akan menerbitkan keputusan.

"Yang jelas, komunikasi dengan Kejagung kami masih menunggu petunjuk. Kalau pun jaksa-nya dicabut, itu nanti tunggu dari Kejagung," tukasnya.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, sebelumnya menjelaskan bahwa pengiriman hasil inspeksi ke Kejaksaan Agung merupakan prosedur dalam penanganan pelanggaran etik.

"Hasil pemeriksaan kami kirim ke pusat (Kejagung RI), karena memang prosedurnya seperti itu," ujarnya.

Kasus ini bermula dari proses eksekusi penahanan Camat Pajo, Imran, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Imran mengaku dimintai uang sebesar Rp30 juta oleh tiga oknum jaksa tersebut dengan dalih meringankan hukuman. Namun, ia hanya menyerahkan Rp20 juta secara langsung di kantor Kejari Dompu. 

Merasa tertipu karena proses hukum tetap berlanjut hingga dirinya ditahan, Imran melaporkan perbuatan oknum aparat penegak hukum tersebut.

Reporter: Ferdi Tri Nor Cahyo