5 Poin Terungkap di Dakwaan dr Tifa Soal Tuduhan Diploma Jokowi
JAKARTA - Persidangan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah dimulai. Ia didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi atas tuduhan tersebut.
Sidang perdana dr Tifa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (2/7/2026). Dalam persidangan, dr Tifa disebut menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi bahwa ijazah Jokowi palsu selama menjabat.
Dokter Tifa menolak tawaran menempuh jalur damai dalam perkara ini, sementara pihak Jokowi menyatakan siap hadir dalam persidangan mendatang untuk menunjukkan ijazah aslinya.
Berikut adalah 5 poin yang terungkap dari dakwaan dr Tifa:
1. dr Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Jaksa menjelaskan bahwa kasus bermula pada Maret 2025 ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, melaporkan adanya unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan Jokowi terkait tuduhan ijazah palsu.
Jaksa menegaskan bahwa ijazah S-1 Jokowi adalah asli dan telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi berwenang. Namun, dr Tifa tetap menyebarkan tuduhan melalui media sosial hingga talk show tanpa pembuktian sah.
2. Jokowi Alami Kerugian Imateriil
Jaksa menyatakan perbuatan dr Tifa merugikan Jokowi karena menuduhnya menggunakan ijazah palsu. Jokowi merasa terhina dan direndahkan oleh narasi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik Polri, ijazah Jokowi dinyatakan identik dengan 14 dokumen pembanding yang ada.
3. dr Tifa Sebar Tudingan di Media Sosial
Terdakwa dr Tifa menggunakan media sosial untuk menyebarkan tuduhannya, yang dinilai jaksa telah membentuk persepsi publik seolah-olah informasi tersebut adalah fakta. Jaksa menyebut analisis yang dilakukan dr Tifa menggunakan metode keilmuannya dilakukan tanpa hak karena tidak bersumber dari pemilik sah ijazah maupun verifikasi langsung kepada Jokowi.
4. dr Tifa Tolak Berdamai
Hakim sempat menjelaskan bahwa terdakwa memiliki opsi untuk mengupayakan restorative justice karena ancaman pidana di bawah 5 tahun. Namun, dr Tifa menolak dengan tegas.
"Jadi, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain," tegasnya.
5. Jokowi Siap Hadir di Sidang
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa kliennya siap hadir pada persidangan selanjutnya.
"Kemarin, per kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi juga dan kami menyatakan siap untuk hadir," kata Yakup. Jokowi berencana membawa ijazah SD hingga S-1 agar permasalahan ini tuntas sepenuhnya.